Jumat, 26 Februari 2016

Proposal Kelompok 4 - PENGARUH PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) MOBIL SPORT DI INDONESIA

PENGARUH PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) MOBIL SPORT DI INDONESIA
Tugas
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 0426108802

Dibuat Oleh:

Ade Hermawan                                               (2013122147)
Amila Oktavia                                                 (2013120777)
Anggun Elsa Tamara                                      (2013122446)
Riskiye Permana Sakti Muktamal                   (2013121984)
Suhwan Hermawan                                         (2013121023)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016

________________________________________________________________


A.           Latar Belakang Penelitian
Pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang menunjukan peran seta dari seluruh masyarakat dalam pembiayaan pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Pajak telah terbukti menjadi sumber utama dalam APBN Indonesia yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembiayaan pengeluaran negara yang bersumber dari pajak menunjukan adanya kemandirian bangsa untuk mencapai cita-cita luhur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat seringkali pajak dinggap sebagai beban. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak, baik dengan usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak.
Pemungutan pajak di Indonesia berasal dari kesepakatan rakyat dan pemerintah, yang dituangkan dalam berbagai undang-undang pajak. Hal ini melahirkan adanya hukum pajak di Indonesia.
Setiap pemungutan pajak termasuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diharapkan mencerminkan keadilan baik secara horizontal maupun vertikal. Untuk mencapai sasaran agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai mencerminkan keadilan tersebut maka diberlakukan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di samping diberlakukan tarif proporsional dan progresif.
Dalam Undang-undang PPN 1984, sebenarnya terdapat dua jenis pajak yang dicakup yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang kedua adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini masuk ke dalam jenis pajak konsumsi  dan memiliki legal karakter yang hampir sama. Mungkin karena itu kedua jenis pajak tersebut diatur dalam satu Undang-undang.
Berbeda dengan PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak pabrikan BKP tersebut.  Tidak semua Barang Kena Pajak juga menjadi objek pengenaan PPnBM. Hanya Barang Kena Pajak yang tergolong mewah saja yang akan dikenai PPnBM.
Salah satu ciri pengenaan PPN adalah bahwa PPN berdampak regresif. Sifat regresif ini artinya bahwa orang yang berpenghasilan rendah dan orang yang berpenghasilan tinggi sama saja besar PPNnya apabila mengkonsumsi barang yang sama. Namun demikian, orang berpenghasilan rendah menanggung beban pajak yang lebih besar bila besarnya PPN dibandingkan dengan penghasilannya, untuk mengimbanginya, dikenakanlah PPnBM atas barang-barang tertentu yang pada umumnya dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi. Akhirnya dampak regresif PPN bisa dikurangi dengan pengenaan PPnBM.


B.            Identifikasi Masalah
Berdasarkanlatarbelakang, penulisdapatmengidentifikasimasalah-masalahsebagaiberikut:
1.        KuragnyakesadarankonsumenpenggunabarangmewahuntukmembayarPPnBM yang tinggi.
2.        Pemerintahmemperolehpendapatan yang tinggidariPPnBMkarenabanyaknyakonsumenbarangmewah di Indonesia.
3.        Seringterjadikecurangan yang dilakukanolehkonsumenbarangmewahsupayabisamembayarpajakseminimalmungkin.
C.           Pembatasan Masalah
Sehubungan dengan keterbatasan penulis dalam melakukan penelitian ini dan agar masalah yang diteliti tidak terlalu luas, maka penulis melakukan pembatasan masalah sebagai berikut :
1.      Tingkat kepatuhan yang diteliti adalah tingkat kepatuhan formal wajib pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan. Dalam hal ini adalah tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPnBM.

2.      Pemeriksaan pajak yang diteliti adalah pemeriksaan pajak yang menghasilkan produk hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang disebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak.
D.           Perumusan Masalah
1.        Apakah pengaruh pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berpengaruhterhadap penjualan mobil sport di indonesia?
2.        Bagaimana bisa PPnBM membuat konsumen barang mewah di Indonesia menurun?
3.        Apakah yang menjadi pertimbangan dalam PPnBM menetapkan pajak yang tinggi kepada konsumen barang mewah di Indonesia?
E.            Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.        Tujuan Penelitian
Tujuan umum dari dususunnya laporan ini adalah untuk memahami perhitungan dan berbagai hal yang berkaitan dengan PPnBM. Adapun tujuan khusus adalah sebagai berikut:
a.    Mengetahui dan memahami pengertian PPnBM bagi pemilik kendaraan bermotor yang mewah.
b.    Mengetahui dan memahami karakteristik serta mekanisme pemungutan PPnBM bagi pengguna barang mewah.
c.    Mengetahui siapa saja yang dikategorikan sebagai subjek dan objek PPnBM.



2.        Manfaat Penelitian
Laporan ini diharapkan bisa bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Sekecil apapun itu, kami berharap bisa berkontribusi untuk kemajuan bangsa dalam pengelolaan pajak. Manfaat yang kami harapkan antara lain:
a.    Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa itu pajak dan masyarakat menjadi paham.
b.    Memberi tahu kepada masyarakat tentang PPnBM sehingga masyarakat menjadi sadar akan kewajibannya membayar pajak.
c.    Mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pajak.
F.            Kerangka Penelitian
Berdasarkan uraian di atas, gambaran menyeluruh tentang pengenaan PPN, PPnBMdanBPK (BadanPemeriksaKeuangan) yang merupakanlembaganegara yang bebasdanmandiridengantugaskhususuntukmemeriksapengelolaandantanggungjawabkeuangannegara, terhadap daya beli konsumen yang merupakan kerangka konseptual dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
     Variabel Independen                                                       Variabel Dependen
 






G.           Hipotesis
Menurut Sekaran (2014:135), hipotesis bisa didefinisikan sebagai “hubungan yang diperkirakan secara logis di antara dua atau lebih variabel yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan yang dapat diuji.”
Berdasarkan kerangka pemikiran diatas, maka hipotesis yang dapat diajukan penulis dalam penelitian ini adalah:
H0 :           PPnBM tidak berpengaruh signifikan pada konsumen kendaraan bermotor yang mewah.
H1 :           PPnBM berpengaruh signifikan pada konsumen kendaraan bermotor yang mewah.
H.           Sistematika Penelitian
1.        Sampul muka,
2.        Halaman pengesahan,
3.        Halaman pernyataan,
4.        Halaman abstrak (bahasa Indonesia)
5.        Halaman abstract (bahasa Inggris)
6.        Kata pengantar
7.        Daftar isi
8.        Daftar tabel
9.        Daftar gambar
10.    Daftar lampiran
11.    Bagian utama
Bab I:          Pendahuluan
a.         Latar Belakang Penelitian
b.         Identifikasi Masalah
c.         Pembatasan Masalah
d.        Perumusan Masalah
e.         Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.          Kerangka penelitian
g.         Hipotesis
h.         Sistematika Penulisan
i.           Teori / Tinjauan Pustaka / Kerangka Pemikiran
Bab II:        Tinjauan Pustaka
Bab III:       Metodologi Penelitian
a.         Jenis Penelitian
b.         Model Penelitian
c.         Populasi dan Sampel
d.        Teknik Pengumpulan Data
e.         Pengolahan dan Analisis Data
f.          Operasionalisasi Variabel
Bab IV:       Hasil dan Pembahasan
Bab V:        Kesimpulan dan Saran
12.    Bagian akhir, terdiri dari
a.         Daftar Pustaka
b.         Lampiran
c.         Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian
I.              Pendekatan Data dan Keilmuan
1.        Pajak
a.       Pengertian Pajak
Seperti yang dikatakan Brotodiharjo (dalam buku Waluyo 2008:2) menjelaskan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Charles E.McLure(dalam buku Waluyo 2008:2), pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya United Arab EmiratesLembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
b.      Pembagian Pajak
Waluyo (2008:12) menyebutkan bahwa pajak dapat dikelompokan ke dalam tiga kelompok yaitu:
1)      Menurut golongan, dibagi menjadi dua adalah sebagai berikut:
a)      Pajak langsung, adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Contoh: Pajak Penghasilan.
b)     Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2)      Menurut Sifat
Pembagian pajak menurut sifat dimaksudkan pembedaan dan pembagiannya berdasarkan ciri-ciri prinsip adalah sebagai berikut:
a)      Pajak subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memerhatikan keadaan dari Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b)      Pajak objektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan dari Wajib Pajak. Contoh: PPN dan PPnBM.
3)      Menurut pemungut dan pengelolanya, adalah sebagai berikut:
a)      Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh; PPN, PPnBM, dan PBB.
b)      Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak reklame dan Pajak hiburan.
c.        Fungsi Pajak
Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi yang diungkapkan oleh Waluyo (2008:13) terlihat adanya dua fungsi pajak yaitu sebagai berikut:
1)      Fungsi Penerimaan (Butgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh: dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2)      Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh: dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras, dapat ditekan. Demikian pula terhadapbarang mewah.
2.        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
a.       Defenisi PPnBM
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean Indonesia dalam usaha atau pekerjaannya dan impor barang yang tergolong mewah.
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN.
Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai berupa uang yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak tersebut adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak.
Untuk menghitung besarnya pajak PPnBM yang terutang perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang menjadi DPP menurut Mardiasmo (2011:285) adalah:
1)        Harga jual
2)        Penggantian
3)        Nilai impor
4)        Nilai ekspor
5)        Nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan
Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut  menurut Undang-Undang1984 PPN ini dan potongan pajak yang dicantum kan dalam faktur pajak.
Penggantian adalah nilai berupa semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang PPN 1984 dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor BKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN 1984.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh ekspotir.
Penerapan DPP diatur dalam berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang menurutMardiasmo (2011:286) sebagaimana berikut :
1)       Untuk penyerahan atau penjualan BKP, yang menjadi DPP adalah jumlah harga jual.
2)       Untuk penyerahan JKP, yang  menjadi DPP adalah pengganti.
3)       Untuk impor, yang menjadi DPP adalah nilai impor.
4)       Untuk ekspor, yang menjadi DPP adalah nilai ekspor.
5)       Atas kegiatan membangun sendiri bangunan permanen dengan luas 300 m2 atau lebih, yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, DPP-nya adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun (tidak termasuk harga perolehan tanah).
6)       Untuk pemakaian sendiri BKP dan/ atau  JKP adalah Harga Jual ata penggantian setelah dikurangai laba kotor.
7)       Untuk pemberian cuma – cuma BKP dan/ atau JKP adalah harga Jual atau penggantian setelah dikirangi laba kotor.
8)       Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar, adalah perkiraan harga jual rata-rata.
9)       Dalam hal penyerahan film cerita, adalah perkiraan hasil rata-rata perjudul film.
10)   Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran.
11)   Untuk persediaan BKP maupun aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, DPP-nya adalah harga pasar wajar.
12)   Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.
13)   Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.
14)   Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang.
15)   Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
16)   Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau pariwisata maupun jasa pengiriman paket, DPP-nya adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang sebenarnya ditagih.
b.      Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Mardiasmo (2011:286) menyatakan tentang tarif pajak penjualan atas barang mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu paling rendah 10 %, dan paling tinggi 200 %. Ketentuan mengenai tarif kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0 %. PPn BM yang telah dibayar atas perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor dapat diminta kembali.
3.        Tata Cara Pengurangan PPnBM
Waluyo (2010:65) menyusun seperti yang tertera pada karya ilmiah nya bahwa Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
a.         Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
b.        Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
c.         Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai
d.        Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang kena Pajak tersebut.
e.         Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
f.         Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
g.        Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
h.        Pengusaha Kena Pajak Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
i.          Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
j.          Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena Pajak.
k.        Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.
4.        Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM
Waluyo (2010:78) menyusun bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangar ini yang dimaksud dengan:
a.         PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
b.        Kendaraan sasis adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan atau dengan transmisinya serta gandar poros dan gandar yang terpasang yang bisa dimodifikasi menjadi kendaraan bermotor sesuai dengan kegunaannya.
c.         Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down) yang selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.
d.        Kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (Completely Built Up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor dalam keadaan tidak terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.
e.         Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti untuk golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, termasuk trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
f.         Kendaraan pengangkutan orang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang termasuk sedan atau station wagon.
g.        Kendaraan pengangkutan barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi.
h.        Kendaraan Double Cabin adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan hak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.
i.          Kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.
j.          Kendaraan protokoler kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan.
k.        Kendaraan patroli TNI/POLRI adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
Kelompok Barang Kena Pajak tergolong mewah yang dikenakan PPnBM diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan untuk Jenis dan tarif barangnya, sehingga dapat dilaksanakan pemungutan PPnBMnya, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (PMK).
Bila kendaraan-kendaraan tersebut dalam jangka waktu lima tahun sejak impor atau perolehannya, ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPnBM yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut, wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak Barang kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, demikian diatur dalam ayat (2) PP 12/2006.
5.        PPnBM Terhadap Mobil Sport di Indonesia
Mengutipdariberita(bisnis.liputan6.com) belakangan ini seringkali kita dengar mobil-mobil sport mewah yang diamankan oleh polisi dikarenakan tidak punya identitas atau surat-surat. Seperti saat diamankannya mobil mewah Lamborghini Gallardo bodong atau tanpa surat yang dibawaoleh anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau biasa dipanggil Haji Lulung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto pernah mengatakan saat diwawancarai, bahwa ada dua alasan pemilik mobil mewah tidak mau membayar pajak. Pertama, sengaja menghindari atau enggan membayar sebab nilainya cukup besar. Kedua, ingin tampak selalu baru dengan memakai pelat nomer palsu.
Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 19 April 2014. Langkah ini diambil duna menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
Sebelumnya, tarif pajak mobil mewah mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam PP baru itu disebutkan, kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM menurut Waluyo (2010:75) yaitu:
a.         Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
1)        Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
2)        Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
b.        Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah:
1)        Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
2)        Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bakterbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1(satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semuakapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
c.         Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewahyang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
1)        Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
2)        Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
d.        Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
1)        Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000cc.
2)        Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000cc; dan
3)        Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi(diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500cc.
e.         Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
f.         Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewahyang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah :
1)        Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
2)        Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
g.        Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewahyang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah:
1)        Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motorbakar cetus api, berupa sedan atau station wagondan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengankapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
2)        Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon danselain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500cc;
3)        Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
4)        Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
J.             Tim Peneliti
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "Pengaruh Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap penjualan Mobil Sport di Indonesia". Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan proposal ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1.        Orang tua, yang selalu memberikan kasih sayang dan mendoakan kita semua sampai bisa menjadi manusia yang terhormat memiliki akal dan pikiran yang baik.
2.        Angga Hidayat, selaku dosen pembimbing yang telah membantu kami untuk menyelesaikan karya tulis ini dengan baik.
3.        Ade Hermawan, Amila Oktavia, Anggun Elsa Tamara, Rizkye Permana Sakti Muktamal dan Suhwan Hermawan, selaku teman satu kelompok dalam membuat proposal kami.
4.        Fahmida Angraini, Mochamad Muhandry Sanjaya dan Kristian Arisandi Panjaitan, selaku teman yang selalu menemani baik susah maupun senang sehingga dapat membuat proposal ini dengan baik
K.           Jadwal Kegiatan
No.
Kegiatan
Tahun
2015
2016
2016
Bulan
Desember
Januari
Febuari
Minggu
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
Penyusunan Proposal Penelitian



a. MenentukanJudul Proposal Penelitian













b. MendapatPersetujuan ProposalPenelitian













c. Penyusunan ProposalPenelitian













d. Konsultasi ProposalPenelitian













e. Sidang ProposalPenelitian













f. Revisi Proposal Penelitian












2
PelaksanaanSkripsi


a. MencariInspirasiBahanPenelitian













b. PembahasanHasil













c. BimbinganSkripsi












3
SidangSkripsi


a. Administrasi













b. Sidangskripsi













c. MemesanBajuWisuda













d. Refresing












4
Wisuda













L.            Anggaran
1.      BiayaBahandanAlat
a.         1 rim kertas A4 80gram @ Rp 40.000                 Rp       40.000,00
b.         Pembelian Printer + tinta                                     Rp  1.500.000,00
c.         Perlengkapan lain                                     Rp     370.000,00
Jumlah                                                                Rp  1.910.000,00

2.      BiayaOperasional
a.         Transportasi                                                          Rp    300.000,00
b.         Konsumsi                                                             Rp    350.000,00
Jumlah                                                                Rp    650.000,00
3.      BiayaPembuatanSkripsi
a.         Internet 3 bulan                                                    Rp    150.000,00
b.         Fotocopybahan-bahankajianteori             Rp    300.000,00
c.         Fotocopydanpenjilidan proposal              Rp      30.000,00
d.        Sampul Hardcover skripsi                                    Rp    200.000,00
Jumlah                                                                Rp    680.000,00
4.      BiayaWisuda
a.         Pendaftaranwisuda                                              Rp       500.000,00
b.         Bajuwisuda                                                          Rp    1.000.000,00
Jumlah                                                                Rp1.500.000,00

TOTAL BIAYA                                                        Rp    4.740.000,00

M.          Pedoman Peliputan Data
Mencari data untuk melakukan penulisan proposal ini menggunakan cara kunjungan ke perpustakaan Universitas Pamulang mencari buku sebagai refrensi dalam pembuatan proposal ini.


N.           Metodologi Penelitian
1.        Jenis Penelitian
Menggunakan Penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis . Proses dan makna (perspektif subyek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Terdapat perbedaan mendasar antara peran landasan teori dalam penelitian kuantitatif dengan penelitian kualitatif. Dalam penelitian kuantitatif, penelitian berangkat dari teori menuju data, dan berakhir pada penerimaan atau penolakan terhadap teori yang digunakan; sedangkan dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu “teori”.
Penelitian kualitatif jauh lebih subyektif daripada penelitian atau survei kuantitatif dan menggunakan metode sangat berbeda dari mengumpulkan informasi, terutama individu, dalam menggunakan wawancara secara mendalam dan grup fokus. Sifat dari jenis penelitian ini adalah penelitian dan penjelajahan terbuka berakhir dilakukan dalam jumlah relatif kelompok kecil yang diwawancarai secara mendalam.

2.        Model Penelitian
Penelitian eksploratif adalah salah satu jenis penelitian sosial yang tujuannya untuk memberikan sedikit definisi atau penjelasan mengenai konsep atau pola yang digunakan dalam penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti belum memiliki gambaran akan definisi atau konsep penelitian. Peneliti akan mengajukan what untuk menggali informasi lebih jauh. Sifat dari penelitian ini adalah kreatif, fleksibel, terbuka, dan semua sumber dianggap penting sebagai sumber informasi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjadikan topik baru lebih dikenal oleh masyarakat luas, memberikan gambaran dasar mengenai topik bahasan, menggeneralisasi gagasan dan mengembangkan teori yang bersifat tentatif, membuka kemungkinan akan diadakannya penelitian lanjutan terhadap topik yang dibahas, serta menentukan teknik dan arah yang akan digunakan dalam penelitian berikutnya.
3.        Populasi dan Sampel
Populasiadalahwilayahgeneralisasi yang terdiridariobyek/subyek yang memilikikuantitasdankarakteristiktertentu yang ditetapkanolehpenelitiuntukdipelajaridankemudianditarikkesimpulannya.Populasidalampenelitianiniadalahseluruhkonsumenbarangmewah yang dikenaiPajakPertambahanNilaiatasBarangMewah di Indonesia.
Sampeladalahsebagiandarijumlahdankarakteristik yang dimilikiolehpopulasitersebut, ataupunbagiankecildarianggotapopulasi yang diambilmenurutprosedurtertentusehnggadapatmewakilipopulasinya.Dalampenelitianinisampel yang diambiladalah data PajakPertambahanNilaiatasBarangMewah di Indonesia.
4.        Teknik Pengumpulan Data
Mencari sumber informasi dan data-data yang diperlukan ke perpustakaan dan menggunakan internet sebagai sarana informasi yang baik dan terpercaya.
5.        Pengolahan dan Analisis Data
6.        Operasionalisasi Variabel
O.           Daftar Pustaka
Mardiasmo. (2011). Pajak dan Perpajakan. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Sekaran, Uma. (2014). Metodologi Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. 2008. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo, Didik Budi. (2010). Memahami Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jakarta: PT. Warta Mitra Mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar