PROSES PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TERHDAP
HOTEL-HOTEL DI INDONESIA
Disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 0426108802
Disusun Oleh:
Aries Maulana Abdi (2013122147)
Kristian Arisandi Panjaitan (2013120777)
Muhammad Nasrulloh (2013122446)
Mohammad Richard Pahlevi (2013121984)
PROGRAM STUDI
AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016
Pembangunan
di suatu daerah dimaksudkan untuk membangun masyarakat seutuhnya, untuk itu diharapkan pembangunan
tersebut tidak hanya mengejar kemajuan
daerah saja, akan tetapi mencakup keseluruhan aspek kehidupan masyarakat yang dapat berjalan serasi dan
seimbang di segala bidang dalam rangka
menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual.
Pembiayaan pemerintah daerah dalam
melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senatiasa memerlukan sumber
penerimaan yang dapat diandalkan. Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah
terutama sejak berlakunya otonomi daerah di Indonesia. Dengasn adanya otonomi,
daerah dipicu untuk dapat berkreasi mencari
sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran
daerah. Dari berbagai alternatif sumber penerimaan yang dipungut oleh daerah,
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menetapkan pajak dan retribusi daerah
menjadi salah sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah dan dapat dikembangkan
sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Pembangunan daerah sesungguhnya
menjadi tanggung jawab masyarakat kaitannya dengan pambangunan daerah dala,m
rangka otonomi daerah, pendapatan daerah menjadi sangat penting karena dapat
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pembangunan
daerah yang serasi dan terpadu disertai perencanaan yang baik, efisien dan
efektif maka akan tercipta kemajuan yang merata.
Dalam sejarah pemerintahan daaerah
di Indonesia, sejak Indonesia merdeka sampai saat ini pajak dan retribusi
daerah telah menjadi sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi daerah. Sejak
tahun 1948 berbagai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan pertimbangan
keuangan antara pusat dan daerah telah menempatkan pajak dan retribusi daerah
sebagai sumber penerimaan daerah. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1974 pajak dan retribusi daerah dimasukan menjadi pendapatan asli daerah.
Untuk memungaut pajak dan retribusi
daerah, pemerintah dan DPR sejak lama
telah mengeluarkan undang-undang sebagai dasar hukum yang kuat. Selain
itu, peraturan yang dikeluarkan pada masa pemerintahan penjajah Belanda masih
ada yang tetap digunakan sampai dengan tahun 1997. Hal ini terjadi karena
ketentuan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 memang kemungkinan penerapan
peraturan perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang
baru. Hanya saja, mengingat perkembangan kondisi sosial, ekonomi dan politik
yang semakin membaik segala pereuran ini dipandang tidak sesuai lagi. Reformasi
dalam peraturan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Indonesia perlu
dilakukan agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan hasilnya dapat digunakn
untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
lahir sebagai upaya untuk mengubah
sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah yang berlaku di Indonesia, yang
banyak menimbulkan kendala, baik dalam penetapan maupun pemungutannya. Adanya
ketidakjelasan dalam penetapan objek pajak maupun objek retribusi serta
kemungkinan timbulnya pengenaan berganda telah mengakibatkan proses pemungutan
pajak dan retribusdi daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi
ekonomi dan dinamika masyarakat. Oleh karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 telah membawa perubahan dalam pemungutan pajak dan retribusi
daerah. Dalam perkembangan penerapan undang-undang tersebut, pemerintah dan DPR
merasa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan seiring dengan perkembangan
situasi perekonomian secara makro serta perubahan kondisi sosial politik, yang
ditandai engan semangat otonomi daerahg yang semakin besar. Dengan demikian,
Undang-Undang Nomer 34 Tahun 2000 lahir sebagai penyempurnaan terhadap
Undang-Undang nomor 18 Tahun 1997.
Berdasarkan latar belakang di atas
maka, penulis dan penulisan ini mangambil judul “PROSES PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP
HOTEL-HOTEL DI INDONESIA”
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
latar belakang, penulis dapat mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1.
Masyarakat
merasa tidak perduli terhadap pemberlakuan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai
sumber penerimaan daerahnya masing-masing.
2.
Kuragnya
kepatuhan masyarakat yang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan Pajak
Daerah.
3.
Masyaraat
merasa terbebani terhadap proses pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
C.
Pembatasan
masalah
1.
Pengertian
judul
a.
Pajak
Siahaan
(2009:7), pajak adalah pungutan dari masyarakat oleh negara(pemerintah)
berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang
wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas
jasa) secara langsung.
b.
Pengenaan
Pajak
Dalam artikel yang dikutip oleh LSM KEUANGAN (http://keuanganlsm.com), pengenaan pajak adalah dasar
perhitungan PPN yang harus dibayar setelah dikali dengan tarif PPN 10% yang
harus dibayar. Apabila DPP-nya 100% maka PPN-nya pasti 10%, namun bila DPP-nya
40% maka PPN-nya adalah 4%. Pasal 16 C UU No. 8 PPN Th. 1983 dan DPP-nya 10%
maka PPN-nya adalah 1%. Misalnya, penyerahan kendaraan bermotor bekas yang
dijual melalui showroom dan bila DPP-nya 5% maka PPN-nya adalah 0,5%
(penyerahan anjak piutang).
c. Pemungutan Pajak
Dalam berita yang dikutip oleh BPPK KEMENKEU (http://www.bppk.kemenkeu.go.id) pemungutan
pajak adalah suatu mekanisme pelunasan pajak yang terutang melalui pemotongan
atau pemungutan pihak lain. Pemotongan atau pemungutan pajak dipandang sangat
efektif dalam keberhasilan pemungutan pajak, mengingat pajak akan dipotong atau
dipungut oleh pihak lain pada saat timbulnya objek pajak, dalam prinsip Pay as
Your Earn (PAYE). Kelebihan dan kekurangan mekanisme pemotongan dan pemungutan
pajak dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pemerintah sebagai otoritas
perpajakan dan sisi wajib pajak, yang keduanya bertentangan satu sama lain.
Kelebihan Sistem ini adalah ketepatan waktu pemungutan, kemudahan dan
kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah, namun kelemahannya
adalah mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban administrasi wajib
pajak, menambah beban biaya wajib pajakdan timbulnya risiko hukum atas
kepatuhan wajib pajak. Pemotongan dan pemungutan pajak Penghasilan dapat
dikalsifikasikan dalam dua kelompok yaitu Domestic witholding tax dan
International witholding tax. Hal yang membedakan dari kedua kelompok tersebut
terutama pada penetapan tarif pajak.
d.
Pajak
Daerah
Sugianto
(2008:2), pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau
badan kepada daerah tanpa imbalan langsung seimbang, dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku digunakan untuk penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunan daerah.
e.
Retribusi
Daerah
Siahaan
(2009:5), retribusi daerah adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara
karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara
perorangan.
f.
Hotel
Keputusan
dari Menteri Propostel no Km 94/HK103/MPPT 1987(seputarpengetahuan.com), hotel
adalah salah satu jenis akomodasi yang memergunakan keseluruhan bagian atau
bagian untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia minuman dan makanan serta jasa
lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersil.
g.
Pajak
Hotel
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009(dalam buku Siahaan 2005), pajak hotel adalah pelayanan yang
disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai
kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk
fasilitas olahraga dan hiburan.
D.
Perumusan
Masalah
1. Apakah
pemungutan pajak hotel disuatu
daerah berpengaruh terhadap pembangunan daerah itu sendiri ?
2. Siapa yang menjadi sasaran dari pajak dan retribusi
daerah ?
3. Bagaimana peran pemerintah dalam mengatur pengenaan
dan pemungutan pajak serta retribusi daerah terhadap hotel-hotel di Indonesia ?
E.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan
Penelitian
Tujuan umum dari
disusunnya laporan ini adalah untuk memahami segala hal yang berkaitan dengan
pajak dan retribusi daerah dan memahami bagaimana proses pengenaan pajak
terhadap hotel-hotel di Indonesia.
2. Manfaat Penelitian
Hasil
ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas, sehingga
masyarakat mengerti dan memahami bagaimana proses pengenaan pajak terhadap
suatu badan.
F.
Kerangka
Pemikiran
Era otonomi daerah saat ini, daerah
diberikankewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya
adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam pelayanan
umum dan pembangunan daerah. Untuk menciptakan pelayanan dan pembangunan yang
baik kepada masyarakat, tentunya harus ada peningkatan penerimaan didaerah,
yaitu dari sektor pajak. Upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dapat dilakukan
dengan cara meningkatkan sumber-sumber penerimaannya. Salah satu sumbernya
adalah pajak daerah. Pajak Daerah menurut Pasal 1ayat 10 Undang-Undang Republik
Indonesia No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pajakk daerah yang selanjjutnya disebut pajak,
adalah iuran wajib yang dilakukan olehpribadi atau badan kepada daerah tanpa
imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
daerah.
Berdasarkan pembahasan yang dijelaskan diatas maka dapat
digambarkan dengan kerangka pemikiran sebagai berikut:
G.
Hipotesis
Menurut Sekaran (2014:135),
hipotesis bisa didefinisikan sebagai “hubungan yang diperkirakan secara logis
di antara dua atau lebih variabel yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan yang
dapat diuji.”
Berdasarkan kerangka pemikiran
diatas, maka hipotesis yang dapat diajukan penulis dalam penelitian ini adalah:
H0: proses pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi
daerah terhadap hotel di Indonesia berpengaruh signifikan terhadap pembangunan
daerah
H1: proses pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi
daerah terhadap hotel di Indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap
pembangunan daerah .
H.
Sistematika
Penulisan
1. Sampul
muka
2. Halaman
pengsahan
3. Halaman
pernyataan
4. Halaman
abstrak(bahasa Indonesia)
5. Halaman
abstract(bahasa Inggris)
6. Kata
pengantar
7. Daftar
isi
8. Daftar
tabel
9. Daftar
gambar
10. Daftar
lampiran
11. Bagian
utama
Bab
I: pendahuluan
a. Latar
Belakang Masalah
b. Identifikasi
Masalah
c. Pembatasan
Masalah
d. Perumusan
Masalah
e. Tujuan
dan Manfaat Penelitian
f. Kerangka
Pemikiran
g. Hipotesis
h. Sistematika
Penulisan
i.
Teori/ Tinjauan Pustaka/ Kerangka
pemikiran
Bab
II: Tinjauan Pustaka
Bab
III: Metodologi Penelitian
a. Jenis
Penelitian
b. Model
Penelitian
c. Populasi
dan Sampel(bila ada)
d. Teknik
Pengumpulan Data
e. Pengolahan
dan Analisis Data
f. Operasionalisasi
Variabel
Bab
IV: Hasil dan Pembahasan
Bab
V: Kesimpulan dan saran
12.
Bagian akhir, terdiri dari
a. Daftar
Pustaka
b. Lampiran(bila
ada)
c. Surat
Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian
I.
Pendekatan
Data dan Keilmuan
1.
Pajak
a. Pengertian Pajak
Seperti yang
dikatakan Soemitro (dalam buku Mardiasmo 2011:1) mendefinisikan atau mejelaskan
bahwa pajak adalah iuran rakya kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditumjukan dan yang digunkan untuk membayar pengeluaan umum.
Menurut Siahaan
(2009:7) pajak adalah pungutan dari masyarakat oleh negara (pemeintah)
berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang
wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas
jasa) secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengluaran
negara dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Hal ini
menunjukan bahwa pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan berdasarkan
undang-undang yang tidak dapat dihindari bagi yang berkewajiban dan bagi mereka
yang tidak mau membayar pajak dapat dilakukan paksaan. Dengan demikian, akan
terjamin bahwa kas negara selalu berisi uang pajak. Selain itu, pengenaan pajak
berdasarkan undang-undang akan menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum
bagi pembayar pajak sehingga pemerintah tidak dapat sewenang-wenang menetapkan
besarnya pajak.
b.
Fungsi-Fungsi Pajak
Menurut
Mardiasmo (2011:1) ada dua fungsi pajak, yaitu:
1)
Fungsi
anggaran (Budgetaire)
Pajak sebagai
sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran.
2)
Fungsi
Mengatur (Regulerend)
Pajak sebagai
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
sosial dan ekonomi.
2. Pajak Daerah
a. Pengertian Pajak Daerah
Menurut Siahaan
(2009:7) pajak daerah adalah pungutan dari masyarakat oleh negara (pemerintah)
berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang
wajib membayarnya dengan tidak medapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas
jasa) secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Menurut Sugianto
(2008:2) pajak daerah adalah iuran wajib yang dlakukan oleh pribadi atau badan
kepada daerah tanpa imbalan langusng seimbang, dapat dipaksakam berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku digunakan untk penyelenggaraan pemerintah
dan pembangunan daerah.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa pajak daerah adalah iuran yang dipungut dari masyarakat
berdasarkan undang-undang yang bersifat dipaksakan yang hasilnya digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
b. Ciri-Ciri Pajak Daerah
Menurut Siahaan
ciri-ciri pajak daerah, yaitu:
1) Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah maupun
pemerintah daerah berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2) Pembayaran pajak harus masuk ke kas negara, yaitu kas
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
3) Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya
kontra prestasi individu oleh pemerintah.
4) Penyelenggaraan pemerintah secara umum merupakan manifestasi
kontra prestasi dari negara kepada para pembayar pajak.
5) Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, kejadian
dan perbuatan yang menurut perundang-undangan pajak dikenakan pajak.
6) Pajak memiliki sifat dapat dipaksakan.
c. Jenis dan Objek Pajak Daerah
Pajak Daerah
dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1) Pajak Provinsi, terdiri dari:
a) Pajak Kendaraan Bermotor
b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d) Pajak Air permukaan
e) Pajak Pokok
2) Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a) Pajak Hotel
b) Pajak Restoran
c) Pajak Hiburan
d) Pajak Reklame
e) Pajak Penerangan Jalan
f) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g) Pajak Parkir
h) Pajak Air Tanah
i)
Pajak
Sarang Burung Walet
j)
Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
k) Bea Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan.
3.
Retribusi
Daerah
a.
Pengertian
Retribusi Daerah
Menurut Sugianto
(2008:2) Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Siahaan (2009:5)
mengemukakan bahwa Retribusi Daearah adalah pembayaran wajib dari penduduk
kepada negara karena adana jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi
penduduknya secara perorangan.
b.
Objek
Retribusi
Objek retribusi,
yaitu berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.Tidak
semua jasa yang diberkan oleh pemerintah daerah dapat dipungut
retribusinya.Tetapi, hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan
sosial-ekonomi layak dijadikan sebagai objek retribusi.Jasa tertentu tersebut
dikelompokan ke dalam tiga golongan sebagai berikut.
1)
Jasa
Umum
Jasa Umum, antara lain pelayanan kesehatan dan
pelayanan persampahan. Yang tidak termasuk jasa umum yakni jasa uusan umum
pemerintahan.
2)
Jasa
Usaha
Jasa Usaha, antara lain penyewaan aset yang
dimiliki/diakui oleh pemerintahan daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha
bengkel kendaraan, tempa pencucian mobil dan penjualan bibit.
3)
Perizinan
Tertentu
Fungsi perizinan dimaksudkan untuk mengadakan
pembinaan, pengaturan, pengadilan dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian
izin oleh pemerintah daerah tidak harus dipungut retribusi.Untuk melaksanakan
fungsi tersebut, pemerintah daerah masih mengalami kekurangan biaya yang tidak
dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah.Sehingga, terhadap
perizinan tertentu masih dipungut retribusi. Perizinan tertentu yang dapat
dipungut retribusi, antara lain izin mendirikan bangunan dan izin peruntukan
penggunaan tanah.
c.
Subjek
Retribusi Daerah
1)
Retribusi
Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan menikmati pelayanan
jasa umum yang bersangkutan.
2)
Retribusi
Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan
jasa usaha yang bersangkutan.
3)
Retribusi
Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin
tertentu dari Pemerintah Daerah.
d.
Pemanfaatan
Retribusi
Menurut
Mardiasmo(2011:19) pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi
diutamakan untuk mendanai kagiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan
pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan
Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
4.
Proses
Pemungutan Pajak
a.
Dasar
Pengenaan Pajak
Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 dengan tegas menetapkan dasar pengenaan pajak untuk stiap
jenis pajak daerah.Dasar pengenaan pajak provinsi adalah sebagai berikut.
1)
Pajak
Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual kendaraan serta factor-faktor
penyesuaian yang mencerminkan biaya ekonomis yang diakibatkan oleh penggunaan
kendaraan bermotor, misalnya kerusakan jalan dan lingkungan. Sememntara itu,
Pajak Kendaraan di Atas Air dikenakan atas nilai jual kendaraan diatas air.
2)
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermoto dikenakan atas nilai jual kendaraan bermotor.
Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dikenakan atas nilai jual
kendaraan diatas air.
3)
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan
bermotor.
4)
Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dikenakan atas
nilai perolehan air yang diambil dan dimanfaatkan, antara lain berdasarkan
jenis, volume, kualitas air dan lokasi sumber air.
Dasar pengenaan
pajak kabupaten/kota adalah sebagaimana disebt dibawah ini.
1)
Pajak
hotel dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
2)
Pajak
Restoran dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
3)
Pajak
Hiburan dikenakan atas nilai jumlah pembayaran adatu yang seharusnya dibayar
untuk menonton dan atau menikmati hiburan.
4)
Pajak
Reklame dikenakan atas nilai sewa reklame yang didasarkan atas nilai jual objek
Pajak Reklame dan nilai strategis pemasangan reklame.
5)
Pajak
Penerangan Jalan dikenakan atas nilai jual tenaga listrik yang terpakai.
6)
Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C dikenakan atas nilai jual hasil pengambilan
galian olongan C.
7)
Pajak
Parkir dikenakan atas penerimaanpenyelenggaraan parker yang berasal dari
pembayaran aau yang seharusnya dibayar untuk pmakaian tempat parkir kendaraan
bermotor.
Dasar pengenaan
pajak provinsi yang berlaku setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 mengalami penambahan dan perubahan.Untuk pajak provinsi, yang
menjadi dasar pegenaan pajak adalah hal-hal sebagaimana dibawah ini.
1)
Pajak
Kendaraan Bermotor dikenakan atas hasil perkalian dari dua unsur pokok nilai
jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencermnkan secara relaif tingkat
kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan
bermotor.
2)
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual kendaraan bermotor.
3)
Pajak
Bahan Bakar Kndaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan
bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4)
Pajak Air Permukaan dikenakan atas nilai
perolehan air.
5)
Pajak Rokok dikenakan atas cukai yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok.
Dasar
pengenaan pajak kabupaten/kota adalah sebagaimana disebuut dibawah ini.
1)
Pajak Hotel dikenakan atas jumlah
pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel
2)
Pajak Restoran dikenakan atas jumlah
uang yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
3)
Pajak Hiburan dikenakan atas jumlah uang
yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
4)
Pajak Reklame dikenakan atas nilai sewa
reklame.
5)
Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas
nilai jual tenaga listrik.
6)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
dikenakan atas nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan
7)
Pajak Parkir dikenakan atas jumlah
pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
8)
Pajak Air Tanah dikenakan atas
nilai nilai perolehan air tanah.
9)
Pajak Sarang Burung Walet dikenalan atas
nilai jual sarang burung walet
10) PBB
Perdesaan dan perkotaan dikenakan atas nilai jual objek pajak (NJOP)
11) BPHTB
dikenakan atas bilai oerolehan onjek pajak.
b.
Sistem Pemungutan Pajak Daerah
Ada 3 sistem pemungutan pajak yang digunaka saat
ini, yaitu:
1) Dibayar
sendiri oleh wajib pajak. Sistem ini merupakan perwujudan dari sistem self assessment, yaitu sistem pengenaan
pajak yang memberi kepercayaan kepada wajib oajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan
menggunakan SPTPD.
2) Ditetapkan
oleh kepala daerah. Sistem ini merupakan perwujudan dari siostem official assessment, yaitu sistem
pengenaan pajak yang dibayar oleh wajib pajak setelah terlebih dahulu
ditetapkan oleh kepala daerah atau penjabat yang ditunjuk melalui Surat
Ketetapan Pajak Daerah atau dokumken lain yang dipersamakan
3) Dipungut
oleh pemungut pajak. Sistem ini merupakan perwujudan dari sistem with holding, yaitu sistem pengenaan
pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pada sumbernya, antara lain Perusahaan
Listrik Negara (PLN) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, sebagai pemungut Pajak penerangan
Jalan.
5.
Pajak
Hotel
a.
Pengertian pajak hotel
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran,
termasuk jasa penunjang sebagai
kelengkapan hotel yang sifatnya memeberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk
fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa
penunjang sebagai mana dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks,
internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi dan fasilitas jenis
lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel. Yang tidak termasuk objek
pajak hotel adalah:
1)
Jasa tempat tinggal asrama yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
2)
Jasa sewa apartemen, kondominium dan
sejenisnya.
3)
Jasa tempat tinggal dipusat pendidikan
atau kegiatan agama.
4)
Jasa tempat tinggal dirumah sakit, asrama
perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial jenis lainnya.
5)
Jasa biro perjalanan atau perjalanan
wisata yan diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan
yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan
hotel. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan
hotel. Dasar pengenaan pajak hotel
adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak
hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak hotel ditetapkan dengan
peraturan daerah. Besaran pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal.
Pajak hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel beralokasi.
b.
Cara Pemungutan Pajak Hotel
Seluruh proses kegiatan pemungutan pajak hotel tidak
dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Walaupun demikian, dimungkinkan adanya
kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan pajak, antara lain:
pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada wajib pajak atau
penghimpunn data objek dan subjek pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerja
samakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya pajak yang
terutang, pengawasan penyetoran pajak dan penagihan pajak.
c.
Penetapan Pajak Hotel
Setiap pengusaha hotel wajib menghitung,
memperhitungkan , membyar dan melaporkan sendiri pajak hotel nyang terutang
dengan menggunakan SPTPD. Ketentuan ini menunjukan sistem pemungutan pajak hotel
pada ndasarnya merupakan sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberikan
kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang. Dengan pelaksanaan sistem pemungutan ini petugas
dinas pendapatan daerah kabupaten/kota, yang ditunjuk oleh bupati/walikota
menjadi fiskus, hanya betugas mengawasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak
oleh wajib pajak.
d.
Pembayaran Pajak Hotel
Pajak hotel terutang dilunasi dalam jangka waktu
yang ditentukan dalam peraturan daerah. Penentuan tanggal tanggal jatuh tempo
pembayaran dan penyetoran pajak hotel ditetapkan oleh bupati/walikota. Apabila kepada wajib
pajak diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, surat
keputusan keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah, pajak hotel harus dilunasi paling lambat satu bulan
sejak tanggal terbit.
e.
Penagihan Pajak Hotel
Apabila pajak hotel yang terutang tidak dilunasi
setelah jatuh tempo pembayaran,walikota/bupati atau penjabat akan melakukan
tindakan penagihan pajak, yang dilakukan terhadap pajak terutang dalam SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan
dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
Penagihan pajak dilakukan dengan cara memberikan surat teguran atau peringatan sebagai awal penagihan pajak
yang dikeluarkan tujuh hari saat jatuh
tempo.
Selanjutnya, bila jumlah pajak terutang tidak
dilunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pada surat penagihan, maka
penagihan pajak dilanjutkan dengan tindakan penyitaan, pelelangan, pencegahan,
dan penyanderaan jika wajib pajak tidak mau melunasi utang pajaknya sebagai
mestinya.
f.
Bagi Hasil Pajak Hotel
Hasil penerimaan pajak hotel merupakan pendapatan
dearah yang harus disetor seluruhnya kekas daerah. Hasil penerimaan pajak hotel
tersebut diperuntukan paling sedikit
sepuluh persen bagi desa di wilayah daerah kabupaten yang bersangkutan. Bagian
desa yang berasal dari pajak kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah
kabupaten dengan memperhatikan aspek dan potensi antar desa.
g.
Biaya pemungutan Pajak Hotel
Dalam pelaksaan kegiatan pemungutan dan pengelolaan
pajak hotel, diberikan biaya pemungutan sebesar loima persen dari hasil
penerimaan pajak yang telah disetorkan kekas daerah kabupaten/kota. Biaya
pemungutan adalah biaya yang diberikan keapada aparat pelaksana pemungutan dan
aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan. Alokasi biaya pemungutan
pajak hotel ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
J.
Tim
Peneliti
Puji dan syukur
penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul “Proses Pemungutan Pajak dan Retribusi
Daerah Terhadap Hotel-Hotel di Indonesia”. Atas dukungan moral dan materi yang
diberikan dalam penyusunan proposal ini, maka penulis mengucapkan banyak terima
kasih kepada:
1. Orang tua, yang selalu memberikan kasih sayang dan
mendoakan kita semua sampai bissa menjadi manusia yang terhormat memiliki akal
dan pikira yang baik.
2. Angga Hidayat, selaku dosen pembimbing yang telah
membantu kami untuk menyelesaikn akarya tulis ini dengan baik.
3. Aries Maulana, Kristian Arisandi Panjaitan, Mohamad
Richad Fahlevi dan M. Nasrullah, selaku teman satu kelompok dalam membuat
proposal kami.
4. Ade Hermawan, Mochamad Muhandry Sanjaya dan Rizkiye
Permana Sakti, selaku teman yang selalu menemani baik susah maupun senang
sehingga dapat membuat proposal ini degan baik.
K.
Jadwal
Kegiatan
no
|
kegiatan
|
tahun
|
2015
|
2016
|
2016
|
|||||||||
bulan
|
desember
|
januari
|
febuari
|
|||||||||||
minggu
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
penyusunan proposal penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. menentukan judul proposal penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. mendapat tanda tangan persetujuan proposal penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c. penyusunan proposal penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d. konsultasi proposal penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
e. sidang proposal penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
f. revisi proposal penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
pelaksanaan skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. mendesain bahan dan metode penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. melakukan pencobaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c. pembahasan hasil
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d. bimbingan skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
sidang skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. administrasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. sidang skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c. evaluasi akhir
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
wisuda
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
L.
Anggaran
1.
Biaya Bahan dan Alat
·
4
rim kertas A4 80gram @ Rp 40.000 Rp 160.000,00
·
Alat
tulis Rp 100.000,00
·
Perlengkapan lain Rp 370.000,00
Jumlah Rp 630.000,00
2.
Biaya Operasional
·
Telepon
selama 3 bulan Rp
500.000,00
·
Pengolahan data Rp
350.000,00
Jumlah Rp
850.000,00
3.
Biaya Konsumsi dan Transportasi
·
Konsumsi
Rp 800.000,00
·
Transportasi Rp 700.000,00
Jumlah Rp
1.500.000,00
4.
Biaya Pembuatan Skripsi
·
Internet
3 bulan Rp
500.000,00
·
Biaya
print Rp
700.000,00
·
Fotocopy
bahan-bahan kajian teori Rp
300.000,00
·
Fotocopy
dan penjilidan proposal Rp
30.000,00
·
Fotocopy dan penjilidan
skripsi Rp
200.000,00
Jumlah Rp 1.730.000,00
5.
Biaya Wisuda
·
Pendaftaran
wisuda Rp
500.000,00
·
Baju wisuda Rp
1.000.000,00
TOTAL BIAYA Rp
6.210.000,00
M.
Pedoman
Peliputan Data
Mencari data
untuk melakukan penulisan proposal ini menggunakan cara kunjungan ke
perpustakaan Universitas Pamulang mencari buku sebagai refrensi dalam pembuatan
proposal ini.
N.
Metodologi
Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Menggunakan Penelitian kualitatif yaitu penelitian
tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis .
Proses dan makna (perspektif subyek)
lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan
sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain
itu landasan teori juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar
penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Terdapat perbedaan
mendasar antara peran landasan teori dalam penelitian kuantitatif dengan
penelitian kualitatif. Dalam penelitian kuantitatif, penelitian berangkat dari
teori menuju data, dan berakhir pada penerimaan atau penolakan terhadap teori
yang digunakan; sedangkan dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari
data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan
suatu “teori”.
Penelitian
kualitatif jauh lebih subyektif daripada penelitian atau survei kuantitatif dan
menggunakan metode sangat berbeda dari mengumpulkan informasi, terutama
individu, dalam menggunakan wawancara secara mendalam dan grup fokus. Sifat
dari jenis penelitian ini adalah penelitian dan penjelajahan terbuka berakhir
dilakukan dalam jumlah relatif kelompok kecil yang diwawancarai secara
mendalam.
2.
Model Penelitian
Penelitian eksploratif adalah salah satu jenis penelitian
sosial yang tujuannya untuk memberikan sedikit definisi atau penjelasan
mengenai konsep atau pola yang digunakan dalam penelitian. Dalam penelitian
ini, peneliti belum memiliki gambaran akan definisi atau konsep penelitian.
Peneliti akan mengajukan what
untuk menggali informasi lebih jauh. Sifat dari penelitian ini adalah kreatif,
fleksibel, terbuka, dan semua sumber dianggap penting sebagai sumber informasi.
Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menjadikan topik baru lebih dikenal oleh masyarakat
luas, memberikan gambaran dasar mengenai topik bahasan, menggeneralisasi
gagasan dan mengembangkan teori yang bersifat tentatif, membuka kemungkinan
akan diadakannya penelitian lanjutan terhadap topik yang dibahas, serta menentukan
teknik dan arah yang akan digunakan dalam penelitian berikutnya.
3.
Populasi dan Sampel
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri dari
obyek/subyek yang memiliki kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan
oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib
pajak pengguna dan pemilik hotel-hotel di Indonesia.
Sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik
yang dimiliki oleh populasi tersebut, ataupun bagian kecil dari anggota
populasi yang diambil menurut prosedur tertentu sehngga dapat mewakili
populasinya.
Dalam penelitian ini sampel yang diambil adalah data
pajak hotel-hotel di Indonesia.
4.
Teknik Pengumpulan Data
Mencari sumber
informasi dan data-data yang diperlukan ke perpustakaan dan menggunakan
internet sebagai sarana informasi yang baik dan terpercaya.
1. Pengolahan
dan Analisis Data
2. Operasionalisasi
Variabel
O.
Daftar
Pustaka
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/12682-pemotongan-dan-pemungutan-pajak-penghasilan
Mardiasmo.(2011).
Pajak dan Perpajakan. Yogyakarta:
Andi Yogyakarta.
Purwanto, A., & Kurniawan, P. (2004).Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di
Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.
Sekaran,
Uma. (2014). Metodologi Penelitian Untuk
Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Siahaan, Marihot P. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Rajagrafindo
Persada.
Sugianto.(2008).Pajak
dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Grasindo, Anggota Ikapi.