Jumat, 26 Februari 2016

Proposal Kelompok 2 - PENGARUH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP PENERIMAAN PAJAK



PENGARUH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERHADAP PENERIMAAN PAJAK
Disusun Untuk Memenuhi Nilai Mata Kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 04261088
Disusun oleh :
Andhiska Hardiyanti              (2013120776)
Anisa Fadillah                         (2013122485)
Desiana                                   (2013121239)
Eko Ari Prasetyo                     (2013122855)
Istiana Choerul Umam            (2013121190)

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG 
2016

_________________________________________________________________________

A.   Latar Belakang Masalah

Pembangunan Nasional merupakan kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik material maupun spiritual, untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, Pemerintahan perlu melaksanakan pembangunan segala bidang, baik itu bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Tujuan utama dari pembangunan ekonomi adalah mencapai kondisi masyarakat yang sejahtera. Untuk dapat mencapai tujuan utama, pembangunan ekonomi itu pemerintah berusaha meningkatkan pendapatan nasional. Kemampuan menggali dana baik domestik maupun luar negri dalam pelaksanaan pembangunan disegala bidang perlu terus ditingkatkan. Hal ini berkaitan dengan upaya perwujudan kemandirian pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian pembiayaan pembangunan yaitu dengan menggal sumber dana yang berasal dari dalam Negeri berupa pajak.
Menurut pasal 1 UU No.28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 Sedangkan menurut Andriani (2007:3) pajak adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapatkan imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
Hal ini memperjelas bahwa potensi penerimaan pajak sangat berpengaruh dalam menyukseskan pembangunan nasional, menyadari hal ini sangat diperlukan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat untuk turut menyukseskan peningkatan penerimaan pajak dengan cara menjalani kewajiban mereka dengan benar dan tepat waktu. Salah satu jenis pajak yang dipungut di Indonesia dan memberikan kontribusi yang sudah cukup besar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Waluyo (2011:1) mengatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai sebenarnya telah lama dikenal walaupun dalam berbagai nama. Ditinjau dari sejarahnya pajak penjualan telah diterapkan di Eropa pada abad pertengahan, seperti di Belanda, Spanyol, Jerman, Prancis dan lain-lain.
Prancis sebagai negara pertama yang mengadopsi Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax-VAT) tahun 1994 ditingkat perdagangan besar yang akirnya diperluas sampai pada penyerahan barang yang dilakukan pada tingkat pedagang eceran.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disebut PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen.
Saat ini PPN memiliki peranan yang strategis dan signifikan dalam porsi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak dari sektor PPN, seperti faktur pajak yang tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Guna mendukung kebijakan pemerintah dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam sektor pajak perlu adanya kesadaran dan kepedulian masyarakat atas pajak serta program/sistem perpajakan seperti sosialisasi pajak, penegakan hukum sanksi perpajakan. Penerimaan pajak dikantor pelayanan pajak dari sektor pajak pertambahan nilai selama beberapa tahun tidak mencapai target, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai terus mengalami penurunan.
Berdasarkan gambaran umum diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengajukan judul “Pengaruh Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Penerimaan Pajak”

B.   Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang yang ada, maka penulisan dapat mengidentifikasikan masalah sebagai berikut :
1.         Kurangnya sosialisi pajak atas pajak pertambahan nilai.
2.         Kurangnya kesadaran wajib pajak
3.         Penerapan sanksi pajak tidak efektif
4.         Penerimaan pajak pertambahan nilai yang tidak efektif

C.   Pembatasan Masalah

Karena keterbatasan waktu, tenaga, dan luasnya ruang lingkup pada materi ini, serta agar penelitian ini dapat lebih terfokus, maka permasalahan dibatasi sebagai berikut:
1.         Pengaruh
Pengertian pengaruh  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002:849) pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari.
2.         Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi baik yang dilakukan perorangan maupun badan, baik badan swasta maupun badan pemerintah dalam bentuk belanja barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran belanja negara.
3.         Penerimaan
Penerimaan adalah seluruh pendapatan yang diterima tanpa melihat darimana sumbernya, dengan besar tidak selalu sama untuk setiap kurun atau jangka waktu tertentu.
4.         Penerimaan Pajak
Penerimaan negara atau penerimaan pemerintah diartikan sebagai penerimaan pemerintah seluas-luasnya yang meliputi: penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan lain sebagainya.
5.         Tempat Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Cipulir di Jalan Cipulir Raya, Jakarta Selatan 12260.
6.         Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan sejak bulan Desember 2015 hingga September 2017 yakni dengan melakukan observasi secara langsung ke KPP Cipulir.

D.   Perumusan Masalah

Berdasarkan dari identifikasi dan pembahasan masalah, maka penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.         Bagaimana perkembangan penerimaan pajak pertambahan nilai?
2.         Bagaimana potensi penerimaan pajak?
3.         Bagaimana pengaruh penerimaan pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak?

E.   Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.         Tujuan Penelitian
       Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
a.       Untuk mengetahui perkembangan penerimaan pajak pertambahan nilai.
b.      Untuk mengetahui potensi penerimaan pajak.
c.       Untuk mengetahui pengaruh penerimaan pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak.
2.         Manfaat Penelitian
a.     Manfaat Teoritis
Dengan Adanya penulisan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan ilmu ekonomi khususnya metodologi penelitian tentang pajak dan pajak pertambahan nilai, serta dapat digunakan sebagai landasan bagi penulisan di bidang yang sama dimasa yang akan datang.

b.     Manfaat Umum
Dengan adanya penulisan ini diharakan dapat menjadi bahan informasi atau masukan, untuuk mengetahui seberapa pentingnya penelitian sebagai upaya menunjang kegiatan pembuatan karya ilmiah, dan dapat dijadikan sebagai referensi atau pertimbangan dalam mengatasi permasalahn individu atau kelompok.

F.    Kerangka Pemikiran

Menurut pedoman penulisan skripsi Universitas Pamulang kerangka berpikir merupakan jembatan untuk menyusun hipotesis. Kerangka berpikir adalah argumentasi-argumentasi logis, rasional, dan kritis mengenai hubungan atau keterkaitan antar variabel penelitian yang disusun berdasarkan hasil komparasi, analisis, dan sistensi teori.
Pajak pertambahan nilai adalah yang ditetapkan oleh undang-undang No.8 tahun 2004 berbeda dengan pajak penjualan yang digantikannya, pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau jasa kepada para konsumen.
Sedangkan penerimaan pajak adalah penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan  dalam arti yang seluas-luasnyayaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang atau jasa yang memiliki dan dihasilkan oleh pemerintah.

G.  Hipotesis

Hipotesis adalah dugaan atau jawaban sementara yang kebenarannya perlu diuji oleh data empiris hasil peenelitian.
Menurut Sugiyono (2009:99) hipotesis merupakan jawaban semetara terhadap rumusan masalah penelitian, biasanya disusun dalam bentuk pertanyaan. Dikatakan sementara karena jawaban yang diberikan baru berdasarkan pada teori yang relevan, belum berdasarkan pada fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui pengumpulan data.
Berdasarkan pada penelitian yang dilakukan sebelumnya diketahui bahwa apakah ada pengaruh atau keterkaitan antara pajak pertambahan nilai dengan penerimaan pajak. Maka nilai hipotesis di penelitian ini dapat dimaksudkan sebagai berikut:
0 : p ≠ 0    Tidak terdapat pengaruh signifikan pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak.
1 : p ≠ 0    Terdapat pengaruh signifikan pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak.

H.  Sistematika Penulisan

Untuk mempermudah dan lebih memahami maksud dan persoalan ini maka, penulis menyusun sistematika penulisan sebagai berikut:
1.         Sampul muka
2.         Kata pengantar
3.         Daftar isi
4.         Bagian utama
Bab I : Pendahuluan
a.       Latar Belakang Masalah
b.      Identifikasi Masalah
c.       Pembatasan Masalah
d.      Perumusan Masalah
e.       Tujuan dan Mandaat Penelitian
f.       Kerangka Pemikiran
g.      Hipotesis
h.      Sistematika Penulisan
Bab II : Tinjauan Pustaka
Bab III :Metodologi Penelitian
a.       Jenis Penelitian
b.      Model Penelitian
c.       Teknik Pengumpulan Data
d.      Pengolahan dan Analisis Data
e.       Operasional Variabel
5.         Bagian akhir, terdiri dari
a.     Daftar Pustaka

I.    Pendekatan Data dan Keilmuan

1.     Pengertian Pajak

Pajak merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh atau mendapatkan dana dari masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kepentingan umum. Pajak adalah merupakan pungutan wajib atau dipaksakan kepada rakyat.
a.    Definisi pajak menurut pasal 1 UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP):
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b.    Definisi pajak yang dikemukakan Adriani yang disampaikan oleh Santoso Brotodiharjo (2011:2) dalam buku pengantar ilmu hukum pajak:
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh wajib yang membayarkannya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) yang tidak mendapat prestasi kembali yang langsung yang dapat ditunjuk dan yang gunanya adalahuntuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
c.    Definisi pajak yang diungkapkan Waluyo (2008:2) dalam bukunya “Perpajakan Indonesia” edisi 8 ada berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli mengenai pengertian pajak yang diantaranya sebagai berikut:
1.   Pengertian pajak menurut Seligman dalam bukunya Essay In Taxation yang diterbitkan di Amerika menyatakan Tax in compulsary contribution from the person, to the government the depray the expense incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred. Dari definisi di atas terlihat adanya kontribusi seorang yang ditujukan kepada negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan secara khusus pada seseorang, memang demikian halnya bahwa bagaimanapun pajak itu ditujukan manfaatnya kepada masyarakat.
2.   Pengertian pajak menurut Philip Taylor dalam buku The Economics of Public Finance, memberikan batasan pajak seperti diatas hanya menggantikan without reference dengan with little reference.
3.   Rochmat Soemitro dalam buku Mardiasmo (2011:1) mengemukakan pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayarpengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, Mardiasmo (2011:1) menyimpulkan bahwa pajak memiliki unsur sebagai berikut:
1.   Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2.   Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanannya.
3.   Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan dengan adanya kontrapestasi individual oleh pemerintah.
4.   Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Jadi, pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya, dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik individual secara langsung dari negara, dan digunakan untuk keperluan negarademi kemakmuran rakyat.

2.  Fungsi Pajak

Menurut Mardiasmo (2011:12) ada dua fungsi pajak, yaitu:
a.    Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan sebagai jenis pajak seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan.
b.    Fungsi Mengatur (Regularend)
Pajak mempunyai fungsi mengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah  dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan, beberapa contoh penerapan pajak sebagai pengaturan adalah:
1)   Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
2)   Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
3)   Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia dipasar dunia.

3.  Pengelompokan Pajak

Menurut Mardiasmo (2011:5) pajak dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
a.    Menurut Golongannya
pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1.   Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Pajak harus menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan (PPh), PPh dibayar atau ditangguhkan.
2.   Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada ahirnya bisa dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lainatau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi terdapat suatu kegiatan, peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutang pajak, misalnya terjadi penyerahan arang atau jasa. Contoh: pajak pertambahan ilai (PPN), PPN terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang tetapi dapat dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun implisit (dimasukan dallam harga barang atau jasa).
Untuk menentukan apakah sesuatu termasuk pajak langsung atau tidak langsung dalam arti ekonomi, yaitu dengan cara melihat tiga unsur yang terdapat dalam kewajiban pemenuhan perpajakan, ketiga unsur tersebut terdiri atas penanggung jawab pajak, adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak.
a.    Penanggung pajak adalah orang yang dalam faktanya memikul terlebih dahulu beban pajaknya.
b.   Pemikul pajak adalah orang yang menurut undang-undang harus dibebani pajak.
c.    Jika ketiga unsur tersebut ditemukan pada seseorang maka pajaknya disebut pajak langsung, sedangkan sebaliknya jika ketiga unsur tersebut terpisah atau lebih dari satu orang maka pajak tersebut disebut pajak tidak langsung.
b.    Menurut Sifatnya
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1.   Pajak subjektif yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak penghasilan.
2.   Pajak objektif yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak. Contoh: pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
c.     Menurut Lembaga Pemungutnya
1.   Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan bea materai.
2.   Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangg daerah. Pajak daerah terdiri atas:
a.    Pajak propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
b.    Pajak kabupaten atau kota, contoh: pajak hotel. Pajak restoran dan pajak hiburan.

4.  Asas Pemungutan Pajak

Menurut Mardiasmo (2103:6) asas pemungutan pajak terdiri dari 3, yaitu:
a.    Asas Domisili (Asas tempat tinggal)
Asas ini menyatakan bahawa negara berhak mengenakan pajak atau seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Setiap wajib pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia (wajib pajak dalam negeri) dikenankan pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya baik dari Indonsia maupun dari luar Indonesia.
b.    Asas Sumber
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya tadi.
c.    Asas Kebangsaan
Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia tetapi tinggal di Indonesia.

5.  Sistem Pemungutan Pajak

Menurut Mardiasmo (2013:7) dalam pemungutan  pajak dikenakan beberapa sistem pemungutan , yaitu:
a.     Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada ditangan para aparatur perpajakan. Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungut pajak banyak tergantung pada aparatur perpajakan (peranan dominan ada pada aparatur perpajakan).
b.    Self Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan wajib pajak. Wajib pajak dianggap mampu menghitung pajak, mampu memahami undang-undang perpajakan yang sedang berlaku, dan mempunyai kejujuran yang tinggi serta menyadari akan arti pentingnya membayar pajak. Oleh karena itu, wajib pajak diberi kepercayaan untuk:
1.        Menghitung sendiri pajak yang terutang.
2.        Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang.
3.        Membayar sendiri jumlah pajak yang terutang.
4.        Melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.
5.        Mempertanggung jawabkan pajak yang terutang.
Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada wajib pajak sendiri.
c.     With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang teutang oleh wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku. Penunjukan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, keputusan presiden, dan peraturan lainnya untuk memotong, memungut, menyetor dan mempertanggung jawabkan melalui sarana perpajakan yang tersedia berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tertanggung pada pihak ketiga yang ditunjuk.

6.  Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Menurut UU No. 42 tahun 2009, “pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa didalam daerah pabean yang dikenakan bertingkat setiap jalur produksi dan distribusi”.
TMbooks (2013:1) mengungkapkan pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak didalam daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) maupun pengusaha yang seharusnya dikukukan menjadi pengusaha kena pajak tetapi belum dikukuhkan.
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang  atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Pajak pertambahan nilai (PPN) yang di tetapkan undang-undang No. 8 tahun 2004 berbeda dengan pajak penjualan (PPn) yang digantikannya. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumsi.
Pengenaan pajak pertambahan nilai secara bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi yang pengenaannya sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta  pada konsumsi masyarakatyang merupakan objek dari pajak pertambahan nilai. Dengan perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik ditingkat nasional, regional maupun internasional yang terus menciptakan jenis pola transaksi bisnis yang baru. Dalam transaksi bisnis dibidang jasa selalu berkembang dengan terciptanya transaksi jasa baru atau adanya modifikasi tranksksi sebelumnya yang pengenaan pajak pertambahan nilai belum diatur dalam undang-undang pajak pertambahan nilai. Oleh karena itulah perlu pembaruan dan peyempurnaan undang-undang perpajakanatau pembaruan sebagai bentuk reformasi terhadap sistem pajak konseumen yang telah diberlakukan sejak tahun 1983. Sebagai tujuan perubahan atas undang-undang pajak pertambahan nilai yaitu:
a.    Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan pajak pertambahan nilai. Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam undang-undang pajak pertambahan nilai.
b.    Menyederhanakan sistem pajak pertambahan nilai dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam undang-undang pajak pertambahan nilai yang menyulitkan wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
c.    Penyederhanaan sistem pajak pertambahan nilai diharapkan pula dapat mengurangi beban/biaya, baik biaya administrasi bagi wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan wajib pajak.
d.   Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuan sukarela wajib pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naik rasio pajak.
e.    Disamping tujuan seperti telah disebutkan, fungsi sebagai pajak sumber penerimaan negara tetap menjadi pertimbangan.
f.     Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi jasa. Oleh karena itu, barang yang tidak dikonsumsi didalam daerah pabean dikenakan pajak dengan tarif 0%. Sebaliknya, atas impor barang dikenakan yang sama dengan produksi barang dalam negeri. Sesuai dengan pertimabangan keadaan ekonomi, sosial, budaya tidak semua jenis barang dan jasa dikenakan pajak.
Seperti telah dijelaskan bahwa pajak pertambahan nilai dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut bebrapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan. Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen.semua biaya untuk mendapatkan dan mmempertahankan laba termasuk bunga modal, sewa, tanah, upah kerja, dan laba perusahaan merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaa pajak pertambahan nilai.

7.  Fungsi Pajak Pertambahan Nilai

Menurut Zain dalam bukunya (2007:123) mengatakan secara garis besar terdapat lima fungsi dari pajak pertambahan yaitu sebagai berikut:
a.    Merupakan fungsi dan tujuan utama dari setiap pelaksanaan pemungutan pajak, yang digunakan untuk membiayai pengeluran pemerintah salah satunya.
b.    Pengusaha kecil yang menghasilkan dan menjual barang atau memberikan jasa dibebaskan dari pengenaan pajak. Dengan dikecualikan pengusaha kecil mengembangkan usahanya.
c.    Selanjutnya atas ekspor barang dikenakan tarif 0% bahkan pajak pertambahan nilaii yang telah masuk dalam harga barang yang telah diekspor dapat dikembalkan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengenaan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri dan didalam daerah pabean. Akrenanya atas barang yang tidak dikonsumsi didalam negeri tidak dibebani pajak. Dasar pertimbangan ini adalah dalam harga barang yang diekspor itu tidak dimaksud dengan beban pajak sehingga dengan demikian membantu menekan harga pokok barang ekspor dan meningkatkan daya saing dipasaran internasional. Sebaliknya impor barang dikenakan pajak yang sama dengan produk dalam negeri.
d.   Mulai pengenaan PPN, subjek pajak yang dibebaskan dari pajak penghasilan, secara tidak langsung menjadi penanggung pajak melalui konsumsi yang dilakukannya. Dengan demikian, beban pajak akan terbebani pada setiap orang tanpa terkecuali.
e.    Dengan pembebasan atau pengembalian PPN atas erolehan atas impor barang modal diharapkan akan mendorong investasi.

8.  Karakteristik PPN

Agung (2009:6) mengemukakan bahwa PPN di Indonesia memiliki karakteristik yang tidak dimiliki PPn, yaitu:
1.    Pajak tidak langsung
Secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain. Tanggung jawab pembayaran pajak yang terutang berada pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa. Sedangkan pihak yang menanggung beban pajak berada pada penanggung pajak.
2.    Pajak objektif
Timbulnya kewajiban membayar pajak sangat ditentukan olehh adanya objek pajak. Kondisi subjektif subjek pajak tidak dipertimbangkan.
3.    Pemungutan PPN (Multistage Tax)
PPN dikenakan secara bertahap pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi (dari pabrikan sampai ke peritel).
4.    Non kumulatif
PPN tidak bersifat kumulatif meskipun memiliki karakteristik multistage tax karena PPN mengenal adanya mekanisme pengkreditan pajak masukan. Oleh karena itu, PPN yang dibayar bukan unsur dari harga pokok baran atau jasa.
5.    Tarif tunggal
PPN di Indonesia hanya mengenal satu jenis tarif yaitu 10% untuk menyerahkan dalam negeri dan 0% untuk ekspor barang kena pajak.
6.    Credit method / invoice method / indirect substruction method
Metode ini mengandung pengertian bahwa pajak yang terutang diperoleh dari hasil pengurangan pajak yang dipungut atau dikenakan pada saat penyerahan barang atau jasa yang disebut pajak  keluaran dengan pajak yang dibayar pada saat pembelian barang atau penerimaan jasa yang disebut pajak masukan.
7.    Pajak atas konsumsi dalam negeri
Atas impor barang kena pajak dikenakan PPN sedangkan atas ekspor barang kena pajak tidak dikenakan PPN. Prinsip ini menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu pajak dikenakan ditempat barang atau jasa akan dikonsumsi.
8.    Consumption type value add tax
Dalam PPN di Indonesia, pajak masukan atas pembelian dan pemeliharaan barang modal dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan / atau jasa kena pajak (JKP).

9.  Objek Pajak Pertambahan Nilai

Waluyo (2011:16) menyatakan Pajak pertambahan nilai dikenakan atas:
a.    Penyerahan BKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
b.    Impor BKP
c.    Penyerahan JKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d.   Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
e.     Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
f.     Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).
g.    Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).
h.    Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
i.      Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

10.  Mekanisme pemungutan PPN

Sebelum barang kena pajak atau jasa kena pajak dikonsumsi pada tingkat konsumen, PPN telah dipungut setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur kontribusi. Pemungutan pada setiap tingkat ini tidak menimbulkan efek ganda karena adanya umur kredit pajak. Oleh karena itu, beban pajak oleh konsumen besarnya tetap sama, tidak terpengaruh panjang atau pendeknya jalur produksi atau jalur distribusi.
Pengenaan PPN atas nilai tambah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan pengusaha kena pajak. Nilai tambah ini dimaksudkan adalah selisih harga jual dan harga pokok barang tersebut. Selanjutnya berapakah besarnya pajak yang terutang atas nilai tambah? Hal tersebut dikenakan di tiga metode Waluyo (2011:10):
a.    Pada metode ini bahwa PPN dihitung dari tarif kali seluruh penjumlahan nilai tambah. Pada metode ini diisyaratkan bahwa padasetiap pengusaha kena pajak harus mempunyai pembukuan yang tertib dan rinci atas biaya yang dikeluarkan.
b.    Substraction method
Pada metode ini PPN yang terutang dihitung dari tarif kali selisih antara harga penjualan dengan harga pembeli.
c.    Credit method
Metode ini hampir sama dengan metode diatas, pada kredit metode ini harus mencari selisih antara pajak yang dibayar saat pembelian dengan pajak yang dipungut saat penjualan. Metode ini hasilnya lebih akurat karena dimungkinkan komponen harga beli terdapat komponen yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini metode pengkreditan menggunakan substraction method yang menghasilkan pajak atas nilai tambah secara tidak langsung, disebut indirect substraction method. Demikian pula penyebutan invoice method sebagai akibat dituntut alat bukti berupa faktur pajak.

11.      Dasar Pengenaan Pajak

Menurut Waluyo (2011:18) dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual atau penggantian atau nilai imor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Dasar pengenaan pajak (DPP) merupakan jumlah pajak tertentu sebagai dasar untuk menghitung PPN. Dasar pengenaan pajak terdiri atas harga jual, nilai penggantian, nilai ekspor, nilaii impor, dan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.
a.    Harga jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
b.    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
c.    Nilai impor adalah berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditmbah pemungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dalam pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan undang-undang PPN.
d.   Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

12.  Faktur Pajak

Faktur pajak menurut Waluyo (2011:83) adalah bukti pungutan pajakan yang dibuat oleh pengusaha kena pajak karena penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak atau bukti pungutan pajak karena impor barang kena pajak digunakan oleh direktorat jenderal bea dan cukai.
Faktur pajak ini merupakan faktur pajak yang dapat digunakan sebagai bukti pemungutan pajak atau sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Faktur pajak ini dahulu dikenal dengan istilah faktur pajak standar sesuai dengan undang-undang PPN dan PPnBM lama sebelum perubahan.
Dengan perubahan undang-undang PPN dan PPnBM berlaku per 1 Januari 2010 tidak dikenal lagi dengan faktur pajak standar. Pembagian secara global yaitu faktur pajak yang dapat dikreditkan dan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan. Untuk setiap penyerahan barang kena pajak atas penyerahan jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak harus dibuat satu faktur pajak.

13.  Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 27 undang-undang PPN tahun 2009, pemungutan pajak pertambahan nilai adalah bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjukan oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh pengusaha kena pajak atas pengenaan barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak kepada bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

14.      Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10%, tarif pajak yang berlaku atas penyerahan barang dan jasa kena pajak adalah tarif tunggal. Sehingga mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar penggolongan barang atau jasa dengan tarif yang berbeda sebagaimana berlaku pada penjualan pajak atas barang mewah.
Tarif pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak didalam daerah pabean. Oleh karena itu, barang kena pajak yang diekspor atau dikonsumsi diluar daerah pabean dikenakan pajak PPN denga tarif 0% bukan berarti pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dengan demikian, pajak masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.

15.  Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

Cara menghitung PPN yang terutang adalah dengan mengalikan tarif PPN 10% atau 0% untuk ekspor barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak.
       PPN yang terutang = tarif PPN x Dasar pengenaan pajak
 
  
Dasar pengenaan pajak ada;ah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor dan ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Pajak PPN yang terutang ini merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak bagi pengusaha kena pajak pembeli merupakan pajak masukan.

16.    Pengertian Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak merupakan perolehan dari iuran atau pembayaran oleh rakyat kepada pemerintah tanpa balas jasa yang langsung dapat ditunjukan berdasarkan undang-undang ke kas negara.
Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah mencetak uang dan sebagainya.
J.    Tim Peneliti
1.      Kedua orang tua yang telah memberikan motivasi sehingga dapat menyelesaikan proposal ini tepat pada waktunya.
2.      Bapak Angga Hidayat selaku dosen Metodologi Penelitian yang telah banyak memberikan bimbingan dan arahan kepada kami sehingga terwujudnya proposal ini.
3.      Dan semua pihak yang tidak sempat kami sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran dalam penyusunan proposal ini.
4.      Teman satu kelompok yang sudah bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan proposal ini tepat waktu.
1)    Andhiska Hardiyanti
2)    Anisa Fadillah
3)    Desiana
4)    Eko Ari Prasetyo
5)    Istiana Choerul Umam
5.      Terima kasih kepada Anisa Ulfah yang sudah memberikan bantuan tethering kuota dan pendapat tentang materi yang ditulis di proposal ini.
K.   Jadwal Kegiatan
Untuk bisa menyelesaikan proposal tepat waktu, kami membuat perencanaan waktu kegiatan yang akan dilaksanakan. Seperti kegiatan persiapan, pelaksanaan, penyusunan dan lain-lain, seperti berikut :
 



K.   Anggaran
Dalam pembuatan proposal ini, kami mencatat pengeluaran selama proses pembuatan proposal. Adalah sebagai berikut :
1.      Transportasi                             Rp       300.000
2.      Konsumsi                                Rp       150.000
3.      Bimbingan                               Rp       350.000
4.      Pencetakan Proposal               Rp       200.000
5.      Sidang                                     Rp       100.000
6.      Wisuda                                    Rp     3.000.000   +
            Total pengeluaran                    Rp     4.100.000

L.    Pedoman Peliputan Data
Peliputan data yaitu :
Interview (wawancara) yaitu suatu teknik pengumpulan data dengan cara mengajukan pertanyaan – pertanyaan secara langsung kepada pihak – pihak yang terkait dengan objek penelitian.
Kuesioner (angket) yaitu daftar pertanyaan yang disiapkan oleh penulis berupa formulir yang diajukan secara tertulis kepada para narasumber yang terkait dengan objek penelitian.
Observasi yaitu teknik pengumpulan data dengan mengadakan pengamatan langsung di lapangan terhadap objek yang diteliti. Objek yang diteliti adalah sikap dan motivasi masyarakat.
M. Metodologi Penelitian
1.    Jenis Penelitian
Penelitian ini bersifat kuantitatif yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisis data pajak pertambahan nilai dan penerimaan pajak. Penelitian ini juga berusaha menjawab masalah bagaimana pengaruh pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penerimaan pajak.
2.    Model Penelitian
1)                 Berdasarkan Tempat
a.       Penelitian Pustaka
Penelitian yang dilakukan diruang perpustakaan untuk menghimpun dan menganalisis data yang bersumber dari perpustakaan, baik berupa buku-buku yang dapat dijadikan sumber untuk menyusun proposal.
b.      Penelitian Lapangan
Penelitian yang dilakukan dilapangan     yaitu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki suatu penelitian.
2)      Berdasarkan Sifat
a.       Penelitian Dasar
Penelitian dari kenyataan objektif yang diamati secara empirik, kemudian ditelaah melalui analisis untuk disusun sebagai proposal.
b.      Penelitian Vertical
Penelitian dari teori yang ada, kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang objektif yang diamati secara empirik yang ditelaah melalui  analisis.
c.       Penelitian Survey
Penelitian dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang berlangsung di lokasi penelitian.
3)      Berdasarkan Jenis
a.       Penelitian Eksploratif
Penelitian dilakukan dengan pengenalan terhadap pembahasan tertentu.
b.      Penelitian Deskriptif
Dengan mengadakan pemeriksaan dan pengukuran terhadap pembahasan tertentu.
c.       Penelitian Konformatif
Menelaah dan menjelaskan pola hubungan antara dua variabel atau lebih.
3.  Populasi dan Sampel
a.     Menurut Sugiyono (2009:80), populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi penelitian adalah data penerimaan pajak yang ada di KPP Cipulir berupa data penerimaan pajak dan buku-buku yang berkaitan dengan perpajakan.
b.    Sampel
Menurut Sugiyono (2009:81), sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Penulis menggunakan sampel dalam penelitian ini dengan simple random sampling karena pengambilan anggota sampel populasi dilakukan secara acak tanpa memperhatikan tingkatan yang ada dalam populasi.
4.    Teknik Pengumpulan Data
Untuk menyelesaikan pembuatan proposal ini, maka penulis memperoleh data-data yang diperlukan dari KPP Cipulir dengan menggunakan metode sebagai berikut:


A.    Observasi
Metode observasi adalah metode pengumpulan data dengan meneliti secara langsung di tempat dilakukan penelitian.
B.     Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
5.    Pengolahan Dan Analisis Data
Dalam menyelesaikan penelitian ini penulis memperoleh data-data yang diperlukan dari KPP Cipulir, perpustakaan Universitas Pamulang, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Universitas lain dan Toko Buku dengan menggunakan data dan pemungutan data sebagai berikut:
1.    Jenis Data
a.    Data Primer
Data primer terbagi menjadi 2 bagian yaitu:
1)   Data kuantitatif adalah data penelitian berupa angka-angka dan analisis menggunakan statistik.
2)   Data Kualitatif adalah proses penelitian lebih bersifat seni (kurang terpola) dan disebut sebagai metode interpretive karena data hasil penelitian lebih perkenaan dengan interpretasi terhadap data yang ditemukan dilapangan.
b.   Data Sekunder
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain), seperti: buku catatan/dokumen pihak lain, karikatur, skripsi yang dibuat oleh orang lain. Data ini digunakan untuk melengkapi data primer dari suatu penelitian.
Data sekunder dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1)   Data internal adalah data dari dalam suatu organisasi yang menggambarkan keadaan organisasi tersebut. Contohnya: suatu perusahaan, jumlah karyawan, jumlah modal atau jumlah produksi, dll.
2)   Data eksternal adalah data dari luar suatu organisasi yang dapat menggambarkan faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi hasil kerja suatu organisasi. Misalnya: daya beli masyarakat mempengaruhi hasil penjualan suatu perusahaan.
2.    Analisis Data
Data yang terkumpul dalam penelitian kemudian dianalisis. Proses analisis data merupakan suatu usaha yang digunakan untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan penelitian.
6.    Operasional Variabel
Menurut Sugiyono (2010:58) operasional variabel penelitian pada dasarnya adalah segala sesuatu yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi mengenai hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulan.
Dalam penelitian ini terdapat dua variabel yang diteliti yaitu variabel bebas yaitu pajak pertambahan nilai dan variabel terikat yaitu penerimaan pajak.
1.    Variabel Bebas
Menurut Sugiyono (2010:59) variabel bebas merupakan variabel yang memengaruhi atau yang menjadi sebab terjadinya perubahan terhadap variabel terikat. Variabel bebas yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pengaruh pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak.
2.     Variabel Terikat
Sugiyono mengemukakan (2010:59) variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi atau menjadi akibat karena adanya variabel bebas. Variabel terikat yang dimaksud dalam penelitian ini adalah penerimaan pajak.

N.   DAFTAR PUSTAKA

"Kamus Besar Bahasa Indonesia”. (2008). Edisi Keempat. PT.Gramedia. Jakarta.
Agung, M. (2009). “Perpajakan Indonesia”. Edisi Dua. Mitra Wacana Media. Jakarta.
Andriani, P. J. A. (2007). “Akuntansi Perpajakan”. Salemba Empat, Jakarta.
Brotodihardjo, R S. (2010). “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”. edisi empat. PT. refika aditama. Bandung.
Fitriandi, P. & Birowo, T. (2009). “Kompilasi Undang-undang Perpajakan”. Salemba Empat, Jakarta.
Mardiasmo. (2011). “Perpajakan”. Penerbit Andi. Yogyakarta.
Sugiyono. (2009). “Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif”. Alfabeta. Bandung.
TMbooks. (2013). “Perpajakan Esensi dan Aplikasi”. Penerbit Andi. Yogyakarta.
Undang-undang Nomor 17. (2003). “Keuangan negara”.
Undang-undang Nomor 28. (2007). “Ketentuan umum dan tata cara perpajakan”.
Undang-undang Nomor 42. (2009). “Pajak pertamaban nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah”.
Undang-undang Pasal 1 Nomor 27. (2009). “Undang-undang pajak pertambahan nilai”.
Waluyo. (2011). “Perpajakan Indonesia”. Buku Sebelas. Salemba Empat. Jakarta.
Zain, M. (2007). “Manajemen Perpajakan”. Salemba Empat. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar