PENGARUH PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) MOBIL SPORT DI INDONESIA
Tugas
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 0426108802
Dibuat Oleh:
Ade Hermawan (2013122147)
Amila Oktavia (2013120777)
Anggun Elsa Tamara (2013122446)
Riskiye Permana Sakti Muktamal (2013121984)
Suhwan Hermawan (2013121023)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016
________________________________________________________________
A.
Latar
Belakang Penelitian
Pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang menunjukan peran seta dari
seluruh masyarakat dalam pembiayaan pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan
dan pembangunan. Pajak telah terbukti menjadi sumber utama dalam APBN Indonesia
yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembiayaan
pengeluaran negara yang bersumber dari pajak menunjukan adanya kemandirian
bangsa untuk mencapai cita-cita luhur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat
kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan
tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat
seringkali pajak dinggap sebagai beban. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus
pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup
besar terhadap penerimaan pajak, baik dengan usaha intensifikasi maupun
ekstensifikasi pajak.
Pemungutan pajak di Indonesia berasal dari kesepakatan rakyat dan
pemerintah, yang dituangkan dalam berbagai undang-undang pajak. Hal ini
melahirkan adanya hukum pajak di Indonesia.
Setiap pemungutan pajak termasuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
diharapkan mencerminkan keadilan baik secara horizontal maupun vertikal. Untuk
mencapai sasaran agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai mencerminkan keadilan
tersebut maka diberlakukan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), di samping diberlakukan tarif proporsional dan progresif.
Dalam Undang-undang PPN 1984, sebenarnya terdapat dua jenis pajak yang
dicakup yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang kedua adalah Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini masuk ke dalam jenis pajak
konsumsi dan memiliki legal karakter
yang hampir sama. Mungkin karena itu kedua jenis pajak tersebut diatur dalam
satu Undang-undang.
Berbeda dengan PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan
distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu pada saat impor atau
pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh
Pengusaha Kena Pajak pabrikan BKP tersebut.
Tidak semua Barang Kena Pajak juga menjadi objek pengenaan PPnBM. Hanya
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah saja yang akan dikenai PPnBM.
Salah satu ciri pengenaan PPN adalah bahwa PPN berdampak regresif. Sifat
regresif ini artinya bahwa orang yang berpenghasilan rendah dan orang yang berpenghasilan
tinggi sama saja besar PPNnya apabila mengkonsumsi barang yang sama. Namun
demikian, orang berpenghasilan rendah menanggung beban pajak yang lebih besar
bila besarnya PPN dibandingkan dengan penghasilannya, untuk mengimbanginya,
dikenakanlah PPnBM atas barang-barang tertentu yang pada umumnya dikonsumsi
oleh kalangan berpenghasilan tinggi. Akhirnya dampak regresif PPN bisa
dikurangi dengan pengenaan PPnBM.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkanlatarbelakang,
penulisdapatmengidentifikasimasalah-masalahsebagaiberikut:
1.
KuragnyakesadarankonsumenpenggunabarangmewahuntukmembayarPPnBM
yang tinggi.
2.
Pemerintahmemperolehpendapatan
yang tinggidariPPnBMkarenabanyaknyakonsumenbarangmewah di Indonesia.
3.
Seringterjadikecurangan
yang dilakukanolehkonsumenbarangmewahsupayabisamembayarpajakseminimalmungkin.
C.
Pembatasan
Masalah
Sehubungan dengan keterbatasan penulis dalam melakukan penelitian ini dan
agar masalah yang diteliti tidak terlalu luas, maka penulis melakukan
pembatasan masalah sebagai berikut :
1.
Tingkat kepatuhan yang diteliti adalah tingkat
kepatuhan formal wajib pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak adalah suatu
keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan. Dalam hal ini adalah tingkat kepatuhan
wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPnBM.
2.
Pemeriksaan pajak yang diteliti adalah pemeriksaan
pajak yang menghasilkan produk hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang
disebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak.
D.
Perumusan
Masalah
1.
Apakah pengaruh pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM) berpengaruhterhadap penjualan mobil sport di indonesia?
2.
Bagaimana bisa PPnBM membuat konsumen barang mewah di
Indonesia menurun?
3.
Apakah yang menjadi pertimbangan dalam PPnBM
menetapkan pajak yang tinggi kepada konsumen barang mewah di Indonesia?
E.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
Tujuan umum dari dususunnya laporan ini adalah untuk memahami perhitungan
dan berbagai hal yang berkaitan dengan PPnBM. Adapun tujuan khusus adalah
sebagai berikut:
a.
Mengetahui dan memahami pengertian PPnBM bagi pemilik
kendaraan bermotor yang mewah.
b.
Mengetahui dan memahami karakteristik serta mekanisme
pemungutan PPnBM bagi pengguna barang mewah.
c.
Mengetahui siapa saja yang dikategorikan sebagai subjek
dan objek PPnBM.
2.
Manfaat Penelitian
Laporan ini diharapkan bisa bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Sekecil
apapun itu, kami berharap bisa berkontribusi untuk kemajuan bangsa dalam
pengelolaan pajak. Manfaat yang kami harapkan antara lain:
a.
Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa itu
pajak dan masyarakat menjadi paham.
b.
Memberi tahu kepada masyarakat tentang PPnBM sehingga
masyarakat menjadi sadar akan kewajibannya membayar pajak.
c.
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pajak.
F.
Kerangka
Penelitian
Berdasarkan uraian di atas, gambaran menyeluruh
tentang pengenaan PPN,
PPnBMdanBPK
(BadanPemeriksaKeuangan) yang merupakanlembaganegara yang
bebasdanmandiridengantugaskhususuntukmemeriksapengelolaandantanggungjawabkeuangannegara,
terhadap
daya beli konsumen yang merupakan kerangka konseptual dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
Variabel Independen Variabel Dependen
G.
Hipotesis
Menurut Sekaran (2014:135), hipotesis bisa
didefinisikan sebagai “hubungan yang diperkirakan secara logis di antara dua
atau lebih variabel yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan yang dapat diuji.”
Berdasarkan kerangka pemikiran diatas, maka
hipotesis yang dapat diajukan penulis dalam penelitian ini adalah:
H0 : PPnBM tidak berpengaruh signifikan pada konsumen
kendaraan bermotor yang mewah.
H1 : PPnBM berpengaruh signifikan pada konsumen
kendaraan bermotor yang mewah.
H.
Sistematika
Penelitian
1.
Sampul muka,
2.
Halaman pengesahan,
3.
Halaman pernyataan,
4.
Halaman abstrak (bahasa Indonesia)
5.
Halaman abstract (bahasa Inggris)
6.
Kata pengantar
7.
Daftar isi
8.
Daftar tabel
9.
Daftar gambar
10.
Daftar lampiran
11.
Bagian utama
Bab
I: Pendahuluan
a.
Latar Belakang Penelitian
b.
Identifikasi Masalah
c.
Pembatasan Masalah
d.
Perumusan Masalah
e.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.
Kerangka penelitian
g.
Hipotesis
h.
Sistematika Penulisan
i.
Teori / Tinjauan Pustaka / Kerangka
Pemikiran
Bab
II: Tinjauan Pustaka
Bab
III: Metodologi Penelitian
a.
Jenis Penelitian
b.
Model Penelitian
c.
Populasi dan Sampel
d.
Teknik Pengumpulan Data
e.
Pengolahan dan Analisis Data
f.
Operasionalisasi Variabel
Bab
IV: Hasil dan Pembahasan
Bab
V: Kesimpulan dan Saran
12.
Bagian akhir, terdiri dari
a.
Daftar Pustaka
b.
Lampiran
c.
Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian
I.
Pendekatan
Data dan Keilmuan
1.
Pajak
a.
Pengertian Pajak
Seperti yang dikatakan
Brotodiharjo (dalam buku Waluyo 2008:2) menjelaskan bahwa pajak adalah
iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang
menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Charles E.McLure(dalam buku Waluyo 2008:2), pajak adalah
kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang
pribadi atau Badan)
oleh Negara
atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk
membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma
hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan
terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak
langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang
nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya United Arab EmiratesLembaga
Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia
adalah Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
b. Pembagian
Pajak
Waluyo (2008:12) menyebutkan bahwa pajak
dapat dikelompokan ke dalam tiga kelompok yaitu:
1) Menurut
golongan, dibagi menjadi dua adalah sebagai berikut:
a) Pajak
langsung, adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain,
tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Contoh:
Pajak Penghasilan.
b) Pajak
tidak langsung, adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak
lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2) Menurut
Sifat
Pembagian pajak menurut sifat dimaksudkan pembedaan
dan pembagiannya berdasarkan ciri-ciri prinsip adalah sebagai berikut:
a) Pajak
subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang
selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memerhatikan keadaan dari
Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b) Pajak
objektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa
memerhatikan keadaan dari Wajib Pajak. Contoh: PPN dan PPnBM.
3) Menurut
pemungut dan pengelolanya, adalah sebagai berikut:
a) Pajak
pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara. Contoh; PPN, PPnBM, dan PBB.
b) Pajak
daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak reklame dan Pajak hiburan.
c.
Fungsi Pajak
Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat
pada pengertian pajak dari berbagai definisi yang diungkapkan oleh Waluyo
(2008:13) terlihat adanya dua fungsi pajak yaitu sebagai berikut:
1) Fungsi
Penerimaan (Butgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai
contoh: dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2) Fungsi
Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh:
dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras, dapat ditekan.
Demikian pula terhadapbarang mewah.
2.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
a.
Defenisi PPnBM
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang
tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena
pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean Indonesia dalam
usaha atau pekerjaannya dan impor barang yang tergolong mewah.
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit
berbeda dengan PPN.
Dasar Pengenaan
Pajak adalah nilai berupa uang yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak
tersebut adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai
Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak.
Untuk menghitung besarnya pajak PPnBM yang terutang
perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang menjadi DPP menurut Mardiasmo
(2011:285) adalah:
1)
Harga
jual
2)
Penggantian
3)
Nilai
impor
4)
Nilai
ekspor
5)
Nilai
lain yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan
Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
BKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-Undang1984 PPN ini dan potongan pajak yang dicantum kan dalam faktur
pajak.
Penggantian adalah nilai berupa semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP,
tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang PPN 1984 dan potongan
harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang
menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan
pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk
impor BKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-Undang PPN 1984.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh ekspotir.
Penerapan DPP diatur dalam berbagai
peraturan pelaksanaan undang-undang menurutMardiasmo
(2011:286)
sebagaimana berikut :
1) Untuk penyerahan atau penjualan BKP,
yang menjadi DPP adalah jumlah harga jual.
2) Untuk penyerahan JKP, yang
menjadi DPP adalah pengganti.
3) Untuk impor, yang menjadi DPP adalah
nilai impor.
4) Untuk ekspor, yang menjadi DPP
adalah nilai ekspor.
5) Atas kegiatan membangun sendiri
bangunan permanen dengan luas 300 m2 atau lebih, yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya,
DPP-nya adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun (tidak
termasuk harga perolehan tanah).
6) Untuk pemakaian sendiri BKP dan/
atau JKP adalah Harga Jual ata penggantian setelah dikurangai laba kotor.
7) Untuk pemberian cuma – cuma BKP dan/
atau JKP adalah harga Jual atau penggantian setelah dikirangi laba kotor.
8) Untuk penyerahan media rekaman suara
atau gambar, adalah perkiraan harga jual rata-rata.
9) Dalam hal penyerahan film cerita,
adalah perkiraan hasil rata-rata perjudul film.
10) Untuk penyerahan produk hasil
tembakau adalah sebesar harga jual eceran.
11) Untuk persediaan BKP maupun aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa
pada saat pembubaran perusahaan, DPP-nya adalah harga pasar wajar.
12) Untuk penyerahan BKP dari pusat ke
cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok
penjualan atau harga perolehan.
13) Untuk penyerahan BKP melalui
pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara
dengan pembeli.
14) Untuk penyerahan BKP melalui juru
lelang adalah harga lelang.
15) Untuk penyerahan jasa pengiriman
paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
16) Untuk penyerahan jasa biro
perjalanan atau pariwisata maupun jasa pengiriman paket, DPP-nya adalah 10%
dari jumlah tagihan atau jumlah yang sebenarnya ditagih.
b. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah
Mardiasmo (2011:286) menyatakan tentang tarif pajak penjualan atas barang
mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu paling rendah 10 %,
dan paling tinggi 200 %. Ketentuan mengenai tarif kelompok Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan
Peraturan Pemerintah. Sedangkan ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Atas
ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0 %.
PPn BM yang telah dibayar atas perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor
dapat diminta kembali.
3.
Tata Cara Pengurangan PPnBM
Waluyo (2010:65) menyusun seperti yang tertera pada karya ilmiah nya bahwa
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
a.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
b.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
c.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai
d.
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima
atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya
membayar harga Barang kena Pajak tersebut.
e.
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar
atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
f.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
g.
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang
yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud,
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
h.
Pengusaha Kena Pajak Penjual adalah Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
i.
Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak adalah
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
j.
Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian
Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena
Pajak.
k.
Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya
atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena
Pajak.
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata
dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari
Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak
Penjual.
4.
Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan
PPnBM
Waluyo (2010:78) menyusun bahwa dalam Keputusan Menteri
Keuangar ini yang dimaksud dengan:
a.
PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
b.
Kendaraan sasis adalah rangka kendaraan
yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan atau dengan transmisinya serta
gandar poros dan gandar yang terpasang yang bisa dimodifikasi menjadi kendaraan
bermotor sesuai dengan kegunaannya.
c.
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai
sama sekali (Completely Knocked Down) yang selanjutnya disebut Kendaraan CKD
adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk
perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.
d.
Kendaraan bermotor dalam keadaan jadi
(Completely Built Up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan
bermotor dalam keadaan tidak terurai menjadi bagian-bagian termasuk
perlengkapannya serta memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang
bersangkutan.
e.
Kendaraan khusus adalah kendaraan
bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti untuk golf,
perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, termasuk trailer dan semi
trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
f.
Kendaraan pengangkutan orang adalah
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang termasuk sedan atau
station wagon.
g.
Kendaraan pengangkutan barang adalah
kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau
bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk
pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang
disediakan untuk umum maupun pribadi.
h.
Kendaraan Double Cabin adalah kendaraan
bermotor dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan hak terbuka atau bak
tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan
massa total tidak lebih dari 5 ton.
i.
Kendaraan pengangkutan umum adalah
kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau
barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara
persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan
plat dasar polisi dengan warna kuning.
j.
Kendaraan protokoler kenegaraan adalah
semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan
kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu
kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau
karyawan.
k.
Kendaraan patroli TNI/POLRI adalah
kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
Kelompok Barang Kena Pajak tergolong mewah yang
dikenakan PPnBM diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan untuk Jenis
dan tarif barangnya, sehingga dapat dilaksanakan pemungutan PPnBMnya,
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (PMK).
Bila kendaraan-kendaraan tersebut dalam jangka waktu
lima tahun sejak impor atau perolehannya, ternyata dipindahtangankan atau
diubah peruntukannya, sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPnBM
yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut, wajib dibayar kembali
dalam jangka waktu satu bulan sejak Barang kena Pajak tersebut
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, demikian diatur dalam ayat (2) PP
12/2006.
5.
PPnBM Terhadap Mobil Sport di Indonesia
Mengutipdariberita(bisnis.liputan6.com)
belakangan ini seringkali kita dengar mobil-mobil sport mewah yang diamankan
oleh polisi dikarenakan tidak punya identitas atau surat-surat. Seperti saat
diamankannya mobil mewah Lamborghini Gallardo bodong atau tanpa surat yang
dibawaoleh anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau biasa dipanggil Haji
Lulung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
pernah mengatakan saat diwawancarai, bahwa ada dua alasan pemilik mobil mewah
tidak mau membayar pajak. Pertama, sengaja menghindari atau enggan membayar
sebab nilainya cukup besar. Kedua, ingin tampak selalu baru dengan memakai
pelat nomer palsu.
Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai
19 April 2014. Langkah ini diambil duna menjaga keseimbangan pembebanan pajak
antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan
tinggi.
Sebelumnya, tarif pajak mobil mewah mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2013
tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam PP baru itu disebutkan, kelompok Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM
menurut Waluyo (2010:75) yaitu:
a.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
1)
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh)
orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor
bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua
kapasitas isi silinder;
2)
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan
motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari
1500 cc.
b.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah:
1)
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan
motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan
sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
2)
Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin),
dalam bentuk kendaraan bakterbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih
dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1(satu) gandar penggerak (4x2)
atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semuakapasitas isi
silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
c.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewahyang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk
pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
1)
Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan
motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
2)
Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon
dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan
sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai
dengan 1500 cc.
d.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan
tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk
pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
1)
Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon,
dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2)
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000cc.
2)
Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api,
berupa sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4)
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000cc; dan
3)
Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala
kompresi(diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan
atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500cc.
e.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan
tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang
dibuat untuk golf.
f.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewahyang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah :
1)
Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
2)
Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
g.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewahyang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah:
1)
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motorbakar cetus api, berupa sedan
atau station wagondan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4)
dengankapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
2)
Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon danselain sedan atau
station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem
2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari
2500cc;
3)
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 500 cc;
4)
Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk
perumahan atau kemah.
J.
Tim
Peneliti
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "Pengaruh Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap penjualan Mobil Sport di Indonesia".
Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan proposal ini,
maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1.
Orang tua, yang selalu memberikan kasih
sayang dan mendoakan kita semua sampai bisa menjadi manusia yang terhormat
memiliki akal dan pikiran yang baik.
2.
Angga Hidayat, selaku dosen pembimbing
yang telah membantu kami untuk menyelesaikan karya tulis ini dengan baik.
3.
Ade Hermawan, Amila Oktavia, Anggun Elsa
Tamara, Rizkye Permana Sakti Muktamal dan Suhwan Hermawan, selaku teman satu
kelompok dalam membuat proposal kami.
4.
Fahmida Angraini, Mochamad Muhandry
Sanjaya dan Kristian Arisandi Panjaitan, selaku teman yang selalu menemani baik
susah maupun senang sehingga dapat membuat proposal ini dengan baik
K.
Jadwal
Kegiatan
No.
|
Kegiatan
|
Tahun
|
2015
|
2016
|
2016
|
|||||||||
Bulan
|
Desember
|
Januari
|
Febuari
|
|||||||||||
Minggu
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
Penyusunan
Proposal Penelitian
|
|
|
|||||||||||
|
a.
MenentukanJudul Proposal Penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
MendapatPersetujuan ProposalPenelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.
Penyusunan ProposalPenelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d.
Konsultasi ProposalPenelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
e.
Sidang ProposalPenelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
f.
Revisi Proposal Penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
PelaksanaanSkripsi
|
|
||||||||||||
|
a.
MencariInspirasiBahanPenelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
PembahasanHasil
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.
BimbinganSkripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
SidangSkripsi
|
|
||||||||||||
|
a.
Administrasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
Sidangskripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.
MemesanBajuWisuda
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d.
Refresing
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Wisuda
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
L.
Anggaran
1.
BiayaBahandanAlat
a.
1
rim kertas A4 80gram @ Rp 40.000 Rp 40.000,00
b.
Pembelian
Printer + tinta Rp 1.500.000,00
c.
Perlengkapan lain Rp 370.000,00
Jumlah Rp 1.910.000,00
2.
BiayaOperasional
a.
Transportasi Rp 300.000,00
b.
Konsumsi Rp 350.000,00
Jumlah Rp 650.000,00
3.
BiayaPembuatanSkripsi
a.
Internet
3 bulan Rp 150.000,00
b.
Fotocopybahan-bahankajianteori Rp 300.000,00
c.
Fotocopydanpenjilidan
proposal Rp 30.000,00
d.
Sampul Hardcover skripsi Rp 200.000,00
Jumlah Rp 680.000,00
4.
BiayaWisuda
a.
Pendaftaranwisuda Rp 500.000,00
b.
Bajuwisuda Rp 1.000.000,00
Jumlah Rp1.500.000,00
TOTAL
BIAYA Rp 4.740.000,00
M.
Pedoman
Peliputan Data
Mencari
data untuk melakukan penulisan proposal ini menggunakan cara kunjungan ke
perpustakaan Universitas Pamulang mencari buku sebagai refrensi dalam pembuatan
proposal ini.
N.
Metodologi
Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Menggunakan Penelitian kualitatif
yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif
dan cenderung menggunakan analisis . Proses dan makna (perspektif subyek) lebih
ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori
dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan.
Selain itu landasan teori juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum
tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian.
Terdapat perbedaan mendasar antara peran landasan teori dalam penelitian kuantitatif dengan penelitian
kualitatif. Dalam penelitian kuantitatif, penelitian berangkat dari teori
menuju data, dan
berakhir pada penerimaan atau penolakan terhadap teori yang digunakan;
sedangkan dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan
teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu “teori”.
Penelitian
kualitatif jauh lebih subyektif daripada penelitian atau survei kuantitatif dan menggunakan metode sangat
berbeda dari mengumpulkan informasi, terutama individu, dalam menggunakan
wawancara secara mendalam dan grup fokus. Sifat dari jenis penelitian ini
adalah penelitian dan penjelajahan terbuka berakhir dilakukan dalam jumlah
relatif kelompok kecil yang diwawancarai secara mendalam.
2.
Model Penelitian
Penelitian eksploratif adalah salah
satu jenis penelitian sosial yang tujuannya untuk memberikan
sedikit definisi
atau penjelasan mengenai konsep atau pola yang digunakan
dalam penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti belum memiliki gambaran akan
definisi atau konsep penelitian. Peneliti akan mengajukan what untuk menggali informasi lebih
jauh. Sifat dari penelitian ini adalah kreatif, fleksibel,
terbuka,
dan semua sumber dianggap penting sebagai sumber informasi.
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menjadikan topik baru lebih
dikenal oleh masyarakat luas, memberikan gambaran dasar mengenai topik
bahasan, menggeneralisasi gagasan dan mengembangkan teori yang bersifat tentatif, membuka kemungkinan
akan diadakannya penelitian lanjutan terhadap topik yang dibahas, serta
menentukan teknik
dan arah yang akan digunakan dalam penelitian berikutnya.
3.
Populasi dan Sampel
Populasiadalahwilayahgeneralisasi yang
terdiridariobyek/subyek yang memilikikuantitasdankarakteristiktertentu yang
ditetapkanolehpenelitiuntukdipelajaridankemudianditarikkesimpulannya.Populasidalampenelitianiniadalahseluruhkonsumenbarangmewah
yang dikenaiPajakPertambahanNilaiatasBarangMewah di Indonesia.
Sampeladalahsebagiandarijumlahdankarakteristik yang
dimilikiolehpopulasitersebut, ataupunbagiankecildarianggotapopulasi yang
diambilmenurutprosedurtertentusehnggadapatmewakilipopulasinya.Dalampenelitianinisampel
yang diambiladalah data PajakPertambahanNilaiatasBarangMewah di Indonesia.
4.
Teknik Pengumpulan Data
Mencari sumber informasi dan data-data yang
diperlukan ke perpustakaan dan menggunakan internet sebagai sarana informasi
yang baik dan terpercaya.
5.
Pengolahan dan Analisis Data
6.
Operasionalisasi Variabel
O.
Daftar
Pustaka
Mardiasmo. (2011). Pajak dan Perpajakan. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada
Yogyakarta.
Sekaran, Uma. (2014). Metodologi Penelitian Untuk Bisnis.
Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo.
2008. Perpajakan Indonesia. Jakarta:
Salemba Empat.
Waluyo, Didik Budi. (2010). Memahami Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jakarta: PT.
Warta Mitra Mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar