Jumat, 26 Februari 2016

Proposal Kelompok 6 - PROSES PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TERHDAP HOTEL-HOTEL DI INDONESIA

PROSES PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TERHDAP HOTEL-HOTEL DI INDONESIA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 0426108802


Disusun Oleh:

Aries Maulana Abdi                                        (2013122147)
Kristian Arisandi Panjaitan                             (2013120777)
Muhammad Nasrulloh                                    (2013122446)
Mohammad Richard Pahlevi                          (2013121984)

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016


A.    Latar Belakang
Pembangunan di suatu daerah dimaksudkan untuk membangun masyarakat  seutuhnya, untuk itu diharapkan pembangunan tersebut tidak hanya mengejar  kemajuan daerah saja, akan tetapi mencakup keseluruhan aspek kehidupan  masyarakat yang dapat berjalan serasi dan seimbang di segala bidang dalam  rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan  spiritual.
Pembiayaan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senatiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah terutama sejak berlakunya otonomi daerah di Indonesia. Dengasn adanya otonomi, daerah dipicu untuk dapat berkreasi mencari  sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Dari berbagai alternatif sumber penerimaan yang dipungut oleh daerah, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menetapkan pajak dan retribusi daerah menjadi salah sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah dan dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Pembangunan daerah sesungguhnya menjadi tanggung jawab masyarakat kaitannya dengan pambangunan daerah dala,m rangka otonomi daerah, pendapatan daerah menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pembangunan daerah yang serasi dan terpadu disertai perencanaan yang baik, efisien dan efektif maka akan tercipta kemajuan yang merata.
Dalam sejarah pemerintahan daaerah di Indonesia, sejak Indonesia merdeka sampai saat ini pajak dan retribusi daerah telah menjadi sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi daerah. Sejak tahun 1948 berbagai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan pertimbangan keuangan antara pusat dan daerah telah menempatkan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 pajak dan retribusi daerah dimasukan menjadi pendapatan asli daerah.
Untuk memungaut pajak dan retribusi daerah, pemerintah dan DPR sejak lama  telah mengeluarkan undang-undang sebagai dasar hukum yang kuat. Selain itu, peraturan yang dikeluarkan pada masa pemerintahan penjajah Belanda masih ada yang tetap digunakan sampai dengan tahun 1997. Hal ini terjadi karena ketentuan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 memang kemungkinan penerapan peraturan perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru. Hanya saja, mengingat perkembangan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang semakin membaik segala pereuran ini dipandang tidak sesuai lagi. Reformasi dalam peraturan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Indonesia perlu dilakukan agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan hasilnya dapat digunakn untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 lahir sebagai upaya untuk mengubah sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah yang berlaku di Indonesia, yang banyak menimbulkan kendala, baik dalam penetapan maupun pemungutannya. Adanya ketidakjelasan dalam penetapan objek pajak maupun objek retribusi serta kemungkinan timbulnya pengenaan berganda telah mengakibatkan proses pemungutan pajak dan retribusdi daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika masyarakat. Oleh karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 telah membawa perubahan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dalam perkembangan penerapan undang-undang tersebut, pemerintah dan DPR merasa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan seiring dengan perkembangan situasi perekonomian secara makro serta perubahan kondisi sosial politik, yang ditandai engan semangat otonomi daerahg yang semakin besar. Dengan demikian, Undang-Undang Nomer 34 Tahun 2000 lahir sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang nomor 18 Tahun 1997.
            Berdasarkan latar belakang di atas maka, penulis dan penulisan ini mangambil judul “PROSES PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP HOTEL-HOTEL DI INDONESIA”


B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang, penulis dapat mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1.      Masyarakat merasa tidak perduli terhadap pemberlakuan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai sumber penerimaan daerahnya masing-masing.
2.      Kuragnya kepatuhan masyarakat yang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan Pajak Daerah.
3.      Masyaraat merasa terbebani terhadap proses pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

C.    Pembatasan masalah
1.        Pengertian judul
a.         Pajak
Siahaan (2009:7), pajak adalah pungutan dari masyarakat oleh negara(pemerintah) berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung.
b.      Pengenaan Pajak
Dalam artikel yang dikutip oleh LSM KEUANGAN (http://keuanganlsm.com), pengenaan pajak adalah dasar perhitungan PPN yang harus dibayar setelah dikali dengan tarif PPN 10% yang harus dibayar. Apabila DPP-nya 100% maka PPN-nya pasti 10%, namun bila DPP-nya 40% maka PPN-nya adalah 4%. Pasal 16 C UU No. 8 PPN Th. 1983 dan DPP-nya 10% maka PPN-nya adalah 1%. Misalnya, penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dijual melalui showroom dan bila DPP-nya 5% maka PPN-nya adalah 0,5% (penyerahan anjak piutang).
c.       Pemungutan Pajak
Dalam berita yang dikutip oleh BPPK KEMENKEU (http://www.bppk.kemenkeu.go.idpemungutan pajak adalah suatu mekanisme pelunasan pajak yang terutang melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain. Pemotongan atau pemungutan pajak dipandang sangat efektif dalam keberhasilan pemungutan pajak, mengingat pajak akan dipotong atau dipungut oleh pihak lain pada saat timbulnya objek pajak, dalam prinsip Pay as Your Earn (PAYE). Kelebihan dan kekurangan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pemerintah sebagai otoritas perpajakan dan sisi wajib pajak, yang keduanya bertentangan satu sama lain. Kelebihan Sistem ini adalah ketepatan waktu pemungutan, kemudahan dan kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah, namun kelemahannya adalah mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajakdan timbulnya risiko hukum atas kepatuhan wajib pajak. Pemotongan dan pemungutan pajak Penghasilan dapat dikalsifikasikan dalam dua kelompok yaitu Domestic witholding tax dan International witholding tax. Hal yang membedakan dari kedua kelompok tersebut terutama pada penetapan tarif pajak.
d.        Pajak Daerah
Sugianto (2008:2), pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung seimbang, dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
e.         Retribusi Daerah
Siahaan (2009:5), retribusi daerah adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan.
f.          Hotel
Keputusan dari Menteri Propostel no Km 94/HK103/MPPT 1987(seputarpengetahuan.com), hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang memergunakan keseluruhan bagian atau bagian untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia minuman dan makanan serta jasa lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersil.


g.         Pajak Hotel
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009(dalam buku Siahaan 2005), pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

D.    Perumusan Masalah
1.      Apakah pemungutan pajak hotel disuatu daerah berpengaruh terhadap pembangunan daerah itu sendiri ?
2.      Siapa yang menjadi sasaran dari pajak dan retribusi daerah ?
3.      Bagaimana peran pemerintah dalam mengatur pengenaan dan pemungutan pajak serta retribusi daerah terhadap hotel-hotel di Indonesia ?

E.     Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
Tujuan umum dari disusunnya laporan ini adalah untuk memahami segala hal yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah dan memahami bagaimana proses pengenaan pajak terhadap hotel-hotel di Indonesia.



2.      Manfaat Penelitian
Hasil ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat mengerti dan memahami bagaimana proses pengenaan pajak terhadap suatu badan.

F.     Kerangka Pemikiran
Era otonomi daerah saat ini, daerah diberikankewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam pelayanan umum dan pembangunan daerah. Untuk menciptakan pelayanan dan pembangunan yang baik kepada masyarakat, tentunya harus ada peningkatan penerimaan didaerah, yaitu dari sektor pajak. Upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dapat dilakukan dengan cara meningkatkan sumber-sumber penerimaannya. Salah satu sumbernya adalah pajak daerah. Pajak Daerah menurut Pasal 1ayat 10 Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah  pajakk daerah yang selanjjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan olehpribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai  penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Berdasarkan  pembahasan yang dijelaskan diatas maka dapat digambarkan dengan kerangka pemikiran sebagai berikut:



G.    Hipotesis
Menurut Sekaran (2014:135), hipotesis bisa didefinisikan sebagai “hubungan yang diperkirakan secara logis di antara dua atau lebih variabel yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan yang dapat diuji.”
Berdasarkan kerangka pemikiran diatas, maka hipotesis yang dapat diajukan penulis dalam penelitian ini adalah:
H0:          proses pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap hotel di Indonesia berpengaruh signifikan terhadap pembangunan daerah
H1:          proses pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap hotel di Indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap pembangunan daerah            .

H.    Sistematika Penulisan
1.      Sampul muka
2.      Halaman pengsahan
3.      Halaman pernyataan
4.      Halaman abstrak(bahasa Indonesia)
5.      Halaman abstract(bahasa Inggris)
6.      Kata pengantar
7.      Daftar isi
8.      Daftar tabel
9.      Daftar gambar
10.  Daftar lampiran
11.  Bagian utama
Bab I: pendahuluan
a.       Latar Belakang Masalah
b.      Identifikasi Masalah
c.       Pembatasan Masalah
d.      Perumusan Masalah
e.       Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.       Kerangka Pemikiran
g.      Hipotesis
h.      Sistematika Penulisan
i.        Teori/ Tinjauan Pustaka/ Kerangka pemikiran
Bab II: Tinjauan Pustaka
Bab III: Metodologi Penelitian
a.       Jenis Penelitian
b.      Model Penelitian
c.       Populasi dan Sampel(bila ada)
d.      Teknik Pengumpulan Data
e.       Pengolahan dan Analisis Data
f.       Operasionalisasi Variabel
Bab IV: Hasil dan Pembahasan
Bab V: Kesimpulan dan saran
12.  Bagian akhir, terdiri dari
a.       Daftar Pustaka
b.      Lampiran(bila ada)
c.       Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian




I.       Pendekatan Data dan Keilmuan
1.      Pajak
a.       Pengertian Pajak
Seperti yang dikatakan Soemitro (dalam buku Mardiasmo 2011:1) mendefinisikan atau mejelaskan bahwa pajak adalah iuran rakya kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditumjukan dan yang digunkan untuk membayar pengeluaan umum.
Menurut Siahaan (2009:7) pajak adalah pungutan dari masyarakat oleh negara (pemeintah) berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Hal ini menunjukan bahwa pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan berdasarkan undang-undang yang tidak dapat dihindari bagi yang berkewajiban dan bagi mereka yang tidak mau membayar pajak dapat dilakukan paksaan. Dengan demikian, akan terjamin bahwa kas negara selalu berisi uang pajak. Selain itu, pengenaan pajak berdasarkan undang-undang akan menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum bagi pembayar pajak sehingga pemerintah tidak dapat sewenang-wenang menetapkan besarnya pajak.
b.      Fungsi-Fungsi Pajak
Menurut Mardiasmo (2011:1) ada dua fungsi pajak, yaitu:
1)      Fungsi anggaran (Budgetaire)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran.
2)      Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
2.      Pajak Daerah
a.       Pengertian Pajak Daerah
Menurut Siahaan (2009:7) pajak daerah adalah pungutan dari masyarakat oleh negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak medapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk  membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Menurut Sugianto (2008:2) pajak daerah adalah iuran wajib yang dlakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langusng seimbang, dapat dipaksakam berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku digunakan untk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak daerah adalah iuran yang dipungut dari masyarakat berdasarkan undang-undang yang bersifat dipaksakan yang hasilnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
b.      Ciri-Ciri Pajak Daerah
Menurut Siahaan ciri-ciri pajak daerah, yaitu:
1)      Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah maupun pemerintah daerah berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2)      Pembayaran pajak harus masuk ke kas negara, yaitu kas pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
3)      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individu oleh pemerintah.
4)      Penyelenggaraan pemerintah secara umum merupakan manifestasi kontra prestasi dari negara kepada para pembayar pajak.
5)      Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang menurut perundang-undangan pajak dikenakan pajak.
6)      Pajak memiliki sifat dapat dipaksakan.
c.       Jenis dan Objek Pajak Daerah
Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1)      Pajak Provinsi, terdiri dari:
a)      Pajak Kendaraan Bermotor
b)      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c)      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d)     Pajak Air permukaan
e)      Pajak Pokok
2)      Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a)      Pajak Hotel
b)      Pajak Restoran
c)      Pajak Hiburan
d)     Pajak Reklame
e)      Pajak Penerangan Jalan
f)       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g)      Pajak Parkir
h)      Pajak Air Tanah
i)        Pajak Sarang Burung Walet
j)        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
k)      Bea Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan.
3.      Retribusi Daerah
a.       Pengertian Retribusi Daerah
Menurut Sugianto (2008:2) Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Siahaan (2009:5) mengemukakan bahwa Retribusi Daearah adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adana jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan.
b.      Objek Retribusi
Objek retribusi, yaitu berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.Tidak semua jasa yang diberkan oleh pemerintah daerah dapat dipungut retribusinya.Tetapi, hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial-ekonomi layak dijadikan sebagai objek retribusi.Jasa tertentu tersebut dikelompokan ke dalam tiga golongan sebagai berikut.
1)      Jasa Umum
Jasa Umum, antara lain pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan. Yang tidak termasuk jasa umum yakni jasa uusan umum pemerintahan.
2)      Jasa Usaha
Jasa Usaha, antara lain penyewaan aset yang dimiliki/diakui oleh pemerintahan daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan, tempa pencucian mobil dan penjualan bibit.
3)      Perizinan Tertentu
Fungsi perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, pengaturan, pengadilan dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh pemerintah daerah tidak harus dipungut retribusi.Untuk melaksanakan fungsi tersebut, pemerintah daerah masih mengalami kekurangan biaya yang tidak dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah.Sehingga, terhadap perizinan tertentu masih dipungut retribusi. Perizinan tertentu yang dapat dipungut retribusi, antara lain izin mendirikan bangunan dan izin peruntukan penggunaan tanah.
c.       Subjek Retribusi Daerah
1)      Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
2)      Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
3)      Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
d.      Pemanfaatan Retribusi
Menurut Mardiasmo(2011:19) pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kagiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.



4.      Proses Pemungutan Pajak
a.       Dasar Pengenaan Pajak
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dengan tegas menetapkan dasar pengenaan pajak untuk stiap jenis pajak daerah.Dasar pengenaan pajak provinsi adalah sebagai berikut.
1)      Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual kendaraan serta factor-faktor penyesuaian yang mencerminkan biaya ekonomis yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, misalnya kerusakan jalan dan lingkungan. Sememntara itu, Pajak Kendaraan di Atas Air dikenakan atas nilai jual kendaraan diatas air.
2)      Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto dikenakan atas nilai jual kendaraan bermotor. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dikenakan atas nilai jual kendaraan diatas air.
3)      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor.
4)      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dikenakan atas nilai perolehan air yang diambil dan dimanfaatkan, antara lain berdasarkan jenis, volume, kualitas air dan lokasi sumber air.
Dasar pengenaan pajak kabupaten/kota adalah sebagaimana disebt dibawah ini.
1)      Pajak hotel dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
2)      Pajak Restoran dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
3)      Pajak Hiburan dikenakan atas nilai jumlah pembayaran adatu yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan.
4)      Pajak Reklame dikenakan atas nilai sewa reklame yang didasarkan atas nilai jual objek Pajak Reklame dan nilai strategis pemasangan reklame.
5)      Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas nilai jual tenaga listrik yang terpakai.
6)      Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dikenakan atas nilai jual hasil pengambilan galian olongan C.
7)      Pajak Parkir dikenakan atas penerimaanpenyelenggaraan parker yang berasal dari pembayaran aau yang seharusnya dibayar untuk pmakaian tempat parkir kendaraan bermotor.
Dasar pengenaan pajak provinsi yang berlaku setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengalami penambahan dan perubahan.Untuk pajak provinsi, yang menjadi dasar pegenaan pajak adalah hal-hal sebagaimana dibawah ini.
1)      Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan atas hasil perkalian dari dua unsur pokok nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencermnkan secara relaif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor.
2)      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual kendaraan bermotor.
3)      Pajak Bahan Bakar Kndaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4)      Pajak Air Permukaan dikenakan atas nilai perolehan air.
5)      Pajak Rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok.
Dasar pengenaan pajak kabupaten/kota adalah sebagaimana disebuut dibawah ini.
1)      Pajak Hotel dikenakan atas jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel
2)      Pajak Restoran dikenakan atas jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
3)      Pajak Hiburan dikenakan atas jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
4)      Pajak Reklame dikenakan atas nilai sewa reklame.
5)      Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas nilai jual tenaga listrik.
6)      Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dikenakan atas nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan
7)      Pajak Parkir dikenakan atas jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
8)      Pajak Air Tanah dikenakan atas nilai  nilai perolehan air tanah.
9)      Pajak Sarang Burung Walet dikenalan atas nilai jual sarang burung walet
10)  PBB Perdesaan dan perkotaan dikenakan atas nilai jual objek pajak (NJOP)
11)  BPHTB dikenakan atas bilai oerolehan onjek pajak.
b.      Sistem Pemungutan Pajak Daerah
Ada 3 sistem pemungutan pajak yang digunaka saat ini, yaitu:
1)      Dibayar sendiri oleh wajib pajak. Sistem ini merupakan perwujudan dari sistem self assessment, yaitu sistem pengenaan pajak yang memberi kepercayaan kepada wajib oajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
2)      Ditetapkan oleh kepala daerah. Sistem ini merupakan perwujudan dari siostem official assessment, yaitu sistem pengenaan pajak yang dibayar oleh wajib pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh kepala daerah atau penjabat yang ditunjuk melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumken lain yang dipersamakan
3)      Dipungut oleh pemungut pajak. Sistem ini merupakan perwujudan dari sistem with holding, yaitu sistem pengenaan pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pada sumbernya, antara lain Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, sebagai pemungut Pajak penerangan Jalan.
5.      Pajak Hotel
a.       Pengertian pajak hotel
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk  jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memeberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.  Jasa penunjang sebagai mana dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi dan fasilitas jenis lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel. Yang tidak termasuk objek pajak hotel adalah:
1)      Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
2)      Jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya.
3)      Jasa tempat tinggal dipusat pendidikan atau kegiatan agama.
4)      Jasa tempat tinggal dirumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial jenis lainnya.
5)      Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yan diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.  Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak hotel ditetapkan dengan peraturan daerah. Besaran pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal. Pajak hotel yang terutang  dipungut  di wilayah daerah tempat hotel beralokasi.
b.      Cara Pemungutan Pajak Hotel
Seluruh proses kegiatan pemungutan pajak hotel tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Walaupun demikian, dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan pajak, antara lain: pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada wajib pajak atau penghimpunn data objek dan subjek pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerja samakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak dan penagihan pajak.
c.       Penetapan Pajak Hotel
Setiap pengusaha hotel wajib menghitung, memperhitungkan , membyar dan melaporkan sendiri pajak hotel nyang terutang dengan menggunakan SPTPD. Ketentuan ini menunjukan sistem pemungutan pajak hotel pada ndasarnya merupakan sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Dengan pelaksanaan sistem pemungutan ini petugas dinas pendapatan daerah kabupaten/kota, yang ditunjuk oleh bupati/walikota menjadi fiskus, hanya betugas mengawasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak.
d.      Pembayaran Pajak Hotel
Pajak hotel terutang dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah. Penentuan tanggal tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak hotel ditetapkan  oleh bupati/walikota. Apabila kepada wajib pajak diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, pajak hotel harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak tanggal terbit.
e.       Penagihan Pajak Hotel
Apabila pajak hotel yang terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran,walikota/bupati atau penjabat akan melakukan tindakan penagihan pajak, yang dilakukan terhadap pajak terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Penagihan pajak dilakukan dengan cara memberikan surat teguran  atau peringatan sebagai awal penagihan pajak yang dikeluarkan  tujuh hari saat jatuh tempo.
Selanjutnya, bila jumlah pajak terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pada surat penagihan, maka penagihan pajak dilanjutkan dengan tindakan penyitaan, pelelangan, pencegahan, dan penyanderaan jika wajib pajak tidak mau melunasi utang pajaknya sebagai mestinya.
f.       Bagi Hasil Pajak Hotel
Hasil penerimaan pajak hotel merupakan pendapatan dearah yang harus disetor seluruhnya kekas daerah. Hasil penerimaan pajak hotel tersebut diperuntukan  paling sedikit sepuluh persen bagi desa di wilayah daerah kabupaten yang bersangkutan. Bagian desa yang berasal dari pajak kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten dengan memperhatikan aspek dan potensi antar desa.
g.      Biaya pemungutan Pajak Hotel
Dalam pelaksaan kegiatan pemungutan dan pengelolaan pajak hotel, diberikan biaya pemungutan sebesar loima persen dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan kekas daerah kabupaten/kota. Biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan keapada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan. Alokasi biaya pemungutan pajak hotel ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

J.      Tim Peneliti
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul “Proses Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Terhadap Hotel-Hotel di Indonesia”. Atas dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan proposal ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1.      Orang tua, yang selalu memberikan kasih sayang dan mendoakan kita semua sampai bissa menjadi manusia yang terhormat memiliki akal dan pikira yang baik.
2.      Angga Hidayat, selaku dosen pembimbing yang telah membantu kami untuk menyelesaikn akarya tulis ini dengan baik.
3.      Aries Maulana, Kristian Arisandi Panjaitan, Mohamad Richad Fahlevi dan M. Nasrullah, selaku teman satu kelompok dalam membuat proposal kami.
4.      Ade Hermawan, Mochamad Muhandry Sanjaya dan Rizkiye Permana Sakti, selaku teman yang selalu menemani baik susah maupun senang sehingga dapat membuat proposal ini degan baik.


K.    Jadwal Kegiatan
no
kegiatan
tahun
2015
2016
2016
bulan
desember
januari
febuari
minggu
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
penyusunan proposal penelitian














a. menentukan judul proposal penelitian













b. mendapat tanda tangan persetujuan proposal     penelitian













c. penyusunan proposal penelitian













d. konsultasi proposal penelitian













e. sidang proposal penelitian













f. revisi proposal penelitian












2
pelaksanaan skripsi













a. mendesain bahan dan metode penelitian













b. melakukan pencobaan













c. pembahasan hasil













d. bimbingan skripsi












3
sidang skripsi













a. administrasi













b. sidang skripsi













c. evaluasi akhir












4
wisuda
















L.     Anggaran
1.      Biaya Bahan dan Alat
·         4 rim kertas A4 80gram @ Rp 40.000                               Rp 160.000,00
·         Alat tulis                                                                             Rp 100.000,00
·         Perlengkapan lain                                                               Rp 370.000,00
Jumlah                                                                               Rp 630.000,00

2.      Biaya Operasional
·         Telepon selama 3 bulan                                                    Rp 500.000,00
·         Pengolahan data                                                               Rp 350.000,00
Jumlah                                                                            Rp 850.000,00

3.      Biaya Konsumsi dan Transportasi
·         Konsumsi                                                                            Rp    800.000,00
·         Transportasi                                                                        Rp    700.000,00
Jumlah                                                                               Rp 1.500.000,00





4.      Biaya Pembuatan Skripsi
·           Internet 3 bulan                                                                Rp 500.000,00
·           Biaya print                                                                       Rp 700.000,00
·           Fotocopy bahan-bahan kajian teori                                  Rp 300.000,00
·           Fotocopy dan penjilidan proposal                                    Rp 30.000,00
·           Fotocopy dan penjilidan skripsi                                       Rp 200.000,00
Jumlah                                                                            Rp  1.730.000,00

5.      Biaya Wisuda
·           Pendaftaran wisuda                                                         Rp 500.000,00
·           Baju wisuda                                                                     Rp 1.000.000,00
Jumlah                                                                            Rp 1.500.000,00
TOTAL BIAYA                                                             Rp 6.210.000,00

M.   Pedoman Peliputan Data
Mencari data untuk melakukan penulisan proposal ini menggunakan cara kunjungan ke perpustakaan Universitas Pamulang mencari buku sebagai refrensi dalam pembuatan proposal ini.



N.    Metodologi Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Menggunakan Penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis . Proses dan makna (perspektif subyek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Terdapat perbedaan mendasar antara peran landasan teori dalam penelitian kuantitatif dengan penelitian kualitatif. Dalam penelitian kuantitatif, penelitian berangkat dari teori menuju data, dan berakhir pada penerimaan atau penolakan terhadap teori yang digunakan; sedangkan dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu “teori”.
Penelitian kualitatif jauh lebih subyektif daripada penelitian atau survei kuantitatif dan menggunakan metode sangat berbeda dari mengumpulkan informasi, terutama individu, dalam menggunakan wawancara secara mendalam dan grup fokus. Sifat dari jenis penelitian ini adalah penelitian dan penjelajahan terbuka berakhir dilakukan dalam jumlah relatif kelompok kecil yang diwawancarai secara mendalam.


2.      Model Penelitian
Penelitian eksploratif adalah salah satu jenis penelitian sosial yang tujuannya untuk memberikan sedikit definisi atau penjelasan mengenai konsep atau pola yang digunakan dalam penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti belum memiliki gambaran akan definisi atau konsep penelitian. Peneliti akan mengajukan what untuk menggali informasi lebih jauh. Sifat dari penelitian ini adalah kreatif, fleksibel, terbuka, dan semua sumber dianggap penting sebagai sumber informasi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjadikan topik baru lebih dikenal oleh masyarakat luas, memberikan gambaran dasar mengenai topik bahasan, menggeneralisasi gagasan dan mengembangkan teori yang bersifat tentatif, membuka kemungkinan akan diadakannya penelitian lanjutan terhadap topik yang dibahas, serta menentukan teknik dan arah yang akan digunakan dalam penelitian berikutnya.
3.      Populasi dan Sampel
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri dari obyek/subyek yang memiliki kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak pengguna dan pemilik hotel-hotel di Indonesia.
Sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut, ataupun bagian kecil dari anggota populasi yang diambil menurut prosedur tertentu sehngga dapat mewakili populasinya.
Dalam penelitian ini sampel yang diambil adalah data pajak hotel-hotel di Indonesia.
4.      Teknik Pengumpulan Data
Mencari sumber informasi dan data-data yang diperlukan ke perpustakaan dan menggunakan internet sebagai sarana informasi yang baik dan terpercaya.
1.      Pengolahan dan Analisis Data
2.      Operasionalisasi Variabel

O.    Daftar Pustaka
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/12682-pemotongan-dan-pemungutan-pajak-penghasilan
Mardiasmo.(2011). Pajak dan Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

Purwanto, A., & Kurniawan, P. (2004).Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

Sekaran, Uma. (2014). Metodologi Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.

Siahaan, Marihot P. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Sugianto.(2008).Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Grasindo, Anggota Ikapi.