PENGARUH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERHADAP PENERIMAAN PAJAK
Disusun Untuk Memenuhi Nilai Mata Kuliah
Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu : Angga
Hidayat
NIDN : 04261088
Disusun oleh :
Andhiska Hardiyanti (2013120776)
Anisa Fadillah (2013122485)
Desiana (2013121239)
Eko Ari
Prasetyo (2013122855)
Istiana
Choerul Umam (2013121190)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016
_________________________________________________________________________
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan
Nasional merupakan kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan
yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik material
maupun spiritual, untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, Pemerintahan
perlu melaksanakan pembangunan segala bidang, baik itu bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Tujuan utama dari
pembangunan ekonomi adalah mencapai kondisi masyarakat yang sejahtera. Untuk
dapat mencapai tujuan utama, pembangunan ekonomi itu pemerintah berusaha
meningkatkan pendapatan nasional. Kemampuan menggali dana baik domestik maupun
luar negri dalam pelaksanaan pembangunan disegala bidang perlu terus
ditingkatkan. Hal ini berkaitan dengan upaya perwujudan kemandirian pembiayaan
pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian pembiayaan
pembangunan yaitu dengan menggal sumber dana yang berasal dari dalam Negeri
berupa pajak.
Menurut pasal 1 UU No.28
tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) adalah
kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat
timbal balik secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan Negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut Andriani (2007:3) pajak
adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib
pajak membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapatkan imbalan kembali
yang dapat ditunjuk secara langsung.
Hal ini memperjelas
bahwa potensi penerimaan pajak sangat berpengaruh dalam menyukseskan
pembangunan nasional, menyadari hal ini sangat diperlukan kesadaran dari
seluruh lapisan masyarakat untuk turut menyukseskan peningkatan penerimaan
pajak dengan cara menjalani kewajiban mereka dengan benar dan tepat waktu.
Salah satu jenis pajak yang dipungut di Indonesia dan memberikan kontribusi
yang sudah cukup besar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Waluyo (2011:1) mengatakan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai sebenarnya telah lama dikenal walaupun dalam berbagai nama.
Ditinjau dari sejarahnya pajak penjualan telah diterapkan di Eropa pada abad
pertengahan, seperti di Belanda, Spanyol, Jerman, Prancis dan lain-lain.
Prancis sebagai negara pertama yang
mengadopsi Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax-VAT) tahun 1994 ditingkat
perdagangan besar yang akirnya diperluas sampai pada penyerahan barang yang
dilakukan pada tingkat pedagang eceran.
Mekanisme pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga
muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disebut PKP. Dalam perhitungan PPN
yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan.
Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan
pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau
membuat produknya. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu
sebesar 10 persen.
Saat ini PPN
memiliki peranan yang strategis dan signifikan dalam porsi penerimaan negara
dari sektor perpajakan. Dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah maupun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk mencegah kebocoran
penerimaan pajak dari sektor PPN, seperti faktur pajak yang tidak sesuai dengan
data sebenarnya.
Guna mendukung
kebijakan pemerintah dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam sektor pajak
perlu adanya kesadaran dan kepedulian masyarakat atas pajak serta
program/sistem perpajakan seperti sosialisasi pajak, penegakan hukum sanksi
perpajakan. Penerimaan pajak dikantor pelayanan pajak dari sektor pajak
pertambahan nilai selama beberapa tahun tidak mencapai target, realisasi
penerimaan pajak pertambahan nilai terus mengalami penurunan.
Berdasarkan gambaran
umum diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengajukan
judul “Pengaruh Penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Penerimaan Pajak”
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang ada, maka penulisan dapat mengidentifikasikan masalah
sebagai berikut :
1.
Kurangnya
sosialisi pajak atas pajak pertambahan nilai.
2.
Kurangnya
kesadaran wajib pajak
3.
Penerapan
sanksi pajak tidak efektif
4.
Penerimaan
pajak pertambahan nilai yang tidak efektif
C. Pembatasan Masalah
Karena
keterbatasan waktu, tenaga, dan luasnya ruang lingkup pada materi ini, serta
agar penelitian ini dapat lebih terfokus, maka permasalahan dibatasi sebagai
berikut:
1.
Pengaruh
Pengertian
pengaruh menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002:849) pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari.
2.
Pajak
Pertambahan Nilai
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi
baik yang dilakukan perorangan maupun badan, baik badan swasta maupun badan
pemerintah dalam bentuk belanja barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran
belanja negara.
3.
Penerimaan
Penerimaan
adalah seluruh pendapatan yang diterima tanpa melihat darimana sumbernya,
dengan besar tidak selalu sama untuk setiap kurun atau jangka waktu tertentu.
4.
Penerimaan
Pajak
Penerimaan
negara atau penerimaan pemerintah diartikan sebagai penerimaan pemerintah
seluas-luasnya yang meliputi: penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari
hasil penjualan barang dan jasa yang dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman
pemerintah, mencetak uang, dan lain sebagainya.
5.
Tempat
Penelitian
Penelitian
ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Cipulir di Jalan Cipulir Raya, Jakarta
Selatan 12260.
6.
Waktu
Penelitian
Penelitian
ini dilakukan sejak bulan Desember 2015 hingga September 2017 yakni dengan melakukan
observasi secara langsung ke KPP Cipulir.
D. Perumusan Masalah
Berdasarkan dari
identifikasi dan pembahasan masalah, maka penelitian ini dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1.
Bagaimana
perkembangan penerimaan pajak pertambahan nilai?
2.
Bagaimana
potensi penerimaan pajak?
3.
Bagaimana
pengaruh penerimaan pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak?
E. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan
Penelitian
Tujuan yang diharapkan dari penelitian
ini adalah:
a.
Untuk
mengetahui perkembangan penerimaan pajak pertambahan nilai.
b.
Untuk
mengetahui potensi penerimaan pajak.
c.
Untuk
mengetahui pengaruh penerimaan pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan
pajak.
2.
Manfaat
Penelitian
a.
Manfaat
Teoritis
Dengan
Adanya penulisan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan ilmu ekonomi
khususnya metodologi penelitian tentang pajak dan pajak pertambahan nilai,
serta dapat digunakan sebagai landasan bagi penulisan di bidang yang sama
dimasa yang akan datang.
b.
Manfaat Umum
Dengan
adanya penulisan ini diharakan dapat menjadi bahan informasi atau masukan,
untuuk mengetahui seberapa pentingnya penelitian sebagai upaya menunjang
kegiatan pembuatan karya ilmiah, dan dapat dijadikan sebagai referensi atau
pertimbangan dalam mengatasi permasalahn individu atau kelompok.
F. Kerangka Pemikiran
Menurut
pedoman penulisan skripsi Universitas Pamulang kerangka berpikir merupakan
jembatan untuk menyusun hipotesis. Kerangka berpikir adalah
argumentasi-argumentasi logis, rasional, dan kritis mengenai hubungan atau
keterkaitan antar variabel penelitian yang disusun berdasarkan hasil komparasi,
analisis, dan sistensi teori.
Pajak
pertambahan nilai adalah yang ditetapkan oleh undang-undang No.8 tahun 2004
berbeda dengan pajak penjualan yang digantikannya, pajak pertambahan nilai
merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang timbul akibat
dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan,
menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau jasa kepada para
konsumen.
Sedangkan
penerimaan pajak adalah penerimaan pemerintah kita artikan sebagai
penerimaan dalam arti yang
seluas-luasnyayaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari
hasil penjualan barang atau jasa yang memiliki dan dihasilkan oleh pemerintah.
G. Hipotesis
Hipotesis
adalah dugaan atau jawaban sementara yang kebenarannya perlu diuji oleh data
empiris hasil peenelitian.
Menurut
Sugiyono (2009:99) hipotesis merupakan jawaban semetara terhadap rumusan masalah
penelitian, biasanya disusun dalam bentuk pertanyaan. Dikatakan sementara
karena jawaban yang diberikan baru berdasarkan pada teori yang relevan, belum
berdasarkan pada fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui pengumpulan data.
Berdasarkan
pada penelitian yang dilakukan sebelumnya diketahui bahwa apakah ada pengaruh
atau keterkaitan antara pajak pertambahan nilai dengan penerimaan pajak. Maka
nilai hipotesis di penelitian ini dapat dimaksudkan sebagai berikut:
H0 : p ≠ 0 Tidak terdapat pengaruh signifikan pajak
pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak.
H1 :
p ≠ 0 Terdapat pengaruh signifikan
pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak.
H. Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah
dan lebih memahami maksud dan persoalan ini maka, penulis menyusun sistematika
penulisan sebagai berikut:
1.
Sampul
muka
2.
Kata
pengantar
3.
Daftar
isi
4.
Bagian
utama
Bab I : Pendahuluan
a.
Latar
Belakang Masalah
b.
Identifikasi
Masalah
c.
Pembatasan
Masalah
d.
Perumusan
Masalah
e.
Tujuan
dan Mandaat Penelitian
f.
Kerangka
Pemikiran
g.
Hipotesis
h.
Sistematika
Penulisan
Bab II : Tinjauan Pustaka
Bab III :Metodologi Penelitian
a.
Jenis
Penelitian
b.
Model
Penelitian
c.
Teknik
Pengumpulan Data
d.
Pengolahan
dan Analisis Data
e.
Operasional
Variabel
5.
Bagian
akhir, terdiri dari
a.
Daftar
Pustaka
I. Pendekatan Data dan Keilmuan
1. Pengertian Pajak
Pajak merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk
memperoleh atau mendapatkan dana dari masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk
membiayai kepentingan umum. Pajak adalah merupakan pungutan wajib atau
dipaksakan kepada rakyat.
a. Definisi pajak menurut pasal 1 UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan (KUP):
Kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung
dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b. Definisi pajak yang dikemukakan Adriani yang disampaikan oleh Santoso
Brotodiharjo (2011:2) dalam buku pengantar ilmu hukum pajak:
Pajak
adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh
wajib yang membayarkannya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) yang
tidak mendapat prestasi kembali yang langsung yang dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalahuntuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
c. Definisi pajak yang diungkapkan Waluyo (2008:2) dalam bukunya
“Perpajakan Indonesia” edisi 8 ada berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para
ahli mengenai pengertian pajak yang diantaranya sebagai berikut:
1. Pengertian pajak menurut Seligman dalam bukunya Essay In Taxation yang diterbitkan di Amerika menyatakan Tax in compulsary contribution from the
person, to the government the depray the expense incurred in the common
interest of all, without reference to special benefit conferred. Dari
definisi di atas terlihat adanya kontribusi seorang yang ditujukan kepada
negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan secara khusus pada seseorang, memang
demikian halnya bahwa bagaimanapun pajak itu ditujukan manfaatnya kepada
masyarakat.
2. Pengertian pajak menurut Philip Taylor dalam buku The Economics of Public Finance, memberikan batasan pajak seperti
diatas hanya menggantikan without
reference dengan with little
reference.
3. Rochmat Soemitro dalam buku Mardiasmo (2011:1) mengemukakan pengertian
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang
dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal kontraprestasi yang langsung
dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayarpengeluaran umum.
Dari
definisi tersebut, Mardiasmo (2011:1) menyimpulkan bahwa pajak memiliki unsur
sebagai berikut:
1. Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah
negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan
kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanannya.
3. Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi dari negara yang secara
langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan dengan
adanya kontrapestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran
yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Jadi, pajak
adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang serta aturan pelaksanaannya, dengan tidak mendapatkan jasa timbal
balik individual secara langsung dari negara, dan digunakan untuk keperluan
negarademi kemakmuran rakyat.
2. Fungsi Pajak
Menurut
Mardiasmo (2011:12) ada dua fungsi pajak, yaitu:
a. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak
mempunyai fungsi budgetair, artinya
pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai
pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara,
pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya
tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi pemungutan pajak melalui
penyempurnaan peraturan sebagai jenis pajak seperti pajak penghasilan (PPh),
pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM),
pajak bumi dan bangunan.
b. Fungsi Mengatur (Regularend)
Pajak
mempunyai fungsi mengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam
bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang
keuangan, beberapa contoh penerapan pajak sebagai pengaturan adalah:
1) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi
konsumsi minuman keras.
2) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk
mengurangi gaya hidup konsumtif.
3) Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk
Indonesia dipasar dunia.
3. Pengelompokan Pajak
Menurut Mardiasmo
(2011:5) pajak dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
a. Menurut Golongannya
pajak
dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak
dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Pajak harus
menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan (PPh),
PPh dibayar atau ditangguhkan.
2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada ahirnya bisa dibebankan
atau dilimpahkan kepada orang lainatau pihak ketiga. Pajak tidak langsung
terjadi terdapat suatu kegiatan, peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan
terutang pajak, misalnya terjadi penyerahan arang atau jasa. Contoh: pajak
pertambahan ilai (PPN), PPN terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang
atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang
tetapi dapat dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun implisit
(dimasukan dallam harga barang atau jasa).
Untuk
menentukan apakah sesuatu termasuk pajak langsung atau tidak langsung dalam
arti ekonomi, yaitu dengan cara melihat tiga unsur yang terdapat dalam
kewajiban pemenuhan perpajakan, ketiga unsur tersebut terdiri atas penanggung
jawab pajak, adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak.
a. Penanggung pajak adalah orang yang dalam faktanya memikul terlebih
dahulu beban pajaknya.
b. Pemikul pajak adalah orang yang menurut undang-undang harus dibebani
pajak.
c. Jika ketiga unsur tersebut ditemukan pada seseorang maka pajaknya
disebut pajak langsung, sedangkan sebaliknya jika ketiga unsur tersebut
terpisah atau lebih dari satu orang maka pajak tersebut disebut pajak tidak
langsung.
b. Menurut Sifatnya
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1. Pajak subjektif yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti
memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak penghasilan.
2. Pajak objektif yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa
memperhatikan keadaan wajib pajak. Contoh: pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah.
c. Menurut Lembaga Pemungutnya
1. Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah dan bea materai.
2. Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangg daerah. Pajak daerah terdiri atas:
a. Pajak propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar
kendaraan bermotor.
b. Pajak kabupaten atau kota, contoh: pajak hotel. Pajak restoran dan pajak
hiburan.
