Jumat, 26 Februari 2016

Makalah Kelompok 6 - PROSES PENELITIAN LANGKAH 6 UNSUR-UNSUR DESAIN PENELITIAN

PROSES PENELITIAN
LANGKAH 6 UNSUR-UNSUR DESAIN PENELITIAN
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu Angga Hidayat
NIDN : 0426108802
Disusun Oleh:
            Aries Maulana Abdi                        (2013122476)          
Kristian Arisandi Panjaitan               (2013121204)
Muhammad Nasrulloh                      (2013122451)
Mohammad Richard Pahlevi            (2013121764)
Yogini                                                (2013120994)

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2015


______________________________________________________________


BAB II

KAJIAN TEORI

2.1.                       Desain Penelitian

Nazir (2014:70) mengungkapkan desain penelitian “adalah semua proses yang diperlukan dalam perencanaan dan pelaksanaan penelitian.”
2.1.1.      Desain dalam Merencanakan Penelitian
Dalam merencanakan penelitian, desain dimulai dengan mengadakan penyelidikan dan evaluasi terhadap penelitian yang sudah dikerjakan dan diketahui, dalam memecahkan masalah. Pemilihan desain biasanya dimulai ketika seseorang peneliti sudah mulai merumuskan hipotesis-hipotesisnya. Akan tetapi, aspek yang paling penting adalah berkenaan dengan apakah suatu hipotesis yang khas diterjemahkan ke dalam fenomena-fenomena yang diamati dan apakah metode penelitian yang akan dipilih akan dapat menjamin diperolehnya data yang diperlukan untuk menguji hipotesis tersebut.
Desain untuk perencanaan penelitian bertujuan untuk melaksanakan penelitian, sehingga dapat diperoleh suatu logika, baik dalam pengujian hipotesis, maupun dalam membuat kesimpulan. Desain rencana penelitian yang baik akan dapat menterjemahkan model-model ilmiah ke dalam operasional penelitian secara praktis. Tiap langkah dari desain perencanaan penelitian memerlukan pengambilan keputusan yang tepat oleh si peneliti.
2.1.2.      Desain Pelaksanaan Penelitian
Desain pelaksanaan penelitian meliputi proses membuat percobaan ataupun pengamatan serta memilih pengukuran-pengukuran variabel, memilih prosedur dalam teknik sampling, alat-alat untuk mengumpulkan data, kemudian membuat coding, editing dan memproses data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan penelitian termasuk proses analisis data serta membuat pelaporan.

2.2.           Tujuan Studi: Ekploratif, Deskriptif, Pengujian Hipotesis (Analisis Dan Prediktif), Analisis Studi Kasus

Sifat studi mungkin bersifat eksploratif atau deskriptif, atau dilakukan untuk menguji hipotesis, bergantung pada tahap peningkatan pengetahuan mengenai topik yang diteliti. Keputusan desain menjadi semakin ketat saat kita berlanjut dari tahap eksploratif, di mana peneliti berusaha mengeksplorasi bidang penelitian organisasi yang baru ke tahap deskriptif. Peneliti mencoba menjelaskan karakteristik tertentu dari fenomena yang menjadi pusat perhatian ke tahap pengujian hipotesis, menguji apakah hubungan yang diperkirakan memang terbukti dan jawaban atas pertanyaan penelitian telah diperoleh.

2.2.1.      Studi Eksploratif
Studi eksploratif (exploratory study) dilakukan jika peneliti memiliki keterbatasan informasi mengenai masalah penelitian tertentu. Karena penelitian-penelitian sebelumnya yang meneliti masalah tersebut relatif belum banyak dilakukan oleh peneliti yang lain. Demikian juga mengenai informasi latar belakang masalah yang diperlukan oleh peneliti untuk memahami dan merumuskan masalah penelitian, penyusunan kerangka teoritis, pengembangan hipotesis dan pengujiannya.
Indriantoro (1999:87) mengungkapkan studi eksploratif pada dasarnya untuk memahami karakteristik fenomena atau masalah yang diteliti, karena belum banyak literatur hasil penelitian yang membahas masalah tersebut atau masalah yang sejenis. Peneliti melalui studi ekploratif dapat mengembangkan konsep yang jelas dan mendefinisikan variabel-variabel penelitian yang penting. Data yang dikumpulkan dalam studi eksploratif dapat menggunakan berbagai teknik, antara lain observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil analisis data yang dikumpulkan dalam studi ini, peneliti dapat mengembangkan teori atau hipotesis yang perlu diuji melalui penelitian-penelitian berikutnya.

2.2.2.      Studi Deskriptif
Indriantoro (1999:88) menyatakan studi deskriptif merupakan penelitian terhadap fenomena atau populasi tertentu yang diperoleh peneliti dari subyek berupa individu, organisasional, industri atau perspektif yang lain. Studi ini membantu peneliti untuk menjelaskan karakteristik subyek yang diteliti, mengkaji berbagai aspek dalam fenomena tertentu dan menawarkan ide masalah untuk pengujian atau penelitian selanjutnya.
Studi deskriptif menjelaskan karakteristik suatu fenomena yang dapat digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan untuk memecahkan masalah-masalah bisnis. Meskipun pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk memecahkan masalah-masalah bisnis, disebut juga dengan analisis diagnosis yang datanya dapat berupa kualitatif dan kuantitatif.
2.2.3.      Pengujian Hipotesis
Penelitian yang bertujuan untuk menguji hipotesis umumnya merupakan penelitian yang menjelaskan fenomena dalam bentuk hubungan antar variabel. Tipe hubungan antara dua variabel atau lebih, seperti yang telah diuraikan dalam bab 2 dapat berupa hubungan korelasional, komparatif (perbandingan), dan hubungan sebab-akibat. Pengujian hipotesis merupakan tujuan studi (termasuk studi eksploratif dan studi deskriptif) yang mempunyai pengaruh terhadap elemen desain penelitian yang lain, terutama dalam pemelihan metode pengujian data.
2.2.4.      Analisis Studi Kasus
Studi kasus meliputi kontekstual dan mendalam terhadap hal yang berkaitan dengan situasi serupa dalam organisasi lain. Studi kasus sebagai sebuah teknik pemecahan masalah, tidak sering dilakukan dalam organisasi karena penemuan jenis masalah yang sama dalam konteks perbandingan dengan yang lainnya adalah sulit, mengingat keengganan perusahaan untuk menyingkapkan permasalahan mereka. Tetapi, studi kasus yang bersifat kualitatif adalah berguna dalam menerapkan solusi pada masalah terkini berdasarkan pengalaman pemecahan masalah di masa lalu.
2.2.5.      Tinjauan Tujuan Studi
Tidak sulit untuk melihat bahwa dalam studi eksploratif, peneliti pada dasarnya berminat untuk menyelidiki faktor-faktor situasional untuk memperoleh pengertian mengenai karakteristik fenomena yang diteliti. Demikian pula, studi awal pada skala kecil, dengan mewawancarai orang-orang atau mendapatkan informasi dari jumlah kejadian yang terbatas adalah tidak umum dalam penelitian eksploratif.
Studi deskritif tidak dilakukan jika karakteristik atau fenomena yang tampak dalam sebuah situasi diketahui eksis dan seseorang ingin mampu menjelaskannya secara lebih baik dengan memberikan riwayat mengenai faktor terkait. Pengujian hipotesis menawarkan pemahaman yang lebih baik mengenai hubungan yang eksis antar variabel. Hal tersebut juga dapat menentukan hubungan sebab-akibat, pengujian hipotesis dapat dilakukan dengan data kualitatif dan kuantitatif. Studi kasus umumnya bersifat kualitatif dan kadang-kadang digunakan sebagai alat dalam pengambilan keputusan manajerial.
2.3.            Jenis Investigasi: Kasual versus Korelasional
Manajer harus menentukan apakah yang diperlukan adalah studi kasual (casual study) atau korelasional (correlational) untuk menemukan jawaban atas persoalan yang dihadapi. Yang pertama dilakukan adalah menentukan hubungan sebab-akibat yang definitif. Tetapi, jika yang diinginkan manajer adalah sekedar identifikasi faktor-faktor penting yang “berkaitan dengan” masalah, maka studi korelasional dipilih. Dalam kasus terdahulu, peneliti tekun menyelidiki satu atau lebih faktor yang tidak diragukan menyebabkan masalah. Dengan kata lain, maksud peneliti megadakan studi kasual adalah agar mampu menyatakan bahwa variabel X menyebabkan variabel Y. Jadi, jika variabel X dihilangkan atau diubah dalam cara tertentu, masalah Y terpecahkan. Tetapi, cukup sering tidak hanya satu atau lebih variabel yang menyebaban masalah dalam organisasi.
Sekaran (2014:165) menyatakan studi kasual adalah studi dimana peneliti ingin menemukan penyebab dari satu atau lebih masalah. Sedangkan studi korelasional adalah studi dimana peneliti berminat untuk menemukan variabel penting yang berkaitan dengan masalah.

2.4.           Tingkat Intervensi Peneliti Terhadap Studi

Tingkat intervensi peneliti terhadap arus kerja normal di tempat kerja mempunyai keterkaitan langsung dengan apakah studi yang dilakukan adalah kasual atau korelasional. Studi korelasioanal dilakukan dalam lingkungan alami organisasi dengan intervensi minimum oleh peneliti dan arus kerja yang normal. Misalnya, jika seorang peneliti ingin mempelajari faktor yang memengaruhi efektivitas pelatihan (studi korelasional), yang harus dilakukan adalah menyusun kerangka teoritis, mengumpulkan data relevan, dan menganalisisnya untuk menghasilkan temuan. Meskipun ada sejumlah gangguan pada arus kerja normal dalam sistem saat peneliti mewawancarai karyawan dan menyebarkan kuesioner di tempat kerja, intervensi peneliti dalam fungsi rutin sistem adalah minimal jika dibandingkan dengan yang disebabkan selama studi kasual. Dalam studi yang diakukan untuk menentukan hubungan sebab-akibat, peneliti mencoba untuk memanipulasi variabel tertentu untuk mempelajari akibat manipulasi tersebut pada variabel terikat yang diteliti. Dengan kata lain, peneliti dengan sengaja mengubah variabel tertentu dalam konteks dan mengintervensi peristiwa sejauh peristiwa tersebut terjadi secara normal dalam organisasi.

2.5.           Situasi Studi: Diatur dan Tidak Diatur

Penelitian organisasi dapat dilakukan dalam lingkungan yang alami, dimana pekerjaan berproses secara normal (yaitu, dalam situasi tidak diatur) atau dalam keadaan artifisial dan diatur. Studi korelasional selalu dilakukan dalam situasi tidak diatur, sedanngkan kebanyakan studi kasual yang ketat dilaksanakan dalam situasi lab yang diatur.
Studi korelasional yang dilakukan dalam organisasi disebut studi lapangan (field study). Studi yang dilakukan untuk menentukan hubungan sebab-akibat menggunakan lingkungan alami yang sama, dimana karyawan berfungsi secara normal disebut eksperimen lapangan (field experiment). Di sini, peneliti melakukan intervensi terhadap peristiwa alami karena variebel bebas dimanipulasi. Misalnya, seorang manajer yang ingin mengetahui pengaruh gaji pada kinerja akan menaikkan gaji karyawan dalam satu unit, menurunkan gaji karyawan dalam unit lain, dan membiarkan gaji karyawan di unit ketiga tanpa perubahan apapun. Dalam hal ini terjadi manipulasi terhadap sistem gaji untuk menentukan hubungan sebab-akibat antara gaji dan ki nerja, namun studi tetap dilakukan dalam situasi alami dan karena itu disebut eksperimen lapangan.
Eksperimen yang dilakukan untuk menentkan hubungan sebab-akibat yang melampaui kemungkinan dari setidaknya keraguan memerlukan pembuatan sebuah lingkungan yang artifisial dan teratur, dimana semua faktor asing dikontrol dengan ketat. Subjek yang sama dipilih secara seksama untuk merespon stimuli tertentu yang dimanipulasi. Studi tersebut dianggap sebagai eksperimen lab (lab experiment).

2.6.           Unit Analisis: Individual, Pasangan, Kelompok, Organisasi, Kebudayaan

Unit analisis merujuk pada tingkat kesatuan data yang dikumpulkan selama tahap analisis data selanjutnya. Jika misalnya, pernyataan masalah berfokus pada bagaimana meningkatkan tingkat motivasi karyawan secara umum, maka kita memperhatikan individu karyawan organisasi dan harus menemukan apa yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan motivasi mereka. Dalam hal ini, unit analisis adalah individu (individual). Jika peneliti berminat mempelajari interaksi dua orang, maka beberapa kelompok dua orang, atau dikenal sebagai pasangan (dyads), akan menjadi unit analisis. Analisis terhadap interaksi suami-istri dalam keluarga dan hubungan atasan-bawahan di tempat kerja merupakan contoh yang baik dari pasangan sebagai unit analisis. Tetapi, jika pernyataan masalah berkaitan dengan efektivitas kelompok, maka unit analisis adalah pada tingkat kelompok.
Pernyataan penelitian kita menentukan unit analisis. Misalnya, jika kita ingin mempelajari pola pengambilan keputusan kelompok, kita mungkin akan menguji aspek seperti ukuran kelompok, struktur kelompok, kepaduan, dan semacamnya, untuk mencoba menjelaskan varians dalam pembuatan keputusan kelompok. Disini, kita akan menelaah dinamika yang berlaku dalam beberapa kelompok berbeda dan faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan keputusan kelompok. Dalam hal tersebut, unit analisis adalah kelompok.
Seiring pertanyaan penelitian kita terhadap persoalan bergerak dari individu ke pasangan, dan ke kelompok, organisasi, dan bahkan negara, demikian pula unit analisis, bergeser dari individu ke pasangan, kelompok, organisasi, dan negara. Karakteristik “tingkat analisis” ini adalah bahwa tingkat lebih rendah termasuk dalam tingkat yang lebih tinggi. Dengan demikian, jika kita ingin mempelajari dinamika kelompok, kita mungkin perlu mempelajari, katakanlah enam atau lebih kelompok, dan kemudian menganalisis data yang dikumpulkan dari pengujian terhadap pola dalam tiap kelompok. Jika kita ingin mempelajari perbedaan budaya antarbangsa, kita harus mengumpulkan data dari berbagai negara dan mempelajari pola budaya yang berlaku dalam setiap negara.

2.7.           Horizon Waktu: Studi versus Longitudinal

Data penelitian dapat dikumpulkan sekaligus pada periode tertentu (satu titik waktu) atau dikumpulkan secara bertahap dalam beberapa periode waktu yang relatif lebih lama (lebih dari dua titik waktu), tergantung pada karakteristik masalah penelitian yang akan dijawab.

2.7.1.      Studi Cross-Sectional
Sekaran (2014:177) mengungkapkan studi cross-sectional merupakan sebuah studi dapat dilakukan dengan data yang hanya sekali dikumpulkan, mungkin selama periode harian, mingguan, atau bulanan, dalam rangka menjawab pertanyaan penelitian.


2.7.2.      Studi Longitudinal
Sebuah studi yang pengumpulan datanya dilakukan melalui proses dan waktu yang lama terhadap sekolompok subjek penelitian tertentu dan diamati terus menerus mengikuti masa perkembangannya. Dalam sejumlah kasus, peneliti mungkin ingin mempelajari fenomena lebih dari satu batas waktu dalam rangka menjawab pertanyaan penelitian.

2.8.           Tinjauan Unsur-Unsur Desain Penelitian

Pembahaan mengenai isu desain dasar yang terkait dengan tujuan studi, jenis investigasi, tingkat intervensi peneliti, keadaan studi, unit analisis, dan horizon waktu. Peneliti akan menentukan keputusan yang tepat untuk dibuat dalam desain studi berdasarkan definisi masalah, tujuan penelitian, tingkat keketatan yang diinginkan, dan pertimbangan biaya. Kadang-kadang karena waktu dan biaya, seorang peneliti mungkin terbatas untuk menyelesaikan kurang dari desain penelitian “ideal”. Misalnya, peneliti mungkin terpaksa melakukan studi cross-sectional dan bukan longitudinal, melakukan studi lapangan alih-alih desain eksperimen, memilih ukuran sampel lebih kecil dan bukan lebih besar dan seharusnya, sehingga menetapkan suboptimasi dari keputusan desain penelitian dan menentukan tingkat keketatan ilmiah yang lebih rendah karena keterbatasan sumber daya.
Desain penelitian yang ketat mungkin menuntut biaya yang lebih tinggi adalah perlu jika hasil studi sangat penting untuk membuat keputusan penting yang memengaruhi kelangsungan organisasi dan keberadaan sebagian besar anggota sistem. Baik sekali untuk memikirkan persoalan keputusan desain penelitian, bahkan saat kerangka teoritis disusun.

2.9.           Implikasi Manajerial

Penguasaan mengenai persoalan desain penelitian membantu manajer untuk memahami apa yang peneliti berusaha lakukan. Manajer memahami mengapa laporan kadang kala menunjukkan analisis data berdaarkan ukuran sampel kecil, jika banyak waktu yang dihabiskan dalam mengumpulkan data dari beberapa kelompok orang, seperti dalam kasus studi yang meliputi kelompok, departemen atau kantor cabang.
Manajer harus membuat satu keputusan penting sebelum memulai studi yang berkaitan dengan bagaimana keketatan studi seharusnya. Mengetahui bahwa desain penelitian yang lebih ketat memakan sumber daya lebih banyak, manajer berada dalam posisi untuk menimbang kepentingan masalah yang dialami dan memutuskan jenis desain seperti apa yang dapat memberikan hasil yang bisa diterima dalam cara yang efisien. Pengetahuan mengenai interkoneksi di antara beragam aspek dari desain penelitian membantu manajer memutuskan studi yang paling efektif, setelah mempertimbngkan sifat dan besarnya masalah yang dihadapi, dan jenis solusi yang diharapkan. Satu manfaat utama dalam memahami sepenuhnya perbedaan antara studi kasual dan korelasional adalah bahwa manajer tidak terpeleset ke dalam jebakan membuat asumsi kasual implisit ketika dua variabel hanya berhubungan satu sama lain.


_________________________________________________________________________________________


Nazir, Moh. 2014. Metodologi Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Indriantoro, Nur. dan Bambang Supomo. 1999. Dasar-dasar Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen. Yogyakarta: BPFE.
Sekaran, Uma. 2014. Metodologi Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.

Proposal Kelompok 4 - PENGARUH PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) MOBIL SPORT DI INDONESIA

PENGARUH PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) MOBIL SPORT DI INDONESIA
Tugas
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 0426108802

Dibuat Oleh:

Ade Hermawan                                               (2013122147)
Amila Oktavia                                                 (2013120777)
Anggun Elsa Tamara                                      (2013122446)
Riskiye Permana Sakti Muktamal                   (2013121984)
Suhwan Hermawan                                         (2013121023)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016

________________________________________________________________


A.           Latar Belakang Penelitian
Pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang menunjukan peran seta dari seluruh masyarakat dalam pembiayaan pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Pajak telah terbukti menjadi sumber utama dalam APBN Indonesia yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembiayaan pengeluaran negara yang bersumber dari pajak menunjukan adanya kemandirian bangsa untuk mencapai cita-cita luhur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat seringkali pajak dinggap sebagai beban. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak, baik dengan usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak.
Pemungutan pajak di Indonesia berasal dari kesepakatan rakyat dan pemerintah, yang dituangkan dalam berbagai undang-undang pajak. Hal ini melahirkan adanya hukum pajak di Indonesia.
Setiap pemungutan pajak termasuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diharapkan mencerminkan keadilan baik secara horizontal maupun vertikal. Untuk mencapai sasaran agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai mencerminkan keadilan tersebut maka diberlakukan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di samping diberlakukan tarif proporsional dan progresif.
Dalam Undang-undang PPN 1984, sebenarnya terdapat dua jenis pajak yang dicakup yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang kedua adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini masuk ke dalam jenis pajak konsumsi  dan memiliki legal karakter yang hampir sama. Mungkin karena itu kedua jenis pajak tersebut diatur dalam satu Undang-undang.
Berbeda dengan PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak pabrikan BKP tersebut.  Tidak semua Barang Kena Pajak juga menjadi objek pengenaan PPnBM. Hanya Barang Kena Pajak yang tergolong mewah saja yang akan dikenai PPnBM.
Salah satu ciri pengenaan PPN adalah bahwa PPN berdampak regresif. Sifat regresif ini artinya bahwa orang yang berpenghasilan rendah dan orang yang berpenghasilan tinggi sama saja besar PPNnya apabila mengkonsumsi barang yang sama. Namun demikian, orang berpenghasilan rendah menanggung beban pajak yang lebih besar bila besarnya PPN dibandingkan dengan penghasilannya, untuk mengimbanginya, dikenakanlah PPnBM atas barang-barang tertentu yang pada umumnya dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi. Akhirnya dampak regresif PPN bisa dikurangi dengan pengenaan PPnBM.


B.            Identifikasi Masalah
Berdasarkanlatarbelakang, penulisdapatmengidentifikasimasalah-masalahsebagaiberikut:
1.        KuragnyakesadarankonsumenpenggunabarangmewahuntukmembayarPPnBM yang tinggi.
2.        Pemerintahmemperolehpendapatan yang tinggidariPPnBMkarenabanyaknyakonsumenbarangmewah di Indonesia.
3.        Seringterjadikecurangan yang dilakukanolehkonsumenbarangmewahsupayabisamembayarpajakseminimalmungkin.
C.           Pembatasan Masalah
Sehubungan dengan keterbatasan penulis dalam melakukan penelitian ini dan agar masalah yang diteliti tidak terlalu luas, maka penulis melakukan pembatasan masalah sebagai berikut :
1.      Tingkat kepatuhan yang diteliti adalah tingkat kepatuhan formal wajib pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan. Dalam hal ini adalah tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPnBM.

2.      Pemeriksaan pajak yang diteliti adalah pemeriksaan pajak yang menghasilkan produk hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang disebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak.
D.           Perumusan Masalah
1.        Apakah pengaruh pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berpengaruhterhadap penjualan mobil sport di indonesia?
2.        Bagaimana bisa PPnBM membuat konsumen barang mewah di Indonesia menurun?
3.        Apakah yang menjadi pertimbangan dalam PPnBM menetapkan pajak yang tinggi kepada konsumen barang mewah di Indonesia?
E.            Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.        Tujuan Penelitian
Tujuan umum dari dususunnya laporan ini adalah untuk memahami perhitungan dan berbagai hal yang berkaitan dengan PPnBM. Adapun tujuan khusus adalah sebagai berikut:
a.    Mengetahui dan memahami pengertian PPnBM bagi pemilik kendaraan bermotor yang mewah.
b.    Mengetahui dan memahami karakteristik serta mekanisme pemungutan PPnBM bagi pengguna barang mewah.
c.    Mengetahui siapa saja yang dikategorikan sebagai subjek dan objek PPnBM.



2.        Manfaat Penelitian
Laporan ini diharapkan bisa bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Sekecil apapun itu, kami berharap bisa berkontribusi untuk kemajuan bangsa dalam pengelolaan pajak. Manfaat yang kami harapkan antara lain:
a.    Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa itu pajak dan masyarakat menjadi paham.
b.    Memberi tahu kepada masyarakat tentang PPnBM sehingga masyarakat menjadi sadar akan kewajibannya membayar pajak.
c.    Mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pajak.
F.            Kerangka Penelitian
Berdasarkan uraian di atas, gambaran menyeluruh tentang pengenaan PPN, PPnBMdanBPK (BadanPemeriksaKeuangan) yang merupakanlembaganegara yang bebasdanmandiridengantugaskhususuntukmemeriksapengelolaandantanggungjawabkeuangannegara, terhadap daya beli konsumen yang merupakan kerangka konseptual dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
     Variabel Independen                                                       Variabel Dependen
 






G.           Hipotesis
Menurut Sekaran (2014:135), hipotesis bisa didefinisikan sebagai “hubungan yang diperkirakan secara logis di antara dua atau lebih variabel yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan yang dapat diuji.”
Berdasarkan kerangka pemikiran diatas, maka hipotesis yang dapat diajukan penulis dalam penelitian ini adalah:
H0 :           PPnBM tidak berpengaruh signifikan pada konsumen kendaraan bermotor yang mewah.
H1 :           PPnBM berpengaruh signifikan pada konsumen kendaraan bermotor yang mewah.
H.           Sistematika Penelitian
1.        Sampul muka,
2.        Halaman pengesahan,
3.        Halaman pernyataan,
4.        Halaman abstrak (bahasa Indonesia)
5.        Halaman abstract (bahasa Inggris)
6.        Kata pengantar
7.        Daftar isi
8.        Daftar tabel
9.        Daftar gambar
10.    Daftar lampiran
11.    Bagian utama
Bab I:          Pendahuluan
a.         Latar Belakang Penelitian
b.         Identifikasi Masalah
c.         Pembatasan Masalah
d.        Perumusan Masalah
e.         Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.          Kerangka penelitian
g.         Hipotesis
h.         Sistematika Penulisan
i.           Teori / Tinjauan Pustaka / Kerangka Pemikiran
Bab II:        Tinjauan Pustaka
Bab III:       Metodologi Penelitian
a.         Jenis Penelitian
b.         Model Penelitian
c.         Populasi dan Sampel
d.        Teknik Pengumpulan Data
e.         Pengolahan dan Analisis Data
f.          Operasionalisasi Variabel
Bab IV:       Hasil dan Pembahasan
Bab V:        Kesimpulan dan Saran
12.    Bagian akhir, terdiri dari
a.         Daftar Pustaka
b.         Lampiran
c.         Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian
I.              Pendekatan Data dan Keilmuan
1.        Pajak
a.       Pengertian Pajak
Seperti yang dikatakan Brotodiharjo (dalam buku Waluyo 2008:2) menjelaskan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Charles E.McLure(dalam buku Waluyo 2008:2), pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya United Arab EmiratesLembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
b.      Pembagian Pajak
Waluyo (2008:12) menyebutkan bahwa pajak dapat dikelompokan ke dalam tiga kelompok yaitu:
1)      Menurut golongan, dibagi menjadi dua adalah sebagai berikut:
a)      Pajak langsung, adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Contoh: Pajak Penghasilan.
b)     Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2)      Menurut Sifat
Pembagian pajak menurut sifat dimaksudkan pembedaan dan pembagiannya berdasarkan ciri-ciri prinsip adalah sebagai berikut:
a)      Pajak subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memerhatikan keadaan dari Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b)      Pajak objektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan dari Wajib Pajak. Contoh: PPN dan PPnBM.
3)      Menurut pemungut dan pengelolanya, adalah sebagai berikut:
a)      Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh; PPN, PPnBM, dan PBB.
b)      Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak reklame dan Pajak hiburan.
c.        Fungsi Pajak
Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi yang diungkapkan oleh Waluyo (2008:13) terlihat adanya dua fungsi pajak yaitu sebagai berikut:
1)      Fungsi Penerimaan (Butgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh: dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2)      Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh: dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras, dapat ditekan. Demikian pula terhadapbarang mewah.
2.        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
a.       Defenisi PPnBM
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean Indonesia dalam usaha atau pekerjaannya dan impor barang yang tergolong mewah.
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN.
Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai berupa uang yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak tersebut adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak.
Untuk menghitung besarnya pajak PPnBM yang terutang perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang menjadi DPP menurut Mardiasmo (2011:285) adalah:
1)        Harga jual
2)        Penggantian
3)        Nilai impor
4)        Nilai ekspor
5)        Nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan
Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut  menurut Undang-Undang1984 PPN ini dan potongan pajak yang dicantum kan dalam faktur pajak.
Penggantian adalah nilai berupa semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang PPN 1984 dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor BKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN 1984.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh ekspotir.
Penerapan DPP diatur dalam berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang menurutMardiasmo (2011:286) sebagaimana berikut :
1)       Untuk penyerahan atau penjualan BKP, yang menjadi DPP adalah jumlah harga jual.
2)       Untuk penyerahan JKP, yang  menjadi DPP adalah pengganti.
3)       Untuk impor, yang menjadi DPP adalah nilai impor.
4)       Untuk ekspor, yang menjadi DPP adalah nilai ekspor.
5)       Atas kegiatan membangun sendiri bangunan permanen dengan luas 300 m2 atau lebih, yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, DPP-nya adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun (tidak termasuk harga perolehan tanah).
6)       Untuk pemakaian sendiri BKP dan/ atau  JKP adalah Harga Jual ata penggantian setelah dikurangai laba kotor.
7)       Untuk pemberian cuma – cuma BKP dan/ atau JKP adalah harga Jual atau penggantian setelah dikirangi laba kotor.
8)       Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar, adalah perkiraan harga jual rata-rata.
9)       Dalam hal penyerahan film cerita, adalah perkiraan hasil rata-rata perjudul film.
10)   Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran.
11)   Untuk persediaan BKP maupun aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, DPP-nya adalah harga pasar wajar.
12)   Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.
13)   Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.
14)   Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang.
15)   Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
16)   Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau pariwisata maupun jasa pengiriman paket, DPP-nya adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang sebenarnya ditagih.
b.      Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Mardiasmo (2011:286) menyatakan tentang tarif pajak penjualan atas barang mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu paling rendah 10 %, dan paling tinggi 200 %. Ketentuan mengenai tarif kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0 %. PPn BM yang telah dibayar atas perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor dapat diminta kembali.
3.        Tata Cara Pengurangan PPnBM
Waluyo (2010:65) menyusun seperti yang tertera pada karya ilmiah nya bahwa Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
a.         Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
b.        Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
c.         Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai
d.        Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang kena Pajak tersebut.
e.         Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
f.         Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
g.        Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
h.        Pengusaha Kena Pajak Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
i.          Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
j.          Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena Pajak.
k.        Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.
4.        Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM
Waluyo (2010:78) menyusun bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangar ini yang dimaksud dengan:
a.         PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
b.        Kendaraan sasis adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan atau dengan transmisinya serta gandar poros dan gandar yang terpasang yang bisa dimodifikasi menjadi kendaraan bermotor sesuai dengan kegunaannya.
c.         Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down) yang selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.
d.        Kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (Completely Built Up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor dalam keadaan tidak terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.
e.         Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti untuk golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, termasuk trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
f.         Kendaraan pengangkutan orang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang termasuk sedan atau station wagon.
g.        Kendaraan pengangkutan barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi.
h.        Kendaraan Double Cabin adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan hak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.
i.          Kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.
j.          Kendaraan protokoler kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan.
k.        Kendaraan patroli TNI/POLRI adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
Kelompok Barang Kena Pajak tergolong mewah yang dikenakan PPnBM diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan untuk Jenis dan tarif barangnya, sehingga dapat dilaksanakan pemungutan PPnBMnya, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (PMK).
Bila kendaraan-kendaraan tersebut dalam jangka waktu lima tahun sejak impor atau perolehannya, ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPnBM yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut, wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak Barang kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, demikian diatur dalam ayat (2) PP 12/2006.
5.        PPnBM Terhadap Mobil Sport di Indonesia
Mengutipdariberita(bisnis.liputan6.com) belakangan ini seringkali kita dengar mobil-mobil sport mewah yang diamankan oleh polisi dikarenakan tidak punya identitas atau surat-surat. Seperti saat diamankannya mobil mewah Lamborghini Gallardo bodong atau tanpa surat yang dibawaoleh anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau biasa dipanggil Haji Lulung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto pernah mengatakan saat diwawancarai, bahwa ada dua alasan pemilik mobil mewah tidak mau membayar pajak. Pertama, sengaja menghindari atau enggan membayar sebab nilainya cukup besar. Kedua, ingin tampak selalu baru dengan memakai pelat nomer palsu.
Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 19 April 2014. Langkah ini diambil duna menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
Sebelumnya, tarif pajak mobil mewah mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam PP baru itu disebutkan, kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM menurut Waluyo (2010:75) yaitu:
a.         Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
1)        Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
2)        Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
b.        Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah:
1)        Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
2)        Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bakterbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1(satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semuakapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
c.         Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewahyang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
1)        Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
2)        Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
d.        Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
1)        Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000cc.
2)        Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000cc; dan
3)        Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi(diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500cc.
e.         Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
f.         Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewahyang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah :
1)        Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
2)        Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
g.        Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewahyang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah:
1)        Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motorbakar cetus api, berupa sedan atau station wagondan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengankapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
2)        Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon danselain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500cc;
3)        Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
4)        Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
J.             Tim Peneliti
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "Pengaruh Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap penjualan Mobil Sport di Indonesia". Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan proposal ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1.        Orang tua, yang selalu memberikan kasih sayang dan mendoakan kita semua sampai bisa menjadi manusia yang terhormat memiliki akal dan pikiran yang baik.
2.        Angga Hidayat, selaku dosen pembimbing yang telah membantu kami untuk menyelesaikan karya tulis ini dengan baik.
3.        Ade Hermawan, Amila Oktavia, Anggun Elsa Tamara, Rizkye Permana Sakti Muktamal dan Suhwan Hermawan, selaku teman satu kelompok dalam membuat proposal kami.
4.        Fahmida Angraini, Mochamad Muhandry Sanjaya dan Kristian Arisandi Panjaitan, selaku teman yang selalu menemani baik susah maupun senang sehingga dapat membuat proposal ini dengan baik
K.           Jadwal Kegiatan
No.
Kegiatan
Tahun
2015
2016
2016
Bulan
Desember
Januari
Febuari
Minggu
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
Penyusunan Proposal Penelitian



a. MenentukanJudul Proposal Penelitian













b. MendapatPersetujuan ProposalPenelitian













c. Penyusunan ProposalPenelitian













d. Konsultasi ProposalPenelitian













e. Sidang ProposalPenelitian













f. Revisi Proposal Penelitian












2
PelaksanaanSkripsi


a. MencariInspirasiBahanPenelitian













b. PembahasanHasil













c. BimbinganSkripsi












3
SidangSkripsi


a. Administrasi













b. Sidangskripsi













c. MemesanBajuWisuda













d. Refresing












4
Wisuda













L.            Anggaran
1.      BiayaBahandanAlat
a.         1 rim kertas A4 80gram @ Rp 40.000                 Rp       40.000,00
b.         Pembelian Printer + tinta                                     Rp  1.500.000,00
c.         Perlengkapan lain                                     Rp     370.000,00
Jumlah                                                                Rp  1.910.000,00

2.      BiayaOperasional
a.         Transportasi                                                          Rp    300.000,00
b.         Konsumsi                                                             Rp    350.000,00
Jumlah                                                                Rp    650.000,00
3.      BiayaPembuatanSkripsi
a.         Internet 3 bulan                                                    Rp    150.000,00
b.         Fotocopybahan-bahankajianteori             Rp    300.000,00
c.         Fotocopydanpenjilidan proposal              Rp      30.000,00
d.        Sampul Hardcover skripsi                                    Rp    200.000,00
Jumlah                                                                Rp    680.000,00
4.      BiayaWisuda
a.         Pendaftaranwisuda                                              Rp       500.000,00
b.         Bajuwisuda                                                          Rp    1.000.000,00
Jumlah                                                                Rp1.500.000,00

TOTAL BIAYA                                                        Rp    4.740.000,00

M.          Pedoman Peliputan Data
Mencari data untuk melakukan penulisan proposal ini menggunakan cara kunjungan ke perpustakaan Universitas Pamulang mencari buku sebagai refrensi dalam pembuatan proposal ini.


N.           Metodologi Penelitian
1.        Jenis Penelitian
Menggunakan Penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis . Proses dan makna (perspektif subyek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Terdapat perbedaan mendasar antara peran landasan teori dalam penelitian kuantitatif dengan penelitian kualitatif. Dalam penelitian kuantitatif, penelitian berangkat dari teori menuju data, dan berakhir pada penerimaan atau penolakan terhadap teori yang digunakan; sedangkan dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu “teori”.
Penelitian kualitatif jauh lebih subyektif daripada penelitian atau survei kuantitatif dan menggunakan metode sangat berbeda dari mengumpulkan informasi, terutama individu, dalam menggunakan wawancara secara mendalam dan grup fokus. Sifat dari jenis penelitian ini adalah penelitian dan penjelajahan terbuka berakhir dilakukan dalam jumlah relatif kelompok kecil yang diwawancarai secara mendalam.

2.        Model Penelitian
Penelitian eksploratif adalah salah satu jenis penelitian sosial yang tujuannya untuk memberikan sedikit definisi atau penjelasan mengenai konsep atau pola yang digunakan dalam penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti belum memiliki gambaran akan definisi atau konsep penelitian. Peneliti akan mengajukan what untuk menggali informasi lebih jauh. Sifat dari penelitian ini adalah kreatif, fleksibel, terbuka, dan semua sumber dianggap penting sebagai sumber informasi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjadikan topik baru lebih dikenal oleh masyarakat luas, memberikan gambaran dasar mengenai topik bahasan, menggeneralisasi gagasan dan mengembangkan teori yang bersifat tentatif, membuka kemungkinan akan diadakannya penelitian lanjutan terhadap topik yang dibahas, serta menentukan teknik dan arah yang akan digunakan dalam penelitian berikutnya.
3.        Populasi dan Sampel
Populasiadalahwilayahgeneralisasi yang terdiridariobyek/subyek yang memilikikuantitasdankarakteristiktertentu yang ditetapkanolehpenelitiuntukdipelajaridankemudianditarikkesimpulannya.Populasidalampenelitianiniadalahseluruhkonsumenbarangmewah yang dikenaiPajakPertambahanNilaiatasBarangMewah di Indonesia.
Sampeladalahsebagiandarijumlahdankarakteristik yang dimilikiolehpopulasitersebut, ataupunbagiankecildarianggotapopulasi yang diambilmenurutprosedurtertentusehnggadapatmewakilipopulasinya.Dalampenelitianinisampel yang diambiladalah data PajakPertambahanNilaiatasBarangMewah di Indonesia.
4.        Teknik Pengumpulan Data
Mencari sumber informasi dan data-data yang diperlukan ke perpustakaan dan menggunakan internet sebagai sarana informasi yang baik dan terpercaya.
5.        Pengolahan dan Analisis Data
6.        Operasionalisasi Variabel
O.           Daftar Pustaka
Mardiasmo. (2011). Pajak dan Perpajakan. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Sekaran, Uma. (2014). Metodologi Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. 2008. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo, Didik Budi. (2010). Memahami Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jakarta: PT. Warta Mitra Mandiri.