4. Asas Pemungutan Pajak
Menurut
Mardiasmo (2103:6) asas pemungutan pajak terdiri dari 3, yaitu:
a. Asas Domisili (Asas tempat tinggal)
Asas
ini menyatakan bahawa negara berhak mengenakan pajak atau seluruh penghasilan
wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal
dari dalam maupun dari luar negeri. Setiap wajib pajak yang berdomisili atau
bertempat tinggal di wilayah Indonesia (wajib pajak dalam negeri) dikenankan
pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya baik dari Indonsia maupun dari
luar Indonesia.
b. Asas Sumber
Asas
ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang
bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Setiap
orang yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas
penghasilan yang diperolehnya tadi.
c. Asas Kebangsaan
Asas
ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu
negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang
asing yang bukan berkebangsaan Indonesia tetapi tinggal di Indonesia.
5. Sistem Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2013:7) dalam pemungutan pajak dikenakan beberapa sistem pemungutan ,
yaitu:
a.
Official Assessment System
Sistem
pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan
sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini inisiatif serta
kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada ditangan para aparatur
perpajakan. Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungut pajak
banyak tergantung pada aparatur perpajakan (peranan dominan ada pada aparatur
perpajakan).
b. Self Assessment System
Sistem
pemungutan pajak yang memberikan wewenang wajib pajak dalam menentukan sendiri
jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta
kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan wajib pajak.
Wajib pajak dianggap mampu menghitung pajak, mampu memahami undang-undang
perpajakan yang sedang berlaku, dan mempunyai kejujuran yang tinggi serta
menyadari akan arti pentingnya membayar pajak. Oleh karena itu, wajib pajak
diberi kepercayaan untuk:
1.
Menghitung sendiri pajak yang
terutang.
2.
Memperhitungkan sendiri pajak yang
terutang.
3.
Membayar sendiri jumlah pajak yang
terutang.
4.
Melaporkan sendiri jumlah pajak
yang terutang.
5.
Mempertanggung jawabkan pajak yang
terutang.
Dengan
demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung
pada wajib pajak sendiri.
c. With Holding System
Sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk
menentukan besarnya pajak yang teutang oleh wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan
pajak yang berlaku. Penunjukan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan, keputusan presiden, dan peraturan
lainnya untuk memotong, memungut, menyetor dan mempertanggung jawabkan melalui
sarana perpajakan yang tersedia berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan
pajak banyak tertanggung pada pihak ketiga yang ditunjuk.
6. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Menurut UU No. 42 tahun 2009, “pajak pertambahan
nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa didalam daerah
pabean yang dikenakan bertingkat setiap jalur produksi dan distribusi”.
TMbooks (2013:1) mengungkapkan pajak pertambahan nilai adalah pajak yang
dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak didalam daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang pribadi,
perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang
PPN.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan
barang kena pajak (BKP) dan atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) meliputi baik
pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) maupun
pengusaha yang seharusnya dikukukan menjadi pengusaha kena pajak tetapi belum
dikukuhkan.
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang
dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke
konsumen.
Pajak pertambahan nilai (PPN) yang di tetapkan
undang-undang No. 8 tahun 2004 berbeda dengan pajak penjualan (PPn) yang
digantikannya. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan terhadap
pertambahan nilai yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap
jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan
memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumsi.
Pengenaan pajak pertambahan nilai secara
bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi yang pengenaannya sangat
dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pada konsumsi masyarakatyang merupakan objek
dari pajak pertambahan nilai. Dengan perkembangan ekonomi yang sangat dinamis
baik ditingkat nasional, regional maupun internasional yang terus menciptakan
jenis pola transaksi bisnis yang baru. Dalam transaksi bisnis dibidang jasa
selalu berkembang dengan terciptanya transaksi jasa baru atau adanya modifikasi
tranksksi sebelumnya yang pengenaan pajak pertambahan nilai belum diatur dalam
undang-undang pajak pertambahan nilai. Oleh karena itulah perlu pembaruan dan
peyempurnaan undang-undang perpajakanatau pembaruan sebagai bentuk reformasi
terhadap sistem pajak konseumen yang telah diberlakukan sejak tahun 1983.
Sebagai tujuan perubahan atas undang-undang pajak pertambahan nilai yaitu:
a. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan pajak
pertambahan nilai. Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah
menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut
pengenaannya dalam undang-undang pajak pertambahan nilai.
b. Menyederhanakan sistem pajak pertambahan nilai dilakukan dengan
mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam undang-undang pajak pertambahan
nilai yang menyulitkan wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
c. Penyederhanaan sistem pajak pertambahan nilai diharapkan pula dapat
mengurangi beban/biaya, baik biaya administrasi bagi wajib pajak dalam rangka
melaksanakan hak dan kewajiban maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh
pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan wajib pajak.
d. Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat
kepatuan sukarela wajib pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi
diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naik rasio
pajak.
e. Disamping tujuan seperti telah disebutkan, fungsi sebagai pajak sumber
penerimaan negara tetap menjadi pertimbangan.
f. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi jasa. Oleh karena itu,
barang yang tidak dikonsumsi didalam daerah pabean dikenakan pajak dengan tarif
0%. Sebaliknya, atas impor barang dikenakan yang sama dengan produksi barang
dalam negeri. Sesuai dengan pertimabangan keadaan ekonomi, sosial, budaya tidak
semua jenis barang dan jasa dikenakan pajak.
Seperti
telah dijelaskan bahwa pajak pertambahan nilai dikenakan hanya terhadap
pertambahan nilainya saja dan dipungut bebrapa kali pada berbagai mata rantai
jalur perusahaan. Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena digunakannya faktor-faktor
produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan,
menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada
para konsumen.semua biaya untuk mendapatkan dan mmempertahankan laba termasuk
bunga modal, sewa, tanah, upah kerja, dan laba perusahaan merupakan unsur
pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaa pajak pertambahan nilai.
7. Fungsi Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Zain dalam bukunya (2007:123) mengatakan secara garis besar
terdapat lima fungsi dari pajak pertambahan yaitu sebagai berikut:
a.
Merupakan fungsi dan tujuan utama
dari setiap pelaksanaan pemungutan pajak, yang digunakan untuk membiayai
pengeluran pemerintah salah satunya.
b.
Pengusaha kecil yang menghasilkan
dan menjual barang atau memberikan jasa dibebaskan dari pengenaan pajak. Dengan
dikecualikan pengusaha kecil mengembangkan usahanya.
c.
Selanjutnya atas ekspor barang
dikenakan tarif 0% bahkan pajak pertambahan nilaii yang telah masuk dalam harga
barang yang telah diekspor dapat dikembalkan. Hal ini sesuai dengan prinsip
pengenaan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri dan didalam
daerah pabean. Akrenanya atas barang yang tidak dikonsumsi didalam negeri tidak
dibebani pajak. Dasar pertimbangan ini adalah dalam harga barang yang diekspor
itu tidak dimaksud dengan beban pajak sehingga dengan demikian membantu menekan
harga pokok barang ekspor dan meningkatkan daya saing dipasaran internasional.
Sebaliknya impor barang dikenakan pajak yang sama dengan produk dalam negeri.
d.
Mulai pengenaan PPN, subjek pajak
yang dibebaskan dari pajak penghasilan, secara tidak langsung menjadi
penanggung pajak melalui konsumsi yang dilakukannya. Dengan demikian, beban
pajak akan terbebani pada setiap orang tanpa terkecuali.
e.
Dengan pembebasan atau
pengembalian PPN atas erolehan atas impor barang modal diharapkan akan
mendorong investasi.
8. Karakteristik PPN
Agung (2009:6) mengemukakan bahwa PPN di Indonesia memiliki
karakteristik yang tidak dimiliki PPn, yaitu:
1.
Pajak tidak langsung
Secara
ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain. Tanggung jawab pembayaran
pajak yang terutang berada pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa.
Sedangkan pihak yang menanggung beban pajak berada pada penanggung pajak.
2. Pajak objektif
Timbulnya
kewajiban membayar pajak sangat ditentukan olehh adanya objek pajak. Kondisi
subjektif subjek pajak tidak dipertimbangkan.
3. Pemungutan PPN (Multistage Tax)
PPN
dikenakan secara bertahap pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi
(dari pabrikan sampai ke peritel).
4. Non kumulatif
PPN
tidak bersifat kumulatif meskipun memiliki karakteristik multistage tax karena PPN mengenal adanya mekanisme pengkreditan
pajak masukan. Oleh karena itu, PPN yang dibayar bukan unsur dari harga pokok
baran atau jasa.
5. Tarif tunggal
PPN di
Indonesia hanya mengenal satu jenis tarif yaitu 10% untuk menyerahkan dalam
negeri dan 0% untuk ekspor barang kena pajak.
6. Credit method / invoice method
/ indirect substruction method
Metode ini mengandung
pengertian bahwa pajak yang terutang diperoleh dari hasil pengurangan pajak
yang dipungut atau dikenakan pada saat penyerahan barang atau jasa yang disebut
pajak keluaran dengan pajak yang dibayar
pada saat pembelian barang atau penerimaan jasa yang disebut pajak masukan.
7. Pajak atas konsumsi dalam negeri
Atas
impor barang kena pajak dikenakan PPN sedangkan atas ekspor barang kena pajak
tidak dikenakan PPN. Prinsip ini menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu pajak
dikenakan ditempat barang atau jasa akan dikonsumsi.
8. Consumption type value add tax
Dalam PPN
di Indonesia, pajak masukan atas pembelian dan pemeliharaan barang modal dapat
dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungut atas penyerahan barang kena
pajak (BKP) dan / atau jasa kena pajak (JKP).
9. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Waluyo
(2011:16) menyatakan Pajak pertambahan nilai dikenakan atas:
a. Penyerahan BKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
b. Impor BKP
c. Penyerahan JKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah
pabean.
e. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
f. Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).
g. Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).
h. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha
atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri
atau digunakan pihak lain.
i.
Penyerahan BKP berupa aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh PKP, kecuali atas
penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
10. Mekanisme pemungutan PPN
Sebelum barang kena pajak atau jasa kena pajak dikonsumsi pada tingkat
konsumen, PPN telah dipungut setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur
kontribusi. Pemungutan pada setiap tingkat ini tidak menimbulkan efek ganda karena
adanya umur kredit pajak. Oleh karena itu, beban pajak oleh konsumen besarnya
tetap sama, tidak terpengaruh panjang atau pendeknya jalur produksi atau jalur
distribusi.
Pengenaan PPN atas nilai tambah barang kena pajak atau jasa kena pajak
yang diserahkan pengusaha kena pajak. Nilai tambah ini dimaksudkan adalah
selisih harga jual dan harga pokok barang tersebut. Selanjutnya berapakah
besarnya pajak yang terutang atas nilai tambah? Hal tersebut dikenakan di tiga
metode Waluyo (2011:10):
a. Pada metode ini bahwa PPN dihitung dari tarif kali seluruh penjumlahan
nilai tambah. Pada metode ini diisyaratkan bahwa padasetiap pengusaha kena
pajak harus mempunyai pembukuan yang tertib dan rinci atas biaya yang
dikeluarkan.
b. Substraction method
Pada
metode ini PPN yang terutang dihitung dari tarif kali selisih antara harga
penjualan dengan harga pembeli.
c. Credit method
Metode ini
hampir sama dengan metode diatas, pada kredit metode ini harus mencari selisih
antara pajak yang dibayar saat pembelian dengan pajak yang dipungut saat
penjualan. Metode ini hasilnya lebih akurat karena dimungkinkan komponen harga
beli terdapat komponen yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini metode
pengkreditan menggunakan substraction
method yang menghasilkan pajak atas nilai tambah secara tidak langsung,
disebut indirect substraction method. Demikian
pula penyebutan invoice method sebagai akibat dituntut alat
bukti berupa faktur pajak.
11. Dasar Pengenaan Pajak
Menurut Waluyo (2011:18) dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual
atau penggantian atau nilai imor atau nilai ekspor atau nilai lain yang
ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang.
Dasar pengenaan pajak (DPP) merupakan jumlah pajak tertentu sebagai
dasar untuk menghitung PPN. Dasar pengenaan pajak terdiri atas harga jual,
nilai penggantian, nilai ekspor, nilaii impor, dan nilai lain sebagai dasar
pengenaan pajak.
a. Harga jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan BKP, tidak termasuk
PPN yang dipungut berdasarkan undang-undang PPN dan potongan harga yang
dicantumkan dalam faktur pajak.
b. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk
PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
c. Nilai impor adalah berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk
ditmbah pemungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dalam pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN
yang dipungut berdasarkan undang-undang PPN.
d. Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
12. Faktur Pajak
Faktur pajak menurut Waluyo (2011:83) adalah bukti pungutan pajakan
yang dibuat oleh pengusaha kena pajak karena penyerahan barang kena pajak atau
penyerahan jasa kena pajak atau bukti pungutan pajak karena impor barang kena
pajak digunakan oleh direktorat jenderal bea dan cukai.
Faktur pajak ini merupakan faktur pajak yang dapat digunakan sebagai
bukti pemungutan pajak atau sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.
Faktur pajak ini dahulu dikenal dengan istilah faktur pajak standar sesuai
dengan undang-undang PPN dan PPnBM lama sebelum perubahan.
Dengan perubahan undang-undang PPN dan PPnBM berlaku per 1 Januari 2010
tidak dikenal lagi dengan faktur pajak standar. Pembagian secara global yaitu
faktur pajak yang dapat dikreditkan dan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan.
Untuk setiap penyerahan barang kena pajak atas penyerahan jasa kena pajak oleh
pengusaha kena pajak harus dibuat satu faktur pajak.
13. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 27
undang-undang PPN tahun 2009, pemungutan pajak pertambahan nilai adalah
bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjukan oleh
menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang
oleh pengusaha kena pajak atas pengenaan barang kena pajak dan penyerahan jasa
kena pajak kepada bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah
tersebut.
14. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10%,
tarif pajak yang berlaku atas penyerahan barang dan jasa kena pajak adalah tarif
tunggal. Sehingga mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar
penggolongan barang atau jasa dengan tarif yang berbeda sebagaimana berlaku
pada penjualan pajak atas barang mewah.
Tarif pajak pertambahan nilai yang dikenakan
atas konsumsi barang kena pajak didalam daerah pabean. Oleh karena itu, barang
kena pajak yang diekspor atau dikonsumsi diluar daerah pabean dikenakan pajak
PPN denga tarif 0% bukan berarti pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan
nilai. Dengan demikian, pajak masukan yang telah dibayar dari barang yang
diekspor tetap dapat dikreditkan.
15. Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai
Cara menghitung PPN yang terutang adalah dengan mengalikan tarif PPN
10% atau 0% untuk ekspor barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak.
|
Dasar pengenaan
pajak ada;ah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor dan ekspor atau nilai
lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Pajak PPN yang
terutang ini merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak
bagi pengusaha kena pajak pembeli merupakan pajak masukan.
16. Pengertian Penerimaan Pajak
Penerimaan
pajak merupakan perolehan dari iuran atau pembayaran oleh rakyat kepada
pemerintah tanpa balas jasa yang langsung dapat ditunjukan berdasarkan
undang-undang ke kas negara.
Penerimaan
pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti seluas-luasnya
yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan
barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman
pemerintah mencetak uang dan sebagainya.
J. Tim
Peneliti
1.
Kedua
orang tua yang telah memberikan motivasi sehingga dapat menyelesaikan proposal
ini tepat pada waktunya.
2.
Bapak
Angga Hidayat selaku dosen Metodologi Penelitian yang telah banyak memberikan
bimbingan dan arahan kepada kami sehingga terwujudnya proposal ini.
3.
Dan
semua pihak yang tidak sempat kami sebutkan satu per satu yang turut membantu
kelancaran dalam penyusunan proposal ini.
4.
Teman
satu kelompok yang sudah bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan proposal
ini tepat waktu.
1)
Andhiska
Hardiyanti
2)
Anisa
Fadillah
3)
Desiana
4)
Eko
Ari Prasetyo
5)
Istiana
Choerul Umam
5.
Terima
kasih kepada Anisa Ulfah yang sudah memberikan bantuan tethering kuota dan
pendapat tentang materi yang ditulis di proposal ini.
K. Jadwal
Kegiatan
Untuk
bisa menyelesaikan proposal tepat waktu, kami membuat perencanaan waktu
kegiatan yang akan dilaksanakan. Seperti kegiatan persiapan, pelaksanaan,
penyusunan dan lain-lain, seperti berikut :
K. Anggaran
Dalam pembuatan
proposal ini, kami mencatat pengeluaran selama proses pembuatan proposal.
Adalah sebagai berikut :
1.
Transportasi Rp 300.000
2.
Konsumsi Rp 150.000
3.
Bimbingan Rp 350.000
4.
Pencetakan
Proposal Rp 200.000
5.
Sidang Rp 100.000
6.
Wisuda Rp 3.000.000 +
Total pengeluaran Rp 4.100.000
L. Pedoman
Peliputan Data
Peliputan data
yaitu :
Interview (wawancara) yaitu suatu teknik pengumpulan data dengan cara
mengajukan pertanyaan – pertanyaan secara langsung kepada pihak – pihak yang
terkait dengan objek penelitian.
Kuesioner (angket) yaitu daftar pertanyaan yang disiapkan oleh penulis
berupa formulir yang diajukan secara tertulis kepada para narasumber yang
terkait dengan objek penelitian.
Observasi yaitu teknik pengumpulan data dengan mengadakan pengamatan
langsung di lapangan terhadap objek yang diteliti. Objek yang diteliti adalah
sikap dan motivasi masyarakat.
M. Metodologi
Penelitian
1.
Jenis
Penelitian
Penelitian
ini bersifat kuantitatif yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisis data pajak
pertambahan nilai dan penerimaan pajak. Penelitian ini juga berusaha menjawab
masalah bagaimana pengaruh pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penerimaan
pajak.
2.
Model
Penelitian
1) Berdasarkan
Tempat
a. Penelitian
Pustaka
Penelitian yang dilakukan diruang
perpustakaan untuk menghimpun dan menganalisis data yang bersumber dari
perpustakaan, baik berupa buku-buku yang dapat dijadikan sumber untuk menyusun
proposal.
b. Penelitian
Lapangan
Penelitian yang dilakukan dilapangan yaitu tempat yang dipilih sebagai lokasi
untuk menyelidiki suatu penelitian.
2) Berdasarkan
Sifat
a. Penelitian
Dasar
Penelitian dari kenyataan objektif yang
diamati secara empirik, kemudian ditelaah melalui analisis untuk disusun
sebagai proposal.
b. Penelitian
Vertical
Penelitian dari teori yang ada, kemudian
dihubungkan dengan kenyataan yang objektif yang diamati secara empirik yang
ditelaah melalui analisis.
c. Penelitian
Survey
Penelitian dilakukan dengan mengadakan
pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang berlangsung di lokasi penelitian.
3) Berdasarkan
Jenis
a. Penelitian
Eksploratif
Penelitian dilakukan dengan pengenalan
terhadap pembahasan tertentu.
b. Penelitian
Deskriptif
Dengan mengadakan pemeriksaan dan
pengukuran terhadap pembahasan tertentu.
c. Penelitian
Konformatif
Menelaah dan menjelaskan pola hubungan
antara dua variabel atau lebih.
3. Populasi dan Sampel
a.
Menurut
Sugiyono (2009:80), populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas
objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan
oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Dalam
penelitian ini yang menjadi populasi penelitian adalah data penerimaan pajak
yang ada di KPP Cipulir berupa data penerimaan pajak dan buku-buku yang
berkaitan dengan perpajakan.
b.
Sampel
Menurut Sugiyono (2009:81), sampel adalah bagian dari
jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Penulis
menggunakan sampel dalam penelitian ini dengan simple random sampling karena pengambilan anggota sampel populasi dilakukan
secara acak tanpa memperhatikan tingkatan yang ada dalam populasi.
4.
Teknik
Pengumpulan Data
Untuk menyelesaikan pembuatan proposal ini, maka penulis
memperoleh data-data yang diperlukan dari KPP Cipulir dengan menggunakan metode
sebagai berikut:
A.
Observasi
Metode observasi adalah metode pengumpulan data dengan
meneliti secara langsung di tempat dilakukan penelitian.
B.
Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah pengumpulan data yang dilakukan
dengan cara mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
5.
Pengolahan
Dan Analisis Data
Dalam
menyelesaikan penelitian ini penulis memperoleh data-data yang diperlukan dari
KPP Cipulir, perpustakaan Universitas Pamulang, Perpustakaan Umum, Perpustakaan
Universitas lain dan Toko Buku dengan menggunakan data dan pemungutan data
sebagai berikut:
1.
Jenis
Data
a.
Data
Primer
Data primer
terbagi menjadi 2 bagian yaitu:
1)
Data
kuantitatif adalah data penelitian berupa angka-angka dan analisis menggunakan
statistik.
2)
Data
Kualitatif adalah proses penelitian lebih bersifat seni (kurang terpola) dan
disebut sebagai metode interpretive karena
data hasil penelitian lebih perkenaan dengan interpretasi terhadap data yang
ditemukan dilapangan.
b.
Data
Sekunder
Data sekunder
merupakan sumber data penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melalui
media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain), seperti: buku catatan/dokumen
pihak lain, karikatur, skripsi yang dibuat oleh orang lain. Data ini digunakan
untuk melengkapi data primer dari suatu penelitian.
Data sekunder dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1)
Data
internal adalah data dari dalam suatu organisasi yang menggambarkan keadaan
organisasi tersebut. Contohnya: suatu perusahaan, jumlah karyawan, jumlah modal
atau jumlah produksi, dll.
2)
Data
eksternal adalah data dari luar suatu organisasi yang dapat menggambarkan
faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi hasil kerja suatu organisasi. Misalnya:
daya beli masyarakat mempengaruhi hasil penjualan suatu perusahaan.
2.
Analisis
Data
Data yang terkumpul dalam penelitian kemudian dianalisis.
Proses analisis data merupakan suatu usaha yang digunakan untuk mendapatkan
jawaban terhadap permasalahan penelitian.
6.
Operasional
Variabel
Menurut
Sugiyono (2010:58) operasional variabel penelitian pada dasarnya adalah segala
sesuatu yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari
sehingga diperoleh informasi mengenai hal tersebut, kemudian ditarik
kesimpulan.
Dalam
penelitian ini terdapat dua variabel yang diteliti yaitu variabel bebas yaitu
pajak pertambahan nilai dan variabel terikat yaitu penerimaan pajak.
1.
Variabel
Bebas
Menurut Sugiyono
(2010:59) variabel bebas merupakan variabel yang memengaruhi atau yang menjadi
sebab terjadinya perubahan terhadap variabel terikat. Variabel bebas yang
dimaksud dalam penelitian ini adalah pengaruh pajak pertambahan nilai terhadap
penerimaan pajak.
2.
Variabel
Terikat
Sugiyono
mengemukakan (2010:59) variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi
atau menjadi akibat karena adanya variabel bebas. Variabel terikat yang
dimaksud dalam penelitian ini adalah penerimaan pajak.
N. DAFTAR PUSTAKA
"Kamus Besar
Bahasa Indonesia”. (2008). Edisi Keempat. PT.Gramedia. Jakarta.
Agung, M. (2009). “Perpajakan
Indonesia”. Edisi Dua. Mitra Wacana Media. Jakarta.
Andriani, P. J. A. (2007). “Akuntansi Perpajakan”. Salemba Empat, Jakarta.
Brotodihardjo, R S. (2010). “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”. edisi empat. PT. refika aditama.
Bandung.
Fitriandi,
P. & Birowo, T. (2009). “Kompilasi
Undang-undang Perpajakan”. Salemba Empat, Jakarta.
Mardiasmo. (2011). “Perpajakan”.
Penerbit Andi. Yogyakarta.
Sugiyono. (2009). “Metode
Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif”. Alfabeta. Bandung.
TMbooks.
(2013). “Perpajakan Esensi dan Aplikasi”.
Penerbit Andi. Yogyakarta.
Undang-undang Nomor 17. (2003). “Keuangan negara”.
Undang-undang Nomor 28. (2007). “Ketentuan umum dan tata cara perpajakan”.
Undang-undang Nomor 42. (2009). “Pajak pertamaban nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah”.
Undang-undang Pasal 1 Nomor 27. (2009). “Undang-undang pajak pertambahan nilai”.
Waluyo. (2011). “Perpajakan
Indonesia”. Buku Sebelas. Salemba Empat. Jakarta.
Zain, M. (2007). “Manajemen
Perpajakan”. Salemba Empat. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